Senin, 01 April 2019

Download Revisi Pos Un Jenjang Smp Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020



Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya yaitu perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah   dan   yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
 A. Peserta Ujian
Umum
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai    semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya sanggup memutuskan persyaratan komplemen sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada forum pendidikan formal tingkat SMP/MTs  dan  yang  sederajat, SMA/MA  dan  yang  sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
  • Khusus penerima didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus    memiliki  dokumen  penyetaraan  dan/atau  pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan    formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan jadwal SKS.
Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • Peserta  didik  terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap    derajat    kompetensi pada    masing-masing    Jenjang Pendidikan kesetaraan.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan  non-formal  atau  formal  yang  terakreditasi  yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan non-formal.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap     penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi    peserta   UN   Pendidikan   Kesetaraan   kepada   Atase Pendidikan    atau  Konsulat  Jenderal  untuk  diverifikasi  dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap    penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani    oleh     pimpinan     lembaga     penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
  • Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang mempunyai izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
  • Peserta  didik  memiliki  laporan  hasil  belajar  lengkap  dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan  pada  satuan  pendidikan  formal  atau  non-formal
  • pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun kiprah dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut:
Persiapan Ujian
  • Merencanakan   pelaksanaan   UN   di   sekolah/madrasah/
  • Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana,  di  lokasi  satuan  pendidikan  yang  bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • Melakukan sosialisasi kepada guru, penerima didik, orang tua, dan    masyarakat    tentang    kebijakan    UN    dan    teknis pelaksanaan UN;
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  sesuai  jurusan  dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
  • Setiap  peserta  menempuh  1  (satu)  mata  ujian  sesuai dengan pilihannya.
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  dilakukan  oleh  penerima ujian.
  • Panitia  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  jenjang  Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan  pendidikan  mengusulkan  nama  calon  pengawas ruang    UN   ke   Dinas   Pendidikan Provinsi   atau   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
  • dalam  hal  persiapan  dan  pelaksanaan  UNBK,  Panitia  UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksana Ujian
  • Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • Mengesahkan   berita   acara   pelaksanaan   UN   di   satuan pendidikan;
  • Mengirimkan data calon penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • Menjelaskan  tata  tertib  pengawasan  ruang  ujian  kepada pengawas ruang;
  • Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • Mencetak dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini yaitu tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
Ujian Nasional SMK/MAK
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020

Ujian Nasional SMP/MTs
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
  4. Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
  5. Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
  6. Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
  7. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
  8. Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
  9. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  10. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
  9. Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
Ujian Nasional Ulangan
  1. UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
  2. UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
  3. Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
Demikianlah informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai acuan anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh).








Sumber https://www.infoguruku.net/

Artikel Terkait