Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2020

Edaran Kemdikbud Perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Kurun Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

View Article

EDARAN KEMDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)_ Pada kesempatan ini kami akan menyebarkan isu mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia yang bernomor 4 tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19). 
Beberapa hal yang menjadi pokok perhatian terkait edaran tersebut. Adapun hal yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Informasi terkait Ujian Nasional dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan ditentukan kemudian.
Informasi terkait Proses Belajar dari Rumah  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan
  • Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
  • Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ kemudahan mencar ilmu di rumah
  • Bukti atau produk acara Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berkhasiat dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif 
Informasi terkait Ujian Sekolah dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b. Ujian Sekolah sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah sanggup memakai nilai Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelulusan SD (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup dipakai sebagai perhiasan niiai kelulusan
  2. Kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
    kelas 12 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan
  3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
    semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan. 
 Informasi terkait Kenaikan kelas  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
 Informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    • Akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/ atau
    • Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
    • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan proteksi teknis bagi kawasan yang memerlukan prosedur PPDB daring.

 Informasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan sanggup dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 menyerupai penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikanlah isu mengenai edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19), semoga isu ini bermanfaat buat anda semua. Jika anda berkenan untuk menge share informasi ini, silahkan anda download edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19) pada link berikut ini (Unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Sabtu, 15 Februari 2020

Download Rpp Ips 1 (Satu) Lembar Smp Kelas 9 Tahun 2020

View Article
Download RPP IPS 1 (satu) Lembar Sekolah Menengah Pertama Kelas 9 tahun 2020 _Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, seorang pendidik/guru seharusnya mempunyai panduan dalam proses pembelajaran. Hal ini perlu dilakukan semoga supaya proses pembelajaran yang diberikan kepada siswa berjalan dengan baik dan maksimal. Panduan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dituangkan dalam bentuk RPP.
Terkait dengan pembuatan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan bahwa terkait kebijakan merdeka belajar, maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) perlu disederhanakan (Jpnn.com). RPP yang para rekan guru buat dengan belasan komponen menyerupai (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) bahan pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) bahan pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber mencar ilmu (12) langkah-langkah pembelajaran (13) evaluasi hasil pembelajaran. Kini ketigabelas komponen tersebut disederhanakan menjadi TIGA KOMPONEN saja yaitu: tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran serta evaluasi pembelajaran (assessment), sedangkan komponen yang lain hanya bersifat sebagai pelengkap.
Pada masing-masing tiga komponen RPP, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan saat kita hendak menciptakan RPP 1 Lembar. Beberapa hal tersebut ialah sebagai beriut:
Tujuan Pembelajaran Pada RPP 1 Lembar SMP. 
Berkaitan dengan pembuatan RPP 1 lembar, tujuan pembelajaran mengacu pada:
  • Tujuan Pembelajaran hendaknya ditulis dengan merujuk pada kurikulum 2013 serta kebutuhan mencar ilmu dari akseptor didik
  • Tujuan Pembelajaran didalam RPP menggambarkan dari seluruh proses serta hasil mencar ilmu yang nantinya diperlukan sanggup dicapai oleh siswa dan sesuai dengan kompetensi dasar
  • Dalam penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan hendaknya dirumuskan menurut komptensi dasar dengan memakai Kata Kerja Operasional (KKO)yang sanggup diamati serta diukur dengan meliputi sikap, pengetahuan serta keterampilan
Langkah- Langkah Pembelajaran pada RPP 1 Lembar SMP
Adapun hal yang menjadi pola dalam pembuatan langkah-langkah pembelajaran pada RPP 1 Lembar Sekolah Menengah Pertama ialah sebagai berikut:
  • Langkah-langkah pembelajaran dalam RPP 1 Lembar Sekolah Menengah Pertama hendaknya ditulis secara efektif berupa acara yang sanggup secara eksklusif menggapai Kompetensi Dasar. Namum demikian, acara pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta sanggup memotivasi siswa atau akseptor didik.
  • Langkah-langkah acara pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan kurun 21 diantaranya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS)
Penilaian Pembelajaran (Assesment) pada RPP 1 Lembar SMP
Pada RPP 1 Lembar, Penilaian pembelajaran hendaknya:
  • Prosedur evaluasi pembelajaran hendaknya dibentuk sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
  • Penilaian pembelajaran juga sanggup dilakukan dengan tetap memperhatikan tiga bentuk evaluasi kurun 21, menyerupai assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning.
Selanjutnya, bagi rekan-rekan guru yang telah menciptakan RPP IPS dengan memakai format yang mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, tentunya tetap boleh dipakai untuk diterapkan dalam proses pembelajaran. Namun, bagi rekan-rekan guru yang hendak menciptakan dalam versi baru, berikut ini kami sertakan link-link contoh RPP IPS 1 Lembar jenjang Sekolah Menengah Pertama semester 2 kelas 9 tahun 2020. Diharapkan link-link yang kami sertakan, sanggup membantu rekan guru semua. Rekan guru tentunya sanggup menyebarkan sendiri dengan tetap berpedoman dengan prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru yaitu efektif, efisien serta berorientasi pada akseptor didik.

Contoh RPP IPS 1 (satu) Lembar Sekolah Menengah Pertama Kelas 9 tahun 2020
Mata Pelajaran : IPS
Kelas/Semester : IX/ Genap
Hari/Tanggal :
Alokasi Waktu : 2 JP
Kompetensi Dasar :
  • 3.3.1 Menelaah ketergantungan antarruang dilihat dari konsep ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar) dan pengaruhnya terhadap migrasi penduduk, transportasi, forum sosial dan ekonomi, pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
IPK
    • Menelaah ketergantungan antarruang dilihat dari konsep ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar) dan pengaruhnya terhadap Perdagangan internasional
  • 4.3.1 Menganalisis ketergantungan antarruang dilihat dari konsep ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar) dan pengaruhnya terhadap migrasi penduduk, transportasi, forum sosial dan ekonomi, pekerjaan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
IPK
  • Menganalisis ketergantungan antarruang dilihat dari konsep ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar) dan pengaruhnya terhadap Perdagangan internasional
Materi : ketergantungan antarruang dilihat dari konsep ekonomi produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar) dan pengaruhnya terhadap Perdagangan internasional
Tujuan Pembelajaran : Melalui acara pembelajaran memakai model Problem Based Learning yang menuntun akseptor didik untuk mengamati(membaca) permasalahan, menganalisis, menuliskan penyelesaian, dan mempresentasikan kesannya di depan kelas perihal perdagangan internasional
Sumber Belajar: Buku Siswa IPS kelas IX, Buku IPS lain yang relevan, internet: www.infoguruku.net, lingkungan sekitar dan sumber lain yang relevan
Pertemuan Pertama
Langkah-langkahPembelajaran
Apersepsi

  • Guru menanyakan perihal bahan pembelajaran berkaitan dengan perdagangan internasional Misalnya: bagaimana kalo suatu negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri? Faktor apa sajakah yang mempengaruhi setiap negara tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri? Bagaimana upaya setiap negara memenuhi kebutuhan?
Kegiatan Pembelajaran
  • Peserta didik diminta mengamati gambar /foto yang yang terdapat pada buku maupun melalui yang disajikan oleh guru,
  • Berdasarkan hasil pengamatan terhadap gambar, akseptor didik diminta untuk mendiskusikan perihal hal-hal yang ingin diketahui pengertian ketergantungan antar ruang dilihat dari konsep ekonomi (produksi, distribusi, konsumsi, harga, pasar).
  • Peserta didik diminta membentuk kelompok dengan anggota 3 - 4 siswa
  • Peserta didik mendiskusikan dalam kelompok untuk merumus kan pertanyaan menurut hal-hal yang ingin diketahui dari hasil pengamatan. Dengan pertayaan awal:
  1. Jelaskan pengertian perdagangan internasional?
  2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi perdagangan internasional?
  3. Apa manfaat dari perdagangan internasional?
  4. Peserta didik dibagi ke dalam beberapa kelompok untuk bekerjasama.
  5. Peserta didik diberikan permasalahan dalam bentuk Lembar Kerja Siswa (LKS 1)
  6. Peserta didik diarahkan untuk mengumpulkan dan mengeksplorasi data dari aneka sumber yang akan dipakai untuk menuntaskan permasalahan di Lembar Kerja Siswa
  • Peserta didik mempresentasikan hasil diskusi kelompok mengenai permasalahan di Lembar Kerja siswa sedangkan kelompok lainnya menanggapi.
  • Peserta didik melaksanakan refleksi dengan dibimbing oleh guru terhadap hasil diskusi yang telah dilaksanakan.
  • Peserta didik menganalisa masukan, jawaban dan koreksi dari guru terkait pembelajaran
model : Problem Based Learning
Produk : Hasil diskusi Lembar Kerja Siswa 1
Alat dan Bahan :
- Gambar/Vidio perdagang
Internasional
- Power poin
Penutup dan umpan balik
  • Guru dan akseptor didik secara bahu-membahu menciptakan kesimpulan
  • Memeriksa pekerjaan siswa yang selesai eksklusif diperiksa. Peserta didik yang selesai mengerjakan projek dengan benar diberi paraf serta diberi nomor urut peringkat, untuk evaluasi projek.
Evaluasi tes
Lembar kerja siswa 1
Selanjutnya, bagi anda yang berminat unduh file contoh RPP IPS 1 (satu) Lembar jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 9 sanggup anda download pada tautan berikut ini:
A. Materi perihal perdagangan internasional (unduh)
B. Materi perihal menyebarkan ekonomi kreatif menurut potensi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (unduh)
C. Materi memanfaatkan persaingan sebagai peluang untuk meraih keunggulan ekonomi bangsa (unduh)
D. Materi Pengembangan Pusat sentra keunggulan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat (unduh)
E. Materi Pasar Bebas (unduh)
F. Materi Indonesia dari masa kemerdekaan sampai masa reformasi (unduh)

Demikanlah info download RPP IPS 1 (satu) lembar Sekolah Menengah Pertama Kelas 9 tahun 2020. Semoga bermanfaat buat semua.
Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 06 Januari 2020

Cara Cek Isu Gtk Tahun 2020 Dilaman Http://Info.Gtk.Kemdikbud.Go.Id/

View Article
Cara Cek Info GTK tahun 2020 dilaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/_ Pada postingan kali ini membahas mengenai bagaimana cara cek Info GTK tahun 2020 melalui laman info GTK. Guru di negara tercinta ini tentunya mengetahui laman pengecekan info GTK. Ya, tidak salah lagi, usang yang digunakan untuk mengecek verifikasi dan validasi data guru ialah laman info GTK yang beralamatkan di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Adapun cara yang perlu anda lakukan ialah sebagai berikut:
  • Pertama, anda harus menyiapkan account PTK berupa user Id (email PTK) dan password yang tardata pada aplikasi dapodik anda. Terkait hal ini, silahkan anda berkoordinasi dengan operator disekolah anda guna mendapat user id dan password yang digunakan sebagai kunci jalan masuk info GTK.
  • Langkah berikutnya ialah silahkan anda kunjungi laman info GTK yang beralamatkan pada tautan berikut ini http://info.gtk.kemdikbud.go.id atau anda sanggup mengunjungi link alternatif cek info gtk tahun 2020 yang beralamatkan dibawah ini:


  • Langkah yang ketiga ialah silahkan anda entri account PTK anda beserta pasword pada kolom yang disediakan kemudian entri aba-aba captcha yang tertulis pada gambar
  • Langkah berikutnya ialah silahkan anda login.
Selain langkah diatas, anda sanggup memakai langkah alternatif lain yaitu  login melalui dapodikdasmen. Untuk sanggup mengakses administrasi data dapodikdasmen, silahkan anda berkoordinasi dengan operator sekolah anda alasannya ialah user dan password yang digunakan ialah user dan password dapodik sekolah anda.

Demikianlah info perihal Cara Cek Info GTK tahun 2020 melalui laman info GTK, agar bermanfaat buat anda semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 27 November 2019

Download Rpp Inspiratif Kemdikbud

View Article
Download RPP Inspiratif Kemdikbud_ Download RPP Inspiratif yang dirilis oleh sentra Kurikulum dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019. Penyusunan RPP inspiratif ini tidak hanya sekedar mengurangi banyaknya halaman menjadi satu halaman. Pendidik diberikan kemerdekaan menyusun RPP bukan alasannya yakni jumlah halaman, tetapi bagaimana mengonstruksi rencana itu secara globar dan gampang difahami dalam menerjemahkannya pada ketika aktivitas berguru mengajar (KBM). Berikut ini yakni rincian RPP yang tercakup dalam RPP Inspiratif yang dirilis oleh sentra Kurikulum dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019:

 01 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPPM) PAUD
  • Rasional                              
  • RPPM Model Kelompok Untuk Taman Kanak-kanak A             
  • RPPM Model Kelompok Untuk Taman Kanak-kanak B              
  • RPPM Model Sentra Untuk Taman Kanak-kanak A                
  • RPPM Model Sentra Untuk Taman Kanak-kanak B                
  • RPPM Model Area Untuk Taman Kanak-kanak A                  
  • RPPM Model Area Untuk Taman Kanak-kanak B                  
               
02 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH DASAR (SD)
  • Rasional                               
  • RPP Agama Budha dan Budi Pekerti SD           
  • RPP Tematik Kelas Rendah                   
  • RPP Tematik Kelas Tinggi                      
03 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
  • Rasional                               
  • RPP Agama Islam dan Budi Pekerti SMP         
  • RPP Agama Katolik dan Budi Pekerti SMP       
  • RPP Bahasa Indonesia                    
  • RPP Bahasa Inggris                        
  • RPP PPKn                           
  • RPP IPA                                                        
  • RPP Seni Budaya                         
04 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
  • Rasional                            
  • RPP Bahasa Indonesia                    
  • RPP PPKn                             
  • RPP Biologi                              
  • RPP Geografi                             
  • RPP Sejarah Indonesia                       
  • RPP Matematika                           
  • RPP Matematika                        
  • RPP Seni Budaya                         
05 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
  • Rasional                               
  • RPP Akutansi                            
  • RPP K3LH                              
06 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN SEKOLAH LUAR BIASA (SLB)
  • Rasional                               
  • RPP SDLB                              
  • RPP SMPLB                            
  • RPP SMALB   
untuk detail informasinya, silahkan anda baca pada tautan berikut ini:

 Demikianlah warta dari kami, biar bermanfaat buat semua.
Sumber https://www.infoguruku.net/

Jumat, 18 Oktober 2019

Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan Rpp Kemdikbud 2020

View Article

Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020_ Pada postingan kali ini akan berkaitan Buku Saku Tanya Jawab Penyederhanaan RPP Kemdikbud 2020. Kebijakan Penyederhanaan RPP merupakan salah satu kebijakan “Merdeka Belajar” yang diusung oleh Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim guna mendukung jadwal prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya insan yang unggul dan bermutu. Kebijakan ini mengangkat perihal penyusunan dan pengembangan RPP yang sanggup dilakukan secara sederhana oleh guru sesuai dengan prinsip: efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 perihal Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran (assessment). Guru sanggup menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan memakai RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini yaitu untuk meringankan beban administratif guru dan menunjukkan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran Mengutip pernyataan Mas Menteri, esensi dari sebuah RPP yaitu bukan dari sekedar penulisan RPPnya melainkan perihal proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi. Guru dikala menulis sebuah RPP, lalu dilaksanakan dalam proses pembelajaran, dan guru melihat RPPnya kembali untuk melaksanakan refleksi apakah maksud dari RPP yang disusun telah tercapai dalam proses pembelajaran. Maka disitulah terjadi pembelajarannya, bukan pada penulisan RPP yang berjumlah 10 halaman atau lebih yang hanya sekedar untuk manajemen saja.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk mensosialisasikan kebijakan Penyederhanaan RPP ini kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Salah satu upayanya yaitu tersusunnya Buku Saku “Tanya Jawab RPP di Sekolah Dasar”. Buku saku ini memuat seputar tanya jawab perihal penyusunan dan pengembangan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan Kurikulum 2013. Harapannya buku saku ini sanggup menunjukkan informasi dan pemahaman perihal esensi RPP sebagai suatu proses pembelajaran, khususnya untuk para guru. Semoga buku ini sanggup menunjukkan stimulus untuk terus berkreasi dan berinovasi dengan bebas. Selamat membaca dan salam “merdeka belajar”


Sumber https://www.infoguruku.net/

Minggu, 08 September 2019

Juknis Bos Semua Jenjang Tahun 2020

View Article

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum usang ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan hukum yang dinantikan oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan sanggup kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 ialah sebagai berikut:
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Tujuan Dana BOS
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mempunyai beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS ialah
  • Membantu biaya operasional Sekolah
  • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler ialah sebagai berikut
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk sanggup mendapatkan dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • Bukan satuan pendidikan kerja sama
Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau kawasan khusus sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain
Selanjutnya, penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas tamat pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Alokasi Dana BOS
Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah memutuskan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Komponen Penggunaan Dana
Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya dipakai sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah dipakai untuk membiayai: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB
  12. Pembayaran honor. Pembayaran gaji sebagaimana pada point ini hanya sanggup dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam memakai dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. Membiayai acara dengan prosedur iuran
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris Sekolah)
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  9. Membangun gedung atau ruangan baru
  10. Membeli saham
  11. Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. Membiayai acara yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan eksklusif atau kelompok tertentu
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
KETENTUAN PERALIHAN 
Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik hingga dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemda provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
  • Perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah
  • Sekolah mempunyai kewenangan untuk memilih penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
  • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan jadwal peningkatan kualitas mencar ilmu Peserta Didik di Sekolah
  • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
kiprah dan tanggung jawab tim BOS Sekolah ialah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  10. Bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan Dana BOS Reguler
penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  2. Biaya acara pengenalan lingkungan sekolah
  3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan
Pembiayaan pengembangan perpustakaan
  • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
  • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
  • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
  • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
  • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
  • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
  • Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan abjad dan pengembangan literasi Sekolah
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
Pembiayaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler  
Kegiatan pembelajaran meliputi:
  1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
  2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
  3. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
  4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
  5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran
  6. Pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan acara jadwal pelibatan keluarga di Sekolah
  7. Pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
  • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional acara ekstrakurikuler
Pembiayaan acara asesmen/evaluasi 
  • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
  • pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diharapkan dalam mendukung acara pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran
  • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen gaji
  • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
  • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • pembiayaan acara pengembangan Sekolah mencakup acara sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau acara pengembangan lainnya;
  • pembiayaan penyelenggaraan acara keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa selama masa tanggap darurat;
  • penyediaan konsumsi; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen acara Sekolah;
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
  1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
  • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
  • Penutup atap
  • Penutup plafond
  • Kelistrikan
  • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
  • Pengecatan
  • Penutup lantai
  • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
  • Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
  • Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air higienis
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
  • Pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya
  • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
  • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran
  • Printer atau printer plus scanner
  • Laptop
  • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
  • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Pembiayaan untuk pembayaran gaji
Pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Belum mempunyai akta pendidik 
  • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Selasa, 30 Juli 2019

Download Silabus Pai Dan Kecerdikan Pekerti Smp Kurikulumum 2013 (K13) Kelas 7 Edisi Revisi Terbaru

View Article


Download Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013 (K13) Kelas 7 8 dan 9 Edisi Revisi Terbaru_ Guna melengkapi perangkat pembelajaran anda, pada kesempatan ini kami berusaha melengkapi info terkait silabus.
Menurut Kunandar dalam bukunya  yang berjudul Guru Profesional : Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru menyatakan bahwa silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Silabus merupakan teladan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap materi kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat:
  • Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTs/SMPLB/Paket B dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan)
  • Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
  • Kompetensi inti, merupakan citra secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran
  • Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
  • Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A)
  • Materi pokok, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
  • Pembelajaran, ialah acara yang dilakukan oleh pendidik dan akseptor didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan
  • Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan info untuk memilih pencapaian hasil berguru akseptor didik
  • Alokasi waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu semester atau satu tahun
  • Sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar atau sumber berguru lain yang relevan. 
Bagi rekan guru silabus mempunyai manfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, ibarat pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan acara pembelajaran dan pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi maupun satu Kompetensi Dasar.
Sesuai dengan Judul postingan yang kami maksudkan diatas, pada kesempatan ini kami bagikan link unduhan Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013 (K13) Kelas 7 8 dan 9 Edisi Revisi Terbaru buat anda. Kami berharap link yang kami sertakan ini memperlihatkan manfaat buat anda. File yang kami sertakan dalam link unduhan berbentuk PDF, namun anda tidak perlu khawatir, anda sanggup melaksanakan pengeditan dengan memakai aplikasi pendukung berupa PDF Nitro pada alamat berikut https://nitro_pdf_reader.id.downloadastro.com/. 
Silabus Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti Sekolah Menengah Pertama Kurikulum 2013 (K13) Kelas 7 8 dan 9 Edisi Revisi Terbaru (Unduh)

Sumber https://www.infoguruku.net/

Kamis, 20 Juni 2019

Download Rpp Pjok 1 (Satu) Lembar Smp Tahun 2020

View Article

Download RPP PJOK 1 (satu) Lembar Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 _Dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar, seorang pendidik/guru seharusnya mempunyai panduan dalam proses pembelajaran. Hal ini perlu dilakukan biar supaya proses pembelajaran yang diberikan kepada siswa berjalan dengan baik dan maksimal. Panduan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran dituangkan dalam bentuk RPP.
Terkait dengan pembuatan RPP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan bahwa terkait kebijakan merdeka belajar, maka Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) perlu disederhanakan (Jpnn.com). RPP yang para rekan guru buat dengan belasan komponen menyerupai (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) bahan pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) bahan pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber berguru (12) langkah-langkah pembelajaran (13) evaluasi hasil pembelajaran. Kini ketigabelas komponen tersebut disederhanakan menjadi TIGA KOMPONEN saja yaitu: tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran serta evaluasi pembelajaran (assessment), sedangkan komponen yang lain hanya bersifat sebagai pelengkap.
Pada masing-masing tiga komponen RPP, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan ketika kita hendak menciptakan RPP 1 Lembar. Beberapa hal tersebut ialah sebagai berikut:

Tujuan Pembelajaran Pada RPP 1 Lembar SMP

Berkaitan dengan pembuatan RPP 1 lembar, tujuan pembelajaran mengacu pada:
  • Tujuan Pembelajaran hendaknya ditulis dengan merujuk pada kurikulum 2013 serta kebutuhan berguru dari penerima didik
  • Tujuan Pembelajaran didalam RPP menggambarkan dari seluruh proses serta hasil berguru yang nantinya dibutuhkan sanggup dicapai oleh siswa dan sesuai dengan kompetensi dasar
  • Dalam penyusunan tujuan pembelajaran pada RPP yang disederhanakan hendaknya dirumuskan menurut komptensi dasar dengan memakai Kata Kerja Operasional (KKO)yang sanggup diamati serta diukur dengan meliputi sikap, pengetahuan serta keterampilan
Langkah- Langkah Pembelajaran pada RPP 1 Lembar SMP

Adapun hal yang menjadi teladan dalam pembuatan langkah-langkah pembelajaran pada RPP 1 Lembar Sekolah Menengah Pertama ialah sebagai berikut:
  • Langkah-langkah pembelajaran dalam RPP 1 Lembar Sekolah Menengah Pertama hendaknya ditulis secara efektif berupa kegiatan yang sanggup secara pribadi menggapai Kompetensi Dasar. Namum demikian, kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, serta sanggup memotivasi siswa atau penerima didik.
  • Langkah-langkah kegiatan pembelajaran tetap memuat komponen keterampilan masa 21 diantaranya Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), 4C (Literasi, Critical Thinking, Creative Thinking, Collaboration, dan Communication), serta Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi (HOTS)
Penilaian Pembelajaran (Assesment) pada RPP 1 Lembar SMP

Pada RPP 1 Lembar, Penilaian pembelajaran hendaknya:
  • Prosedur evaluasi pembelajaran hendaknya dibentuk sederhana dengan tetap memperhatikan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
  • Penilaian pembelajaran juga sanggup dilakukan dengan tetap memperhatikan tiga bentuk evaluasi masa 21, menyerupai assessment for learning, assessment as learning dan assessment of learning.

Selanjutnya, bagi rekan-rekan guru yang telah menciptakan RPP PJOK dengan memakai format yang mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, tentunya tetap boleh dipakai untuk diterapkan dalam proses pembelajaran. Namun, bagi rekan-rekan guru yang hendak menciptakan dalam versi baru, berikut ini kami sertakan link-link contoh RPP PJOK 1 Lembar jenjang Sekolah Menengah Pertama semester 2 tahun 2020. Diharapkan link-link yang kami sertakan, sanggup membantu rekan guru semua. Rekan guru tentunya sanggup menyebarkan sendiri dengan tetap berpedoman dengan prinsip-prinsip pengembangan RPP terbaru yaitu efektif, efisien serta berorientasi pada penerima didik

Contoh RPP PJOK 1 (satu) Lembar Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan : www.infoguruku.net
Kelas / Semester :     VII / 2
Mata Pelajaran :    P J O K
Materi Pokok :    Aktivitas Beladiri
Sub Materi :    Beladiri Pencak Silat
Alokasi Waktu:  2 Pertemuan  (6 JP)

TUJUAN PEMBELAJARAN  
Setelah mengikuti pembelajaran ini di harapkan penerima didik sanggup :
  • Memahami cara melaksanakan sikap dalam pencak silat (sikap berdiri, jongkok, duduk, berbaring, sikap pasang, dan sikap khusus) dengan benar.
  • Memahami cara melaksanakan pola langkah dalam pencak silat (pola lurus, zig zag, ladam, segitiga, segiempat, dan karakter S ) dengan benar.
  • Menunjukkan sikap disiplin selama mengikuti pembelajaran.
  • Melakukan sikap, Melakukan teknik pukulan, Melakukan teknik tangkisan, Melakukan teknik tendangan, Melakukan teknik elakan dalam pencak silat.
LANGKAH-LANGKAH PEMBELAJARAN
Kegiatan Pendahuluan
  • Kelas dibuka dengan ucapan salam, berdo’a, menanyakan kabar, dan mengecek kehadiran siswa.(RELIGIUS)
  • Guru menjelaskan wacana tujuan, manfaat, dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan.
  • Pembiasaan membaca(LITERASI)
  • Siswa diajak menyanyikan lagu tempat setempat (Nasionalis)
Kegiatan Inti
Mengamati
  • Guru atau salah seorang siswa yang dikatagorikan bisa untuk memperagakan gerak dan siswa yang lainnya diminta untuk memperhatikan dan mengamatinya.
Mananya
  • Guru memotivasi siswa untuk bertanya, dengan cara guru mengajukan beberapa pertanyaan atau mengajukan permasalahan.
  • Menemukan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut melaui kegiatan ekplorasi gerak secara individual, berpasangan, atau berkelompok dengan menawarkan sikap kolaborasi dan disiplin, sehingga ditemukan gerak yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan setiap siswa.
Mengumpulkan Informasi
  • Menemukan kekerabatan keterampilan gerak.
  • Menerapkan banyak sekali gerak spesifik kegiatan jalan cepat secara beregu dengan menawarkan sikap kerja sama, sportivitas, tanggung jawab, dan kedisiplinan.
Mengasosiasi
  • Selama proses pembelajaran, sikap siswa harus diamati dan berikan perbaikan terhadap penyimpangan sikap siswa dengan cara yang santun.
  • Kegiatan pembelajaran dilakukan dari yang gampang ke yang sulit, dari yang sederhana ke yang rumit serta dari yang ringan ke yang berat.
  • Mengkomunikasikan
  • Pada ketika siswa melaksanakan gerakan, guru mengawasi dan memperbaiki kesalahankesalahan gerakan yang dilakukan oleh siswa, di samping itu juga amati perkembangan sikap peseta didik.
  • Dalam mengajarkan bahan kegiatan jalan cepat guru sanggup memodifikasi alat peraturan dan lapangan perlombaan.
Kegiatan Penutup
  • Siswa bersama guru menyimpulkan pembelajran dan refleksi
  • Siswa menyimak kisah motivasi wacana pentingnya sikap disiplin.
  • Siswa melaksanakan operasi semut untuk menjaga kebersihan  kelas.
  • Kelas ditutup dengan doa bersama dipimpin salah seorang siswa.
Selanjutnya, bagi anda yang berminat unduh file contoh RPP PJOK 1 (satu) Lembar jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 7 sanggup anda download pada tautan berikut ini (unduh), Contoh RPP PJOK 1 (satu) Lembar Jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 8 sanggup anda download pada tautan berikut ini (unduh), Contoh RPP PJOK 1 (satu) Lembar Jenjang Sekolah Menengah Pertama kelas 9 sanggup anda download pada tautan berikut ini (unduh)
tautan berikut ini:
Download RPP 1 Lembar IPA Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar matematika Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar Bahasa Inggris Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar IPS Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar Seni Budaya Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download RPP 1 Lembar PJOK Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 semester 2 (unduh)
Download Buku Saku Penyederahanaan RPP  (unduh)
Demikanlah gosip mengenai Download RPP PJOK 1 (satu) Lembar jenjang Sekolah Menengah Pertama tahun 2020. Semoga bermanfaat buat semua.



Sumber https://www.infoguruku.net/