Tampilkan postingan dengan label juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label juknis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Oktober 2019

Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan Rpp Kemdikbud 2020

View Article

Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020_ Pada postingan kali ini akan berkaitan Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020. Kebijakan Penyederhanaan RPP merupakan salah satu kebijakan “Merdeka Belajar” yang diusung oleh Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim guna mendukung jadwal prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya insan yang unggul dan bermutu. Kebijakan ini mengangkat perihal penyusunan dan pengembangan RPP yang sanggup dilakukan secara sederhana oleh guru sesuai dengan prinsip: efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment). Guru sanggup menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan memakai RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini yaitu untuk meringankan beban administratif guru dan menunjukkan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran Mengutip pernyataan Mas Menteri, esensi dari sebuah RPP yaitu bukan dari sekedar penulisan RPPnya melainkan perihal proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. Guru dikala menulis sebuah RPP, lalu dilaksanakan dalam proses pembelajaran, dan guru melihat RPPnya kembali untuk melaksanakan refleksi apakah maksud dari RPP yang disusun telah tercapai dalam proses pembelajaran. Maka disitulah terjadi pembelajarannya, bukan pada penulisan RPP yang berjumlah 10 halaman atau lebih yang hanya sekedar untuk manajemen saja.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan Penyederhanaan RPP ini kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Salah satu upayanya yaitu tersusunnya Buku Saku “Tanya Jawab RPP di Sekolah Dasar”. Buku saku ini memuat seputar tanya jawab perihal penyusunan dan pengembangan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan Kurikulum 2013. Harapannya buku saku ini sanggup menunjukkan informasi dan pemahaman perihal esensi RPP sebagai suatu proses pembelajaran, khususnya untuk para guru. Semoga buku ini sanggup menunjukkan stimulus untuk terus berkreasi dan berinovasi dengan bebas. Selamat membaca dan salam “merdeka belajar”


Sumber https://www.infoguruku.net/

Minggu, 08 September 2019

Juknis Bos Semua Jenjang Tahun 2020

View Article

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum usang ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan hukum yang dinantikan oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan sanggup kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 ialah sebagai berikut:
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Tujuan Dana BOS
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mempunyai beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS ialah
  • Membantu biaya operasional Sekolah
  • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler ialah sebagai berikut
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk sanggup mendapatkan dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • Bukan satuan pendidikan kerja sama
Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau kawasan khusus sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain
Selanjutnya, penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas tamat pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Alokasi Dana BOS
Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah memutuskan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Komponen Penggunaan Dana
Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya dipakai sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah dipakai untuk membiayai: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB
  12. Pembayaran honor. Pembayaran gaji sebagaimana pada point ini hanya sanggup dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam memakai dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. Membiayai acara dengan prosedur iuran
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris Sekolah)
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  9. Membangun gedung atau ruangan baru
  10. Membeli saham
  11. Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. Membiayai acara yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan eksklusif atau kelompok tertentu
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
KETENTUAN PERALIHAN 
Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik hingga dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemda provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
  • Perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah
  • Sekolah mempunyai kewenangan untuk memilih penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
  • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan jadwal peningkatan kualitas mencar ilmu Peserta Didik di Sekolah
  • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
kiprah dan tanggung jawab tim BOS Sekolah ialah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  10. Bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan Dana BOS Reguler
penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  2. Biaya acara pengenalan lingkungan sekolah
  3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan
Pembiayaan pengembangan perpustakaan
  • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
  • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
  • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
  • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
  • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
  • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
  • Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan abjad dan pengembangan literasi Sekolah
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
Pembiayaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler  
Kegiatan pembelajaran meliputi:
  1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
  2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
  3. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
  4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
  5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran
  6. Pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan acara jadwal pelibatan keluarga di Sekolah
  7. Pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
  • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional acara ekstrakurikuler
Pembiayaan acara asesmen/evaluasi 
  • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
  • pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diharapkan dalam mendukung acara pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran
  • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen gaji
  • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
  • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • pembiayaan acara pengembangan Sekolah mencakup acara sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau acara pengembangan lainnya;
  • pembiayaan penyelenggaraan acara keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa selama masa tanggap darurat;
  • penyediaan konsumsi; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen acara Sekolah;
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
  1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
  • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
  • Penutup atap
  • Penutup plafond
  • Kelistrikan
  • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
  • Pengecatan
  • Penutup lantai
  • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
  • Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
  • Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air higienis
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
  • Pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya
  • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
  • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran
  • Printer atau printer plus scanner
  • Laptop
  • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
  • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Pembiayaan untuk pembayaran gaji
Pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Belum mempunyai akta pendidik 
  • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Sabtu, 11 Mei 2019

Download Juknis Bos 2020 Sd Smp Sma Smk | Paparan Kebijakan Bos 2020

View Article
Download Juknis BOS 2020| Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 | Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 _  Pada postingan kali ini kami hanya memberikan isu Paparan Kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ini disampaikan saat rapat koordinasi Kebijakan BOS pada tanggal 28 Januari 2020. Paparan ini menjelaskan beberapa Poin yang dianggap penting untuk kita ketahui bersama. Adapun point tersebut ialah sebagai berikut:
A. Perubahan Penyaluran 
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 disalurkan eksklusif ke rekening sekolah masing-masing dengan penetapan SK sekolah akseptor BOS eksklusif dari Mendikbud. Hal ini berbeda dengan proses penyaluran BOS pada tahun sebelumnya. Ditahun 2019, Penyaluran dana BOS disalurkan melalu Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi. Tahapan penyaluran pada Juknis BOS tahun 2020 sebanyak 3 tahap dengan cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya). Hal ini berbeda dengan Jukni BOS sebelumnya dimana tahapan penyalurannya sebanyak 4 kali dengan cut off data sebanyak 2 kali.
B. Perubahan Harga Satuan 
Ditahun 2020 harga satuan per BOS 1 peserta didik setiap tahun:
  • SD sebesar Rp.900.000,-
  • SMP sebesar Rp.1.100.000,-
  • SMA sebesar Rp. 1.500.000,-
  • SMK tetap 
  • SLB tetap
C. Penggunaan Dana BOS
Berdasarkan paparan dijelaskan bahwa ditahun 2020 ini terdapat beberapa perubahan terkait penggunaan dana BOS. Adapun perubahannya adalah:
  1. Pada Juknis BOS 2019 pembayaran guru gaji dan tenaga kependidikan serta non kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30% dengan kriteria guru gaji ialah mempunyai kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru. Sedangkan ditahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50% dengan kriteria guru gaji pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan sebagai berikut
    1. tercatat pada dapodik per 31 Desember 2019, 
    2. Memiliki NUPTK serta 
    3. Tidak atau belum mendapatkan pemberian profesi guru 
  2. Salah satu penggunaan  BOS pada tahun 2020 ialah untuk pembiayaan administrasi aktivitas sekolah. Hal ini berbeda dengan dengan Juknis BOS tahun 2019 dimana salah satu penggunaan BOS ialah untuk pembiayaan pengelolahan sekolah
  3. Pada juknis BOS 2020, menurut paparan dijelaskan bahwa tidak membatasi pembelian buku teks dan non teks ibarat halnya di juknis BOS tahun 2019
  4. Pembiayaan terkait alat multi media pada juknis BOS tahun 2020 yang dibeli tidak ditentukan kuantitas serta kualitasnya.
D. Komponen Penggunaan BOS tahun 2020
Komponen penggunaan BOS tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  2. Pengembangan Perpustakaan
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi aktivitas Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan UjiKompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa absurd lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan
  12. Pembayaran gaji Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 E. Skema Penyaluran Dana BOS tahun 2020
Berikut ini ialah Skema Penyaluran Dana BOS tahun 2020:



F. Kelebihan dan Kelemahan Penyaluran Dana BOS 2020
Terdapat beberapa hal yang menjadi kelebihan dan kelemahan dalam penyaluran dana BOS 2020. Beberapa hal yang menjadi kelebihan dalam penyaluran dana BOS 2020 tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Lebih Efektif : Penyaluran dana BOS tahun 2020 lebih efektif sebab sanggup memangkas birokrasi ditingkat pemerintah daerah 
  2. Lebih efisien: Penyaluran dana BOS tahun 2020 lebih efisien sebab penyaluran dana BOS tahun 2020 dilakukan secara serentak di 34 propinsi, meminimalisir keterlambatan penyaluran serta ketepatan pada sasaran.
  3. Mendorong terwujudnya satu data 
Selanjutnya, pada postingan kali ini kami juga menyertakan link dowonload Juknis BOS 2020. Bagi anda yang berminat, silahkan unduh pada link ini (unduh)

Demikianlah isu mengenai Download Juknis BOS 2020| Paparan Kebijakan BOS tahun 2020 | Paparan Kebijakan BOS tahun 2020, agar bermanfaat buat anda semua. Adapun slide paparan tersebut sanggup anda baca pada slide berikut ini:






Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 01 April 2019

Download Revisi Pos Un Jenjang Smp Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020

View Article


Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya yaitu perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah   dan   yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
 A. Peserta Ujian
Umum
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai    semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya sanggup memutuskan persyaratan komplemen sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada forum pendidikan formal tingkat SMP/MTs  dan  yang  sederajat, SMA/MA  dan  yang  sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
  • Khusus penerima didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus    memiliki  dokumen  penyetaraan  dan/atau  pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan    formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan jadwal SKS.
Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • Peserta  didik  terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap    derajat    kompetensi pada    masing-masing    Jenjang Pendidikan kesetaraan.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan  non-formal  atau  formal  yang  terakreditasi  yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan non-formal.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap     penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi    peserta   UN   Pendidikan   Kesetaraan   kepada   Atase Pendidikan    atau  Konsulat  Jenderal  untuk  diverifikasi  dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap    penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani    oleh     pimpinan     lembaga     penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
  • Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang mempunyai izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
  • Peserta  didik  memiliki  laporan  hasil  belajar  lengkap  dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan  pada  satuan  pendidikan  formal  atau  non-formal
  • pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun kiprah dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut:
Persiapan Ujian
  • Merencanakan   pelaksanaan   UN   di   sekolah/madrasah/
  • Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana,  di  lokasi  satuan  pendidikan  yang  bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • Melakukan sosialisasi kepada guru, penerima didik, orang tua, dan    masyarakat    tentang    kebijakan    UN    dan    teknis pelaksanaan UN;
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  sesuai  jurusan  dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
  • Setiap  peserta  menempuh  1  (satu)  mata  ujian  sesuai dengan pilihannya.
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  dilakukan  oleh  penerima ujian.
  • Panitia  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  jenjang  Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan  pendidikan  mengusulkan  nama  calon  pengawas ruang    UN   ke   Dinas   Pendidikan Provinsi   atau   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
  • dalam  hal  persiapan  dan  pelaksanaan  UNBK,  Panitia  UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksana Ujian
  • Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • Mengesahkan   berita   acara   pelaksanaan   UN   di   satuan pendidikan;
  • Mengirimkan data calon penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • Menjelaskan  tata  tertib  pengawasan  ruang  ujian  kepada pengawas ruang;
  • Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • Mencetak dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini yaitu tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
Ujian Nasional SMK/MAK
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020

Ujian Nasional SMP/MTs
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
  4. Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
  5. Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
  6. Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
  7. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
  8. Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
  9. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  10. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
  9. Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
Ujian Nasional Ulangan
  1. UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
  2. UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
  3. Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
Demikianlah informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai acuan anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh).








Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 16 Mei 2018

Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2021

View Article


Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah serta Juknis Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) RA tahun 2020/2021_ Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pendis bernomor 7330 tahun 2019. Keputusan ini berkaitan dengan Juknis Pengelolaan BOP untuk RA serta BOS untuk Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal serta Bantuan Operasional Sekolah mempunyai bantuan yang penting terhadap peningkatan kanal pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama dalam hal ini telah melaukan perubahan tujuan semenjak tahun 2009,  pendekatan dan orientasi kegiatan BOP serta BOS tidak hanya fokus pada luasnya kanal pendidikan, melainkan juga fokus terhadap peningkatan mutu dari madrasah. Sehingga dalam konteks ini, BOP/BOS diperlukan juga sanggup menjadi salah satu instrumen yang efektif guna peningkatan mutu pembelajaran. 
BOP/BOS Madrasah mempunyai tujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non personalisa pada RA/Madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta pemenuhan sebagian SNP. Selain itu BOP/BOS juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi akseptor didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak bisa dengan membantu tagihan biaya pendidikan.
BOP/BOS ditujukan kepada sekolah-sekolah yang mempunyai izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian atau forum yang berwenang. Sedangkan ketentuan paling sedikit 1 tahun dikecualikan juga untuk madrasah yang berada pada tempat 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh forum yang berwenang. Ketentuan berikutnya ialah RA atau madrasah yang belum mendapat izin operasional, akseptor didikanya dilarang dititipkan kepada RA/Madrasah yang telah mendapat izin operasional dengan tujuan semoga akseptor didik tersebut sanggup diberikan dana BOP/BOS melalui RA/Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut.
BOP/BOS disalurkan kepada sekolah dengan ketentuan satuan biaya sebagai berikut:
  • RA sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap satu tahun
  • MI sebesar 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun
  • MTs sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun
  • MA dan MAK sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun.
Selanjutnya, prosedur penyaluran BOP dan BOS diatur melalui prosedur berikut:
  • Penyaluran dana BOP/BOS tahun anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari hingga Desember 2020
  • Penyaluran dana BOP/BOS bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu tahap 1 (Januari - Juni 2020) dan Tahap II (Juli - Desember 2020) 
  • Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker KAnter Kemenag Kabupaten/Kota setempat
  • Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing satuan kerja madrasah negeri tersebut.
Demikianlah gosip penting mengenai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Bagi anda yang membutuhkan juknis ini, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:


Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 02 November 2016

Download Anutan Pelaksanaan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019

View Article

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menananmkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada penerima didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi cowok pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para cowok dan pelajar. 
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru yaitu pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dengan demikian, guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam memilih keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi penerima didik untuk masa depan bangsa.
Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994, tetapkan tanggal 25 November selain sebagai HUT PGRI juga sebagai Hari guru Nasional. Untuk memperingati momentum yang berharga ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menunjukkan banyak sekali apressiasi terhadap pengabdian guru. Salah satu bentuk penghargaan tersebut yaitu dengan diselenggarakannya upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019.
Tujuan, Sasaran, Tema dan Logo 
1. Tujuan
  • Meningkatkan kiprah strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun  sikap, keterampilan, dan pengetahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 
  • Meneladani semangat dan pengabdian guru sebagai pendidik professional dan bermartabat
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan kiprah strategis guru dan tenaga kependidikan dalam membangun abjad bangsa
2. Sasaran
Semua pegawai dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pegawai dilingkungan pemerintah daerah, perwakilan Indonesia diluar negeri, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, para siswa disatuan pendidikan seluruh Indonesia, baik dilingkungan training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, serta siswa di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
3. Tema
Tema peringatan hari Guru Nasional tahun 2019 yaitu "Guru Penggerak Indonesia Maju"
4. Logo
Logo peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 adalah:


Pelaksanaan Upacara Bendera
Berikut ini kami sampaikan aliran pelaksanaan upacara bendera Peringatan Hari Guru Nasional tahun 2019
Waktu dan tempat pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan upacara bendera yaitu hari Senin, tanggal 25 November 2019 pukul 07.30 WIB, yang bertempat di kantor/lapoangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Pakaian
a. Khusus dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, baik di sentra maupun unit pelaksana teknis:
  • Pembina upacara dan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) bagi laki-laki dan pakaian nasional bagi wanita
  • Undangan mengekanan Pakaian Sipil Lengkap bagi laki-laki dan Pakaian nasional bagi perempuan atau mengekan batik lengan panjang;
  • Peserta upacara dari unsur pegawai mengenakan seragam korpri lengkap
  • Kepala sekolah, guru, dosen, siswa dan mahasiswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai dengan ketentuan 
  • Pasukan pengibar bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara sesuai dengan ketentuan 
b. Untuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah, perguruan tinggi tinggi daerah, dan luar negeri mengenakan pakaian sesuai dengan kebiasaan setempat
Susunan Acara
  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara 
  • Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara
  • laporan pemimpin upacara
  • pengibaran bendera merah putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya (diiringi korsik, jikalau ada)
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
  • pembacaan teks pancasila diikuti oleh seluruh penerima upacara
  • pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945
  • Menyanyikan lagu hymne guru oleh paduan suara
  • Amanat menteri pendidikan dan kebudayaan 
  • menyanyikan lagu terima kasih guru oleh paduan suara
  • pembacaan doa
  • laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
  • penghormatan kepada pembina upacara
  • pembina upacara meninggalkan tempat upacara 
  • upacara selesai 
Demikanlah isu mengenai Download Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019. Semoga bermanfaat buat semua. Link unduhan : link


Sumber https://www.infoguruku.net/

Minggu, 08 November 2015

Juknis Tpg Guru Bukan Pns 2019

View Article


Juknis TPG Guru Bukan PNS 2019_ Perdirjen GTK bernomor 5745/B.B1.3/HK2019 ini memuat ihwal Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS. Perdirjen ini diterbitkan mengingat bahwa Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2018 ihwal Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru bukan PNS sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan aturan terkait dengan kriteria dan tahapan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus bukan PNS sehingga perlu diganti.
Dijelaskan dalam Perdirjen GTK ini bahwa Guru bukan PNS merupakan pendidik yang tidak berstatus sebagai PNS dengan utama mendidik, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah. Guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. 
Berikut ini ialah review mengenai Juknis TPG bagi Guru bukan PNS:
Ketentuan mengenai Awal pinjaman TPG
  1. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh akta pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
  2. Guru Bukan PNS yang gres memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Kriteria Penerima TPG
  • Berstatus sebagai guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya, kecuali bagi: 
      • (a) guru pendidikan agama. Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama
      • (b) guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
  • Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan akta pendidik yang dimiliki
  • Memiliki satu atau lebih akta pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  • Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
  • Mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada forum atau satuan pendidikan lain.
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 
Pengecualian Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru Bukan PNS tidak berlaku bagi Guru Bukan PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Guru bukan PNS yang mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan teladan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
  • Guru bukan PNS yang mengikuti kegiatan pertukaran Guru bukan PNS dan/atau kemitraan, serta menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
  • Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Besaran Tunjangan Profesi
  1. Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS ialah bagi yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara honor pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
  2. Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran TPG
1. Pemutahiran data pada dapodik
2. Sinkronisasi data pada dapodik
3. Verifikasi dan validasi data
4. Pengusulan data Guru Bukan PNS yang berhak mendapatkan tunjangan oleh operator SIM-Tun
5. Penerbitan dan Penyampaian SKTP
6. Pembayaran tunjangan profesi
7. Pelaporan Penyaluran tunjangan profesi
Kekurangan bayar tanggapan perbaikan data inpassing/penyetaraan
  • Apabila ada kekurangan bayar tanggapan perbaikan data inpassing/penyetaraan sehabis terbitnya SKTP pada semester I, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaksanakan pembayaran kekurangan bayar pada tahun berkenaan sehabis Guru Bukan PNS melaksanakan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
  • Apabila ada kekurangan bayar tanggapan perbaikan data inpassing/penyetaraan sehabis terbitnya SKTP pada semester II, direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal melaksanakan pembayaran kekurangan bayar dimaksud pada tahun berkenaan, sehabis Guru Bukan PNS melaksanakan proses perbaikan data inpassing/penyetaraan, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) honor berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan SK inpassing/penyetaraan (proses reload).
Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
  • Apabila Guru Bukan PNS mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Apabila Guru Bukan PNS mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru Bukan PNS yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester I pada tahun berikutnya. Namun, bagi Guru Bukan PNS yang tidak memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi pada semester I tahun berikutnya, maka Guru Bukan PNS tersebut harus mengembalikan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Guru Bukan PNS yang bersangkutan memberikan warta kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal besaran nominal penghapusan pembayaran Tunjangan Profesi.
  • Direktorat teknis terkait menciptakan aba-aba billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI).
  • Berdasarkan aba-aba billing sebagaimana dimaksud pada angka 2, Guru Bukan PNS yang bersangkutan melaksanakan pengembalian melalui pos atau bank dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam aba-aba billing.
  • Bukti setor pengembalian disampaikan kepada direktorat teknis terkait di lingkungan Direktorat Jenderal sehari sehabis melaksanakan penyetoran.
Pembatalan dan Penghentian
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan Profesi sanggup dibatalkan pembayarannya apabila:
  • Data dan warta yang dipakai untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum
  • Memperoleh akta pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan
  • Menerima lebih dari satu Tunjangan Profesi.
Dalam hal Guru Bukan PNS telah mendapatkan Tunjangan Profesi namun dibatalkan pembayarannya, wajib mengembalikan ke kas negara dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghentian Pembayaran
Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS tidak boleh apabila:
  1. Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
  3. Diangkat menjadi CPNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah;
  4. Mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
  5. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
  6. Mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Demikanlah warta singkat mengenai Juknis TPG Guru Bukan PNS, agar bermanfaat. Bagi anda yang membutuhkan filenya, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 22 April 2015

Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

View Article


Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik_ Pemerintah melalui Kemdikbud sampai sekarang terus mendorong linearitas guru guna peningkatan kualitas pendidikan. Terhitung tanggal 23 Mei 2019, Menteri Pendidikan Indonesia mengeluarkan hukum gres terkait linearitas guru bersertifikat pendidik. Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 23 Mei 2019 serta mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019  merupakan perubahan atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik alasannya ialah Permendikbud tersebut dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat.
Terdapat beberapa point penting yang menjadi ulasan kami mengenai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tersebut. Berikut ini ialah ulasan kami mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019:
A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran satu, Lampiran dua, Lampiran tiga, Lampiran empat dan Lampiran lima yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  • Lampiran satu menjelaskan perihal kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode akta 024 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan isyarat akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan isyarat akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.

  • Lampiran dua menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan perihal linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan isyarat akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa isyarat akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan isyarat akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai isyarat akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna isyarat akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan isyarat akta 220. Guru dengan isyarat akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke isyarat akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan isyarat akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke isyarat akta 749. Guru dengan isyarat 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi  produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini ialah guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
     

  • Lampiran tiga menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa isyarat akta 084 dan 310 linear dengn isyarat akta 154. Kode akta 087 linear dengan isyarat akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan isyarat akta 180. Kode akta 319 linear dengan isyarat akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga isyarat akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan isyarat akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan isyarat akta 100. Kode akta 114 linear dengan isyarat akta 207. Kode akta 117 linear dengan isyarat akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan isyarat akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 184 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 187 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya,  kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 190 sanggup mengajar
    mata pelajaran Prakarya, kalau aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.


  • Lampiran empat menjelaskan perihal Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas


  • Lampiran lima menjelaskan perihal Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan


B. Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini berlaku semenjak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Demikianlah isu mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dibawah ini kami sertakan link unduhan, supaya bermanfaat buat semua. 


Sumber https://www.infoguruku.net/