Minggu, 08 September 2019

Juknis Bos Semua Jenjang Tahun 2020


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum usang ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan hukum yang dinantikan oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan sanggup kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 ialah sebagai berikut:
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Tujuan Dana BOS
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mempunyai beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS ialah
  • Membantu biaya operasional Sekolah
  • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler ialah sebagai berikut
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk sanggup mendapatkan dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • Bukan satuan pendidikan kerja sama
Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau kawasan khusus sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain
Selanjutnya, penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas tamat pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Alokasi Dana BOS
Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah memutuskan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Komponen Penggunaan Dana
Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya dipakai sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah dipakai untuk membiayai: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB
  12. Pembayaran honor. Pembayaran gaji sebagaimana pada point ini hanya sanggup dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam memakai dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. Membiayai acara dengan prosedur iuran
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris Sekolah)
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  9. Membangun gedung atau ruangan baru
  10. Membeli saham
  11. Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. Membiayai acara yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan eksklusif atau kelompok tertentu
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
KETENTUAN PERALIHAN 
Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik hingga dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemda provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
  • Perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah
  • Sekolah mempunyai kewenangan untuk memilih penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
  • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan jadwal peningkatan kualitas mencar ilmu Peserta Didik di Sekolah
  • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
kiprah dan tanggung jawab tim BOS Sekolah ialah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  10. Bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan Dana BOS Reguler
penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  2. Biaya acara pengenalan lingkungan sekolah
  3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan
Pembiayaan pengembangan perpustakaan
  • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
  • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
  • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
  • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
  • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
  • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
  • Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan abjad dan pengembangan literasi Sekolah
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
Pembiayaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler  
Kegiatan pembelajaran meliputi:
  1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
  2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
  3. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
  4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
  5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran
  6. Pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan acara jadwal pelibatan keluarga di Sekolah
  7. Pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
  • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional acara ekstrakurikuler
Pembiayaan acara asesmen/evaluasi 
  • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
  • pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diharapkan dalam mendukung acara pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran
  • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen gaji
  • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
  • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • pembiayaan acara pengembangan Sekolah mencakup acara sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau acara pengembangan lainnya;
  • pembiayaan penyelenggaraan acara keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa selama masa tanggap darurat;
  • penyediaan konsumsi; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen acara Sekolah;
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
  1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
  • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
  • Penutup atap
  • Penutup plafond
  • Kelistrikan
  • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
  • Pengecatan
  • Penutup lantai
  • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
  • Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
  • Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air higienis
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
  • Pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya
  • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
  • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran
  • Printer atau printer plus scanner
  • Laptop
  • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
  • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Pembiayaan untuk pembayaran gaji
Pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Belum mempunyai akta pendidik 
  • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Artikel Terkait