Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendikbud. Tampilkan semua postingan

Minggu, 08 September 2019

Juknis Bos Semua Jenjang Tahun 2020

View Article

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020_ Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun 2020 tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 belum usang ini dirilis. Petunjuk teknis ini merupakan hukum yang dinantikan oleh banyak sekolah didalam mengelolah dana BOS yang diberikan oleh pemerintah. Beberapa hal yang menjadi point penting dan sanggup kami informasikan terkait Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 ialah sebagai berikut:
Definisi BOS Reguler
Definisi BOS Reguler dijelaskan dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020. Pada pasal ini dinyatakan bahwa BOS reguler merupakan jadwal pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Tujuan Dana BOS
Dana BOS yang diberikan kepada sekolah mempunyai beberapa tujuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Juknis BOS Reguler tahun 2020  bahwa tujuan dari dana BOS ialah
  • Membantu biaya operasional Sekolah
  • Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip. Hal tersebut di sebutkan dalam pasal 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun prinsip penggunaan dana BOS Reguler ialah sebagai berikut
  1. Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah
  2. Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah
  3. Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas mencar ilmu siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal
  4. Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan
  5. Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Kriteria Sekolah Penerima Dana BOS Reguler
Terdapat bebrapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk sanggup mendapatkan dana BOS Reguler. Kriteria tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa dana BOS Reguler diberikan kepada sekolah dengan persyaratan sebagai berikut:
  • Mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah hingga dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki izin operasional yang berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • Memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
  • Bukan satuan pendidikan kerja sama
Terkait dengan persyaratan sekolah yang mengharuskan mempunyai jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir, persyaratan ini tidak berlaku bagi jenis sekolah yang tersebut dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Adapun jenis sekolah yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 adalah:

  • Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
  • Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal, terdepan, terluar atau kawasan khusus sesuai
  • ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak sanggup digabungkan dengan Sekolah lain
Selanjutnya, penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler didasarkan pada data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus. Hal ini disebutkan dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus merupakan batas tamat pengambilan data oleh Kementerian yang dipakai untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada:
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan
  • Penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya.
Alokasi Dana BOS
Terkait dengan alokasi dana BOS Reguler tahun 2020 ini, Pemerintah telah memutuskan besaran alokasi dana BOS Reguler 2020. Adapun besaran alokasi dana BOS reguler disebutkan dalam pasal 6 ayat 1, 2 dan 3 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah akseptor dihitung menurut besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Pada ayat selanjutnya yaitu ayat 2 pasal 6 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa  Satuan biaya yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
  • Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengan Atas setiap 1 (satu) tahun;
  • Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik Sekolah Menengah kejuruan setiap 1 (satu) tahun; dan
  • Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Selanjutnya, penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya. Sedangkan penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik yang mempunyai NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk. hal ini disebutkan dalam pasal 7 ayat 1 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020
Komponen Penggunaan Dana
Ada beberapa komponen penggunaan dana BOS yang disebutkan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Dana BOS Reguler yang diterima sekolah seyogyanya dipakai sesuai dengan komponen yang disebutkan dalam permendikbud tersebut. Pada pasal 9 ayat 2 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 disebutkan bahwa Dana BOS Reguler yang diterima sekolah dipakai untuk membiayai: 
  1. Penerimaan Peserta Didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
  5. Administrasi acara sekolah
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  7. Langganan daya dan jasa
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
  9. Penyediaan alat multi media pembelajaran
  10. Penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
  11. Penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa gila lainnya bagi kelas tamat Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB
  12. Pembayaran honor. Pembayaran gaji sebagaimana pada point ini hanya sanggup dipakai paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini juga disebutkan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh tim BOS sekolah dalam memakai dana BOS Reguler. Berdasarkan pasal 12 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 menyatakan bahwa Tim BOS Sekolah dilarang memakai dana BOS Reguler untuk:
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas Sekolah
  6. Membiayai acara dengan prosedur iuran
  7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris Sekolah)
  8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
  9. Membangun gedung atau ruangan baru
  10. Membeli saham
  11. Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian
  12. Membiayai acara yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
  13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan eksklusif atau kelompok tertentu
  14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan
KETENTUAN PERALIHAN 
Ketentuan peralihan ini diatur dalam pasal 19 dan 20 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. Dalam hal Sekolah belum melaksanakan pemutakhiran data pada Dapodik hingga dengan tanggal 31 Oktober 2019 maka pemutakhiran data dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari 2020. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Pemda provinsi maka sisa dana BOS Reguler tetap disalurkan oleh Pemerintah Derah provinsi dan dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran 2019 pada Sekolah maka sisa dana BOS Reguler tetap dipakai oleh Sekolah sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
Pengelolaan Dana BOS Reguler di Sekolah
Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah
  • Perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah
  • Sekolah mempunyai kewenangan untuk memilih penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler
  • Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun
  • Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan jadwal peningkatan kualitas mencar ilmu Peserta Didik di Sekolah
  • Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah
Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah
kiprah dan tanggung jawab tim BOS Sekolah ialah sebagai berikut:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
  3. Menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan memberikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
  10. Bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Penggunaan Dana BOS Reguler
penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut
Pembiayaan penerimaan peserta didik baru
  1. Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan
  2. Biaya acara pengenalan lingkungan sekolah
  3. Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  4. Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama
  5. Kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan
Pembiayaan pengembangan perpustakaan
  • Penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan
  • Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran
  • Memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan
  • Buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian
  • Buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah
  • Penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
  • Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;dan
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
  • Penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
  • Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan abjad dan pengembangan literasi Sekolah
  • Buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan
Pembiayaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler  
Kegiatan pembelajaran meliputi:
  1. Penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran
  2. Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian
  3. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik
  4. Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital
  5. Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran
  6. Pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan acara jadwal pelibatan keluarga di Sekolah
  7. Pembiayaan acara pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran
Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
  • Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah
  • Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional acara ekstrakurikuler
Pembiayaan acara asesmen/evaluasi 
  • Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian
  • Pembiayaan lain yang relevan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah
Pembiayaan manajemen acara Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
  • pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diharapkan dalam mendukung acara pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran
  • pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah mencakup tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya
  • pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen gaji
  • biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos
  • biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
  • penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • pembiayaan acara pengembangan Sekolah mencakup acara sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau acara pengembangan lainnya;
  • pembiayaan penyelenggaraan acara keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
  • pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat peristiwa selama masa tanggap darurat;
  • penyediaan konsumsi; dan/atau
  • pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen acara Sekolah;
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
  1. Pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  2. Pembiayaan dalam rangka pengembangan penemuan terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  3. Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasayang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin,atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan.
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana
Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahdigunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
  • Perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponenterpasang bangunan seperti:
  • Penutup atap
  • Penutup plafond
  • Kelistrikan
  • Pintu, jendela dan aksesoris lainnya
  • Pengecatan
  • Penutup lantai
  • Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau dingklik Peserta Didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan/ataujumlahnya kurang mencukupi kebutuhan
  • Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya
  • Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air higienis
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan
  • Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum
  • Pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya
  • Penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
  • Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
  • Komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran
  • Printer atau printer plus scanner
  • Laptop
  • Liquid Crystal Display (LCD) proyektor
  • Alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Pembiayaan untuk pembayaran gaji
Pembiayaan untuk pembayaran gaji dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
  • Belum mempunyai akta pendidik 
  • Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana pada point diatas, maka gaji sanggup diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah
Demikianlah informasi terkait dengan  Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler semua jenjang tahun 2020, buat anda yang berminat untuk membaca detail juknis BOS 2020, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Selasa, 05 Juli 2016

Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Ihwal Perubahan Atas Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 Ihwal Satuan Pendidikan Akseptor Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019

View Article

Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) ini disampaikan atas dasar beberapa pertimbangan diantaranya:
  • terdapat perbedaan pagu anggaran di tempat pada Bantuan Operasional Sekolah afirmasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2019 dengan pagu anggaran tempat yang ditetapkan dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun 2019.
  • Guna melaksanakan sinkronisasi pagu anggaran di tempat pada BOS afirmasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2019 dengan jumlah satuan pendidikan peserta BOS afirmasi, perlu dilakukan perubahan terhadap Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019

Kepmendikbud ini memutuskan perubahan Lampiran I dalam Kepmendikbud Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini serta berlaku pada tanggal yang ditetapkan yaitu 27 September 2019. 
Terkait warta mengenai Satuan pendidikan peserta BOS afirmasi dan BOS Kinerja yang terdapat pada Kepmendikbud Nomor 364/P/2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019

Informasi pelengkap mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja:
A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi aktivitas pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada tempat tertinggal, terdepan dan terluar. 
BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
  • Berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Memiliki sumber listrik
  • Memiliki jaringan internet.
Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yakni sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi aktivitas pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagai bab dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:

  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) untuk SD, 90 (sembilan puluh) untuk SMP, 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah terang disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah peserta sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yakni sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan peserta yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi jalan masuk Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
Selanjutnya, Informasi terkait Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda download pada tautan berikut ini
Demikianlah warta terkait Download Kepmendikbud Nomor 364/P/2019 Tentang Perubahan atas Kepmendikbud  Nomor 320/P/2019 perihal Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, biar bermanfaat buat semua.



Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 07 Maret 2016

Juknis Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019

View Article


Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_ Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019. Juknis ini dikeluarkan menurut atas beberapa pertimbangan, salah satu diantaranya yakni guna meningkatkan pengolahan pendidikan pada satuan pendidikan, maka perlu memperlihatkan derma operasional melalui pengalokasian dana BOS afirmasi dan BOS kinerja . Berikut ini ulasan mengenai BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menurut Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019:
A. Bantuan Opersional Sekolah (BOS) Afirmasi
BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di kawasan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian BOS ini bertujuan guna membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar serta menengah yang diselenggarakan pada kawasan tertinggal, terdepan dan terluar. 
BOS Afirmasi ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
  • Berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Memiliki sumber listrik
  • Memiliki jaringan internet.
Lalu berapakan Jumlah total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan? Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 menyatakan bahwa total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp24.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yakni sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Afirmasi setiap Provinsi. 
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Afirmasi? Dijelaskan dalam pasal 7 Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Afirmasi sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi susukan Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
B. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja
BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai baik dalam menyelenggarakan layananan pendidikan. Pemberian BOS Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sebagai bab dari penghargaan atas kinerja yang baik yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 
BOS Kinerja ini diberikan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit
      • 60 (enam puluh) untuk SD
      • 90 (sembilan puluh) untuk SMP
      • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
  • Diprioritaskan bagi yang telah melakukan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait dengan alokasi BOS Kinerja, kira-kira berapa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan? Sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2019, sudah terang disebutkan dalam pasal  6 ayat 2 bahwa total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada sekolah akseptor sebesar Rp19.000.000,00 ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas. Adapun alokasi penghitungan jumlah target siswa prioritas yakni sebesar Rp2.000.000,00 dikalikan dengan jumlah siswa target prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor yang ditetapkan oleh Menteri menurut Jumlah Pagu Anggaran BOS Kinerja setiap Provinsi.
Pembiayaan apa saja yang sanggup dikeluarkan sekolah melalui BOS Kinerja? Dijelaskan dalam pasal  Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 bahwa total alokasi BOS Kinerja sanggup dipakai untuk membiayai:
  • Penyediaan akomodasi susukan Rumah Belajar
  • Langganan daya dan jasa.
Demikianlah isu dari kami terkait Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, untuk isu detailnya, silahkan anda baca pada slide berikut ini:

Selanjutnya sebagai materi acuan bacaan terkait dengan Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini:
.Baca Juga 

Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 27 Januari 2016

Cek Daftar Sekolah Peserta Bos Afirmasi Dan Bos Kinerja Tahun 2019

View Article


Cek Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019_Pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis daftar sekolah SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sebagai sekolah peserta BOS Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019. Nama-nama sekolah tersebut tertuang dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Kepmendikbud) bernomor 320/P/2019 mengenai Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi serta BOS Kinerja tahun 2019.

A. DEFINISI BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA

Apa yang dimaksud dengan BOS Afirmasi? Yang dimaksud dengan BOS Afirmasi merupakan Bantuan Operasional Sekolah sebagai kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada pada tempat tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019). Lalu bagaimana definisi BOS Kinerja? BOS Kinerja merupakan Bantuan Operasional Sekolah sebagai kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 )

B. Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Sesuai dengan Juknis BOS tahun 2019 bahwa BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan
  • Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir
  • Berada di tempat tertinggal, terdepan, dan terluar
  • Memiliki sumber listrik
  • Memiliki jaringan internet.
Lalu bagaimana dengan syarat satuan pendidikan peserta BOS Kinerja? Berdasarkan Juknis BOS tahun 2019, BOS Kinerja  diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat yang berbentuk SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SLB dan Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai syarat diantaranya:
  • Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya
  • Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir
  • Memiliki jumlah siswa paling sedikit
      • 60 (enam puluh) untuk SD
      • 90 (sembilan puluh) untuk SMP
      • 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
  • Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta asuh gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait dengan Satuan Pendidikan yang telah memenuhi syarat diatas, Berdasarkan Juknis BOS tahun 2019 (Permendikbud Nomor 31 tahun 2019), Menteri melaksanakan penentuan peringkat terbaik berdasarkan:
  • Peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota
  • Peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota
  • Jumlah peserta asuh terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
C. Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019
Berikut ini yaitu Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019:

 D. Sekolah Penerima BOS Kinerja tahun 2019
Berikut ini yaitu Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi tahun 2019:



Demikanlah gosip mengenai Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019. Selengkapnya silahkan anda download serta baca Salinan dan Lampiran terkait dengan daftar sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019:
a. Link Download Salinan Kepmendikbud Bernomor 320/P/2019
b. Link Dowonload Lampiran I Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi 2019
c. Link Dowonload Lampiran II Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi 2019
d. Link Download Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019.
Sumber https://www.infoguruku.net/

Sabtu, 11 Juli 2015

Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Juknis Penyaluran Tpg, Pinjaman Dasus Serta Tpp Guru Pnsd

View Article



Download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD_ Pada kesempatan kali ini, kami akan membuatkan gosip mengenai Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD. Guna memahami Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD tentunya kita harus membaca lampiran I, II dan lampiran III Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 mengenai Kriteria Penerima Tunjangan serta tahapan penyaluran tunjangan profesi. Permendikbud ini dinyatakan berlaku semenjak tanggal diundangkan (12 Juni 2019) dan berlaku surut semenjak tanggal 2 Januari 2019. Juknis TPG ini sekaligus memutuskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 perihal Juknis TPG dan Peraturan Menteri No. 33 Tahun 2018 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 perihal Juknis TPG PNSD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya berikut ini Petunjuk Teknis (JUKNIS) penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2019:
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Tujuan Penyaluran TPG ialah sebagai berikut:
  1. Memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 
  2. Mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
  3. Membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
KriteriaPenerima Tunjangan Profesi Guru
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang mengacu pada Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 ialah sebagai berikut:
    • (A) Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian. Adapun Tunjangan Profesi Guru pendidikan agama dibayarkan oleh Kementerian Agama;
    • (B) Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi gosip dan komunikasi pada satuan pendidikan,sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
    • (C)  Memiliki satu atau lebih akta pendidik;
    • (D)  Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
    • (E) Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (F)   Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
    • (G) Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (H)  Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • (I)   Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan
      Pengecualian Kriteria Penerima TPG
      • Ketentuan kriteria pemenuhan beban kerja Guru PNSD (huruf E) tidak berlaku bagi Guru PNSD dengan ketentuan sebagai berikut.
        • 1) Guru PNSD yang mengikuti agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan teladan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat didalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
        • 2) Guru PNSD yang mengikuti agenda pertukaran Guru PNSD dan/atau kemitraan,serta menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; 
        • 3) Guru yang bertugas di Daerah Khusus
      •  GGD atau Guru Garis Depan yang diangkat pada tahun 2017/Guru PNSD yang diangkat berdasarkan kepentingan nasional serta merta mendapatkan tunjangan profesi hingga tahun 2019. Untuk selanjutnya GGD berhak mendapatkan TPG apabila memenuhi syarat sebagai peserta Tunjangan Profesi.
      Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi
      Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi berdasarkan Permendibud Nomor 19 tahun 2019 ialah sebagai berikut:
      a. Sumber data yang dipakai dalam Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG)  
      Sumber data yang dipakai dalam Penyaluran TPG ialah data dapodik yang terbaru.
      b. Sebelum Penerbitan SKTP
      Terdapat beberapa hal yang menjadi catatan Guru PNSD sehingga catatan ini perlu ditindaklanjuti sebelum terbitnya SKTP. Berikut ini kami simpulkan beberapa catatan yang sanggup kami himpun dari Permendibud Nomor 19 tahun 2019:
      • Guru PNSD didampingi operator sekolah memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik.
      • Penginputan atau pembaruan data dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Mulai bulan Januari hingga dengan bulan Maret tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I tahun berkenaan; dan
        • Mulai bulan Juli hingga dengan bulan September tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II tahun berkenaan.
      • Kebenaran data yang telah diperbarui menjadi tanggung jawab Guru PNSD yang bersangkutan.
      • Guru PNSD sanggup mengakses data Guru secara daring pada laman info GTK
      • Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar sesuai dengan data BKN. Apabila terdapat perbedaan honor pokok yang tertera di info GTK dengan data yang dimiliki oleh Guru, maka Guru yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja di BKN melalui BKD.
      • Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui aplikasi Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
      c. Pengusulan   data   Guru   PNSD   yang   berhak   mendapatkan Tunjangan Profesi
      Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data Guru PNSD yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila data Guru PNSD tersebut pada info GTK telah valid.
      d. Penerbitan dan   Penyampaian Surat   Keputusan   Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
      • Kementerian melalui Dirjen  menerbitkan SKTP berdasarkan anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sesudah dilakukannya proses verifikasi dan validasi 
      • SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
        • SKTP tahap 1(satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; 
        • Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan 
      Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur bagaimana Guru PNSD yang sedang cuti juga mendapatkan tunjangan profesi sepanjang Guru PNSD mencukupi ketentuan yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut. Adapun ketentuan mengenai Cuti Guru PNSD dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 ialah sebagai berikut: 
      • Cuti Tahunan 
      PNS yang menduduki jabatan Guru PNSD yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah memakai hak cuti tahunan yaitu maksimal 12 (dua belas) hari kerja pada libur akademik dalam satu tahun berdasarkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti Haji 
      Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Teknisnya Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti sakit 
      Guru PNSD yang sakit satu  hari hingga dengan empat belas hari dalam satu bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah. Guru PNSD yang menyalahgunakan cuti sakit dan/atau pejabat pembina kepegawaian yang menyalahgunakan santunan cuti sakit akan diberi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Cuti Ibadah Keagamaan
      Guru PNSD sanggup melaksanakan ibadah keagamaan (misal umrah) pada ketika cuti tahunan. Apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah keagamaan pada ketika cuti tahunan, Guru PNSD sanggup mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak duabelas hari dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan melaksanakan ibadah keagamaan untuk pertama kalinya dan harus mengajukan seruan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian. Pejabat pembina kepegawaian wajib memperhatikan keberlangsungan proses acara berguru mengajar dalam menawarkan cuti ibadah keagamaan.
      • Cuti Melahirkan
      Guru PNSD sanggup mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan cuti melahirkan anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PNSD, dari pejabat pembina kepegawaian. Lamanya cuti melahirkan ialah tiga bulan.
      • Cuti Alasan Penting
      Guru PNSD sanggup memakai cuti alasan penting palinglama empat belas hari dalam 1 satu tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan seruan secara tertulis dan menerima persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
      • Cuti Studi 
      Guru PNSD yang telah memenuhi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik sanggup memakai cuti studi. Cuti studi sanggup diberikan secara periodik setiap enam tahun dihitung semenjak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik. Cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang relevan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah mempunyai kerjasama antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah
        • Guru PNSD mendapatkan izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
        • Pejabat pembina kepegawaian menyediakan guru pengganti yang relevan
      e. Ketentuan Lain
      Ketentuan lain yang diatur dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2019 ialah terkait Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan atau yang dikenal dengan Hadir GTK. Adapun ketentuannya ialah sebagai berikut :
      • Kementerian menyediakan aplikasi Hadir GTK yang sanggup dipakai Pemerintah Daerah untuk mendapatkan data kehadiran Guru. 
      • Aplikasi HadirGTK merupakan aplikasi yang dirancang sebagai bab dari evaluasi kinerja Guru.
      • Pencatatan kehadiran Guru PNSD sanggup dilakukan secara daring melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
      • Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. 
      • Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
      f. Kekurangan bayar jawaban Kenaikan Gaji Berkala 
      Terdapat beberapa ketentuan terkait dengan kekurangan bayar jawaban Kenaikan Gaji Berkala. Ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
      1. Apabila ada  kenaikan  gaji  bersiklus pada  Guru PNSD sesudah terbitnya Surat  Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada   semester  I,   dinas pendidikan  sesuai     dengan kewenangannya melaksanakan pembayaran  kenaikan  gaji  bersiklus dimaksud  pada  tahun  berkenaan  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan honor bersiklus (proses reload).
      2. Apabila ada  kenaikan  gaji  bersiklus pada  Guru  PNSD sesudah terbitnya Surat Keputusan  Penerima  Tunjangan  Profesi  (SKTP) pada semester II,     dinas     pendidikan     sesuai     dengan kewenangannya melakukan  pembayaran  kenaikan  gaji  bersiklus dimaksud pada  tahun  berkenaan,  setelah  Guru  PNSD  yang bersangkutan  melakukan  perbaikan  dalam  aplikasi  Dapodik, dan  pembayaran  Terhitung  Mulai  Tanggal  (TMT)  gaji  berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan honor bersiklus (proses reload).
      g. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar 
      Adapun ketentuan pembayaran tunjangan profesi lebih bayar ialah sebagai berikut:
      • Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh GuruPNSD yang bersangkutan sanggup diadaptasi pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Apabila Guru PNSD mendapatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      h. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi 
      Penghentian pembayaran tunjagna profesi sanggup dilakukan oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya. Hal ini dilakukan apabila Guru PNSD peserta tunjangan profesi:
      • Meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
      • Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya ialah 60 tahun;
        • Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
      • Mengundurkan diri atas seruan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
      • Mendapat kiprah belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan
      • Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah suplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
      Terkait dengan Proses Penyaluran Tunjangan Khusus, tentunya jikalau anda ingin mendapatkan tunjangan kategori ini, anda harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Adapaun kriteria yang dimaksud ialah sebagai berikut:
      • Guru PNSD yang bertugas pada sekolah di Daerah Khusus (DASUS) dimana wilayahnya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan dengan kriteria sebagai berikut:
        • Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
        • Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan pada data dari Kemendes PDTT dan data dari Kementerian.
        • Guru PNSD yang mendapatkan Tunjangan Khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan: (1) kepentingan nasional (2)program prioritas Pemerintah Pusat, (3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung semenjak bertugas dilokasi penempatan pada tahun berkenaan dan hingga dengan final tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
      • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
      • Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
      Selanjutnya terkait dengan ketentuan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, kriteria peserta TPP ialah sebagai berikut:
      1. Guru PNSD yang belum mempunyai akta pendidik
      2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV
      3. Memiliki NUPTK
      4. Hadir  dan  aktif  mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru kelas atau aktif   membimbing   sebagai   guru   bimbingan   konseling/guru teknologi gosip dan komunikasi
      5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD
      6. Terdata dalam dapodik
      Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
      1. Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya
      2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan mendapatkan dana Tambahan Penghasilan berdasarkan anjuran dari satuan pendidikan.
      3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
      4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD peserta pertriwulan. Pemda wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum tempat (RKUD)sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
      5. Kepala tempat menciptakan dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan, serta menciptakan laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
      Demikanlah gosip terkait Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 perihal Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan DASUS serta TPP Guru PNSD, gosip lengkap mengenai Juknis ini sanggup anda baca pada tautan berikut ini:



      File sanggup diunduh pada tautan berikut ini
      Sumber https://www.infoguruku.net/