Tampilkan postingan dengan label Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Edaran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Maret 2020

Edaran Kemdikbud Perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Kurun Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19)

View Article

EDARAN KEMDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)_ Pada kesempatan ini kami akan menyebarkan isu mengenai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia yang bernomor 4 tahun 2020 ihwal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19). 
Beberapa hal yang menjadi pokok perhatian terkait edaran tersebut. Adapun hal yang dimaksud yaitu sebagai berikut:
1. Informasi terkait Ujian Nasional dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Ujian Nasional (UN):
  • UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi
  • Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi lulusan acara Paket A, acara Paket B, dan acara Paket C akan ditentukan kemudian.
Informasi terkait Proses Belajar dari Rumah  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memperlihatkan pengalaman mencar ilmu yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan merampungkan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan
  • Belajar dari Rumah sanggup difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19
  • Aktivitas dan kiprah pembelajaran Belajar dari Rumah sanggup bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ kemudahan mencar ilmu di rumah
  • Bukti atau produk acara Belajar dari Rumah diberi umpan baiik yang bersifat kualitatif dan berkhasiat dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif 
Informasi terkait Ujian Sekolah dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b. Ujian Sekolah sanggup dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
d. Sekolah yang telah melakukan Ujian Sekolah sanggup memakai nilai Ujian Sekolah untuk memilih kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melakukan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Kelulusan SD (SD)/sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 sanggup dipakai sebagai perhiasan niiai kelulusan
  2. Kelulusan SMP (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan menurut nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan
    kelas 12 sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan
  3. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai
    semester genap tahun terakhir sanggup dipakai sebagai perhiasan nilai kelulusan. 
 Informasi terkait Kenaikan kelas  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa dihentikan dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas sanggup dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya
  • Ujian final semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong acara mencar ilmu yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
 Informasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan prosedur PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
    • Akumulasi nilai rapor ditentukan menurut nilai lima semester terakhir; dan/ atau
    • Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;
    • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan proteksi teknis bagi kawasan yang memerlukan prosedur PPDB daring.

 Informasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah  dalam edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19)
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan sanggup dipakai untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid19 menyerupai penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.
Demikanlah isu mengenai edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19), semoga isu ini bermanfaat buat anda semua. Jika anda berkenan untuk menge share informasi ini, silahkan anda download edaran Kemdikbud Bernomor 4 tahun 2020 ihwal pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran coronavirus disease (COVID-19) pada link berikut ini (Unduh)


Sumber https://www.infoguruku.net/

Jumat, 06 April 2018

Dua Hal Penting Yang Perlu Dilakukan Oleh Sekolah Terkait Pre Cut Off Bos 2020

View Article
Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020_ Ditahun 2020, terdapat perubahan dalam sketsa penyaluran dana BOS. Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off Boss tahun 2020, terdapat dua hal yang perlu dilakukan oleh sekolah diantaranya adalah:


  • Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020
  • Satuan Pendidikan melaksanakan perivikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data seperti:
    • Nomor Rekening BOS
    • Nama Rekening BOS
    • Nama Bank
    • Kantor Cabang bank
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
    • Kode Pos Sekolah
Terkait dengan dua hal tersebut diatas, maka perlu kiranya sekolah memberikan pelaporan penggunaan dana BOS serta updating data yang berkaitan dengan atribut rekening sekolah dilaman bos.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
A. CARA UPDATING DATA YANG BERKAITAN DENGAN ATRIBUT DATA REKENING  SEKOLAH
Adapun cara updating data yang berkaitan dengan Atribut data rekening sekolah yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik hidangan login sekolah

  • Langkah berikutnya yaitu login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Setelah berhasil login, silahkan ceklist (v) captcha I'm not a robot kemudian klik hidangan proses. 

  • Langkah selanjutnya yaitu silahkan anda Pilih hidangan profil sekolah
  • Lalu kemudian pilih hidangan update rekening bank

  • Langkah selanjutnya yaitu mengentri data entrian atribut berupa berupa Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS,Nama Bank,Kantor Cabang bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah, Kode Pos Sekolah kemudian klik hidangan simpan

B. Cara Menyampaikan Laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id
Adapun cara memberikan laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik hidangan login sekolah 
  • Langkah kedua yaitu login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Langkah berikutnya yaitu klik hidangan lapor kemudian klik hidangan tambah untuk menambahkan laporan. 
  • Selanjutnya, silahkan isi data entrian yang diharapkan pada laporan BOS. Pada entrian data Penggunaan dana perkomponen, kalau tidak ada penggunaan pada komponen tersebut, maka boleh dikosongkan. Adapun data entrian yang terdapat pada pelaporan BOS online yaitu sebagai berikut:
    • Triwulan: Pilih tahun triwulan serta pada triwulan keberapa yang akan kita isi laporannya 
    • Penerimaan Dana; silahkan masukkan jumlah dana BOS yang telah diterima. 
    • Silahkan entri data penggunaan dana perkomponen menyerupai Buku teks K-13 untuk siswa, Buku teks K-13 untuk Guru, Buku teks Kurikulum 2006 untuk siswa dan guru, Pengembangan perpustakaan lainnya, aktivitas dalam rangka penerimaan siswa baru, aktivitas pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, aktivitas penilaian pembelajaran, pengelolahan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran gaji serta pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran.
    • Langkah terakir yaitu klik hidangan proses. 
Demikanlah informasi mengenai Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020, semoga bermanfaat buat anda dan kalau anda berminat unduh surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:





    sumber :https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Jumat, 06 Juni 2014

    Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Perihal Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik

    View Article


    Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 wacana Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik_ Kementerian      Pendidikan      dan   Kebudayaan      telah menerbitkan Peraturan    Menteri    Pendidikan     dan  Kebudayaan     Nomor   16 Tahun   2019   tentang Perubahan    atas  Peraturan    Menteri   Pendidikan    dan  Kebudayaan    Nomor   46 Tahun   2016  wacana Penataan    Linieritas    Guru   Bersertifikat     Pendidik.    Peraturan    Menteri    ini  dapat  diunduh    pada laman  jdih.kemdikbud.go.id. Peraturan    Menteri   ini mengatur:
    • Kewenangan  mengajar guru pada jenjang TK  (Lampiran I) terkait   dengan:
      • Kesesuaian bidang/mata pelajaran yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;   
      • Kualifikasi  akademik sarjana/diplorna IV (S-lID-IV) tertentu yang  dapat  mengajar sebagai  guru  kelas  TK.
    • Kewenangan  mengajar  guru  kelas  dan  guru  mata  pelajaran pada  SD  (Lampiran    II) terkait dengan:
      • Kesesuaian   bidang/mata    pelajaran  yang  diampu   dengan   sertifikat  pendidik;
      • Kualifikasi  akademik    sarjana/diploma IV (S-lID-IV)     tertentu   yang  dapat  mengajar sebagai   guru  kelas   SO;
      • Konversi   kode  sertifikat  pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya; 
      • Mekanisme    perigajuan    konversi.
    • Kewenangan  mengajar guru  mata  pelajaran    pada  SMP  (Lampiran    III)  terkait   dengan:
      • Kesesuaian    mata  pelajaran    yang  diampu   dengan   sertifikat   pendidik;
      • Kualifikasi      akademik     sarjana/diplorna       IV   (S-lID-IV)      tertentu     dapat    mengajar sebagai   guru  mata  pelajaran;
      • Konversi    kode   sertifikat    pendidik    pada   bidang    studi/mata     pelajaran    lainnya    dan bidang   studi  TIK  khusus   lainnya:
        1. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi/mata    pelajaran    lainnya;
        2. Konversi kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang   studi  TIK  khusus   lainnya;
      • Mekanisme    pengajuan    konversi.
    • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada  Sekolah Menengan Atas (Lampiran  IV) terkait  dengan:
      • Kesesuaian  mata pelajaran  yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
      • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelaj aran;
      • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
        1. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
        2. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya; 
      • Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;  dan 
      • Mekanisme  pengajuan  konversi.
    • Kewenangan  mengajar  guru mata pelajaran  pada Sekolah Menengah kejuruan (Lampiran  V) terkait  dengan:
      • Kesesuaian  mata pelajaran  kelompok  A (nasional)  dan mata pelajaran  kelompok  B (perwilayah)   yang diampu  dengan  sertifikat  pendidik;
      • Kualifikasi    akademik    sarjanaldiploma    IV  (S-lID-IV)    tertentu   dapat   mengajar sebagai  guru mata pelajaran;
      • Konversi   kode  sertifikat   pendidik   pada  bidang  studi/mata   pelajaran   lainnya  dan bidang  studi TIK khusus  lainnya:
        1. Konversi  kode  sertifikat  pendidik  pada bidang  studi/mata  pelajaran  lainnya;
        2. Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi TIK khusus  lainnya;
    • Konversi  isyarat sertifikat  pendidik  pada bidang  studi bahasa  asing  lainnya;
    • Mekanisme pengajuan kouversi:
    • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan kurikulum Sekolah Menengah kejuruan 2013; dan
    • Kesesuaian muatan peminatan kejuruan yang diampu dengan akta pendidik jenjang sekolah menengah  kejuruan  kurikulum  Sekolah Menengah kejuruan 2013 revisi
    Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
    ===========================
    Permendikbud ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (23 Mei 2019) dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 januari 2019. Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 merupakan Permendikbud wacana Perubahan Atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linearitas Guru Bersertifikat Pendidik. Seperti yang telah disebutkan didalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 bahwa Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 dipandang belum memadai serta belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga menjadi alasan pertimbangan didalam mengubah Permendikbud tersebut.
    Adapun review kami wacana permendikbud nomor 16 tahun 2019 sebagai berikut:
    A. Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Permendikbud ini Mengubah Lampiran dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Adapun Penjabaran Lampiran dari Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yaitu sebagai berikut:
    • Lampiran 1 menjelaskan wacana kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidik Taman Kanak-Kanak dimana Guru Kelas dengan Kode sertifikat0 24 linear dengan guru kelas Taman Kanak-kanak dengan isyarat akta 020. Selanjutnya, apabila guru kelas RA degan isyarat akta 021 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 020. Kemudian yang perlu menjadi catatan bahwa Guru yang mempunyai akta pendidik selain akta pendidik guru kelas TK, sanggup pindah dan mengajar di Taman Kanak-kanak sebagai guru kelas Taman Kanak-kanak apabila mempunyai kualifikasi Akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGTK, PGPAID, atau psikologi.
    • Lampiran II menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. Dalam lampiran ini menjelaskan wacana linearitas guru kelas MI dimana guru kelas MI dengan isyarat akta 028 mutasi ke sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, maka isyarat sertifikatnya linear dengan isyarat akta 027. Selanjutnya didalam lampiran II Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini juga menjelaskan bahwa isyarat akta 047(Pendidikan Matematika), 050 (Pendidikan Kewargannegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA-Fisika), 060( IPS) linear dengan isyarat akta 027. Kemudian Guru yang mempunyai isyarat akta 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 sanggup pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD. Selanjutnya, Guru dengna isyarat akta 107 (Pendidikan Jasmani) linear dengan isyarat akta 220. Guru dengan isyarat akta 062 (Bahasa Daearah) harus dikonversi ke isyarat akta 746, 747, 748, atau 750 (sesuai dengan bahasa kawasan yang diajarkan) dan apabila bahasa kawasan yang diajarkan selain bahasa kawasan dengan isyarat akta 746, 747, 748, atau 750, maka harus dikonversi ke isyarat akta 749. Guru dengan isyarat 063 harus dikonversi ke bidang studi seni budaya, olahraga, atau salah satu bidang studi produktif di Sekolah Menengah kejuruan yang tercantum pada akta pendidiknya. Selanjutnya yang perlu menjadi catatan dalam lampiran ini yaitu guru yang bersertifikat pendidik selain bersertifikat pendidik guru kelas SD, sanggup pindah dan mengajar di SD sebagai guru kelas dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas Taman Kanak-kanak (020) yang mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat yang telah mempunyai akta pendidik tertentu, apabila mempunyai kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.
    • Lampiran III menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama. Lampiran ini menjelaskan bahwa isyarat akta 084 dan 310 linear dengn isyarat akta 154. Kode akta 087 linear dengan isyarat akta 156. Kode akta 094 dan 318 linear dengan isyarat akta 180. Kode akta 319 linear dengan isyarat akta 184. Kode akta 320 dan 504 linear denga isyarat akta 187. Kode akta 124 dan 321 linear dengan isyarat akta 190. Kode akta 120 dan 210 linear dengan isyarat akta 100. Kode akta 114 linear dengan isyarat akta 207. Kode akta 117 linear dengan isyarat akta 204. Kode akta 090 dan 311 linear dengan isyarat akta 157. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 097 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru IPA.  Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 184 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Fisika. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 187 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya,  bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan oleh guru Kimia. Guru yang mempunyai akta dengan isyarat 190 sanggup mengajar mata pelajaran Prakarya, bila aspek yang dipilih oleh sekolah mempunyai KI KD yang sanggup diajarkan. Adapun keterangan yang lain, sanggup anda baca lebih detail pada lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini.
    • Lampiran IV menjelaskan wacana Kesesuaian Bidang atau Mata Pelajaran yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Atas
    • Lampiran V menjelaskan wacana Kesesuaian Mata Pelajaran  kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang diampuh dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan
    Selanjutnya warta mengenai Surat Edaran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 wacana Penataan Linearitas Guru bersertifikat Pendidik. Bagi anda yang membutuhkan file surat edaran tersebut, kami tautkan pada link berikut ini. Terkait dengan Permendikbud Nomor 16 tahun 2019, anda sanggup baca pada tautan berikut ini
    Diakhir postingan ini, kami ucapkan terimakasih atas kunjungan anda ke blog sederhana ini. Kami berharap warta yang kami sajikan bermanfaat buat anda semua. Terimakasih_Salam infoguruku (Indahnya menyebarkan ilmu buat sesama guru)

    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Selasa, 29 November 2011

    Surat Edaran Wacana Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H

    View Article


    Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440H, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran ihwal Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440H. Berikut ini yakni penetapan jam kerja bulan ramdhan 1440H bagi ASN:
    1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 (lima)hari kerja:
    • Hari senin hingga dengan hari kamis [pukul 08.00-15.00] dengan waktu istirahat [12.00-12.30]
    • Hari jum'at [pukul 08.00-15.30] dengan waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
    2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari herja:
    • Hari senin hingga kamis, dan sabtu [pukul 08.00-14.00] dengan kegiatan istirahat [pukul 12.00-12.30]
    • hari Jum'at [pukul 08.00-14.30] waktu istirahat [pukul 11.30-12.30]
    3. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan ramadhan minimal 32.50 jam per minggu.
    4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan isntansi pemerintah sentra dan tempat masing-masing menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
     Demikianlah isu yang berkaitan dengan edaran ihwal penetapan jam kerja ASN pada bulan ramadhan 1440H, supaya bermanfaat buat semua. 



    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Selasa, 22 Februari 2011

    Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019

    View Article
    Sobat infoguruku.net, berikut ini kami info mengenai Surat Edaran ihwal Penerbitan Keputursan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru tahun 2019. Adapun poin yang disampaikan dalam surat tersebut ialah sebagai berikut:
    1. bahwa  menurut Pasal  22 ayat (1) aksara a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun  2009  ihwal Jabatan   Fungsional  Guru   dan  Angka   Kreditnya  disebutkan  bahwa   Pejabat   yang  berwenang memutuskan angka kredit buat Guru Madya pangkat  Pembina Tingkat I golongan  ruang IV/b hingga Guru Utama pangkat Pembina  Utama golongan  ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan daerah  serta Guru Pertama  pangkat  Penata Muda golongan  ruang III/a hingga Guru Utama pangkat  Pembina  Utama  golongan  ruang IV/e yang diperbantukan pada  sekolah  Indonesia  di luar negeri  adalah  Menteri  Pendidikan Nasional  atau pejabat  lain yang ditunjuk setingkat eselon  I;
    2. Memperhatikan angka   1     di  atas,  Direktur Jenderal  Guru  dan  Tenaga  Kependidikan melaksanakan penilaian  prestasi  kerja bagi Guru Madya pangkat  Pembina  Tk.I, golongan ruang  IV/b ke atas dan memutuskan angka  kredit;
    3. Disebutkan dalam surat edaran bahwa Ka.  Biro Sumber Daya  Manusia  atas nama  Mendikbud memutuskan Keputusan  kenaikan   dalam  jabatan   yang  sama   sebagai   Guru  Madya   pangkat   Pembina   Tk.I, golongan  ruang  IV/b  ke atas menurut Penetapan Angka  Kredit  (PAK)  yang  sudah  ditetapkan oleh Dirjen GTK;
    4. Pada Pasal  53 Undang-Undang Nomor  5  Tahun  2014 yang mengulas tentang  Aparatur  Sipil Negara  disebutkan bahwa Presiden  sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan  ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat disamping pejabat  pimpinan  tinggi utama  dan madya,  serta pejabat  fungsional keahlian  utama kepada:
        • menteri  di kementerian;
        • pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
        • sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum non struktural;
        • gubernur  di provinsi;  dan
        • bupati/walikota di kabupaten/kota. 
    5.  Memperhatikan klarifikasi angka 4 diatas maka Menidkbud tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai guru Madya pangkat Pembina TK.I, golongan ruang IV/b keatas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Pertanian/Menteri Kelautan dan Perikanan/Menteri Perindustrian/Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota untuk memutuskan keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
      1. Guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota
      2. Guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur,
      3. Guru dilingkungan Kementerian lain yang ditetapkan oleh PPK masing-masing atau pejabat yang ditunjuk.
    Ketentuan tersebut sebagaimana yang dijelaskan pada angka 5 diatas, rnulai bcrlaku untuk pcnilaian prcstasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Taman Kanak-kanak I, golongan ruang IV/b keatas Periode Kenaikan pangkat Oktober 2019.
    Demikanlah info yang sanggup kami berikan, mudah-mudahan memberi manfaat buat semua. 
    Link unduhan surat Edaran Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan fungsional Guru tahun 2019
    sumber (https://sdm.kemdikbud.go.id/penerbitan-keputusan-kenaikan-jabatan-fungsional-guru/)



    Sumber https://www.infoguruku.net/