Tampilkan postingan dengan label UNBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UNBK. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 April 2019

Download Revisi Pos Un Jenjang Smp Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020

View Article


Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya yaitu perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Peraturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 wacana POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan bahwa sesuai Permendikbud nomor 43 tahun 2019 wacana Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah   Pertama/Madrasah   Tsanawiyah   dan   yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat
Beberapa hal yang diatur didalam POS UN tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
 A. Peserta Ujian
Umum
  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai    semester  I  tahun  pertama  sampai  dengan  semester pertama pada tahun terakhir.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan.
  • Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuaikewenangannya sanggup memutuskan persyaratan komplemen sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Pendidikan Formal
  • Peserta didik terdaftar pada forum pendidikan formal tingkat SMP/MTs  dan  yang  sederajat, SMA/MA  dan  yang  sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
  • Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
  • Khusus penerima didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus    memiliki  dokumen  penyetaraan  dan/atau  pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Peserta  UN  dari  program  SKS  harus  berasal  dari  satuan pendidikan    formal  yang  terakreditasi  A  dan  memiliki  izin penyelenggaraan jadwal SKS.
Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
  • Peserta  didik  terdaftar  pada  PKBM,  SKB,  Pondok  Pesantren penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok berguru sejenis yang mempunyai izin.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial, dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru setiap    derajat    kompetensi pada    masing-masing    Jenjang Pendidikan kesetaraan.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan non-formal yang belum terakreditasi sanggup mengikuti UN pada satuan pendidikan  non-formal  atau  formal  yang  terakreditasi  yang ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
  • Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang telah mendapatkan izin dan mempunyai laporan kegiatan tutorial dari forum pendidikan non-formal.
  • Peserta   didik   telah   mengikuti   proses   pembelajaran   untuk mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran sesuai dengan satuan kredit kompetensi yang telah ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran mandiri.
  • Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya harus mempunyai ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun.
  • Peserta didik mempunyai bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap     penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani  oleh  pimpinan  lembaga  penyelenggara pendidikan non-formal dan diserahkan pada ketika mendaftar menjadi    peserta   UN   Pendidikan   Kesetaraan   kepada   Atase Pendidikan    atau  Konsulat  Jenderal  untuk  diverifikasi  dan diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Dalam hal tidak berada dalam training Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan lengkap    penilaian   hasil   belajar   yang   sudah   dicap   dan ditandatangani    oleh     pimpinan     lembaga     penyelenggara pendidikan non-formal diserahkan pada ketika mendaftar menjadi penerima UN Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan verifikasi dari direktorat terkait.
Pendidikan Informal (Sekolahrumah)
  • Peserta didik terdaftar pada sekolahrumah yang mempunyai izin dari dinas pendidikan yang berwenang.
  • Peserta  didik  memiliki  laporan  hasil  belajar  lengkap  dari pendidik dan/atau satuan pendidikan.
  • Peserta  didik  terdaftar  untuk  mengikuti  ujian  akhir  satuan pendidikan  pada  satuan  pendidikan  formal  atau  non-formal
  • pada jenjang tertentu yang ditetapkan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan non-formal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
B. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/ SKB ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung. Adapun kiprah dan tanggung jawabnya yaitu sebagai berikut:
Persiapan Ujian
  • Merencanakan   pelaksanaan   UN   di   sekolah/madrasah/
  • Pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
  • Menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat dan/atau ruang ujian sanggup ditetapkan di lokasi satuan pendidikan pelaksana,  di  lokasi  satuan  pendidikan  yang  bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk pelaksanaan UN);
  • Melakukan sosialisasi kepada guru, penerima didik, orang tua, dan    masyarakat    tentang    kebijakan    UN    dan    teknis pelaksanaan UN;
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  sesuai  jurusan  dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.
  • Setiap  peserta  menempuh  1  (satu)  mata  ujian  sesuai dengan pilihannya.
  • Penentuan  mata  ujian  pilihan  dilakukan  oleh  penerima ujian.
  • Panitia  UN  Tingkat  Satuan  Pendidikan  jenjang  Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • satuan  pendidikan  mengusulkan  nama  calon  pengawas ruang    UN   ke   Dinas   Pendidikan Provinsi   atau   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan;
  • Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang Sekolah Menengan Atas sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi; dan
  • dalam  hal  persiapan  dan  pelaksanaan  UNBK,  Panitia  UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksana Ujian
  • Melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS UN;
  • Mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS UN;
  • Mengesahkan   berita   acara   pelaksanaan   UN   di   satuan pendidikan;
  • Mengirimkan data calon penerima UN ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
  • Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
  • Menjelaskan  tata  tertib  pengawasan  ruang  ujian  kepada pengawas ruang;
  • Menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota; khusus SILN, mendapatkan DKHUN dari Panitia UN Tingkat Pusat;
  • Mencetak dan membagikan SHUN kepada penerima UN; dan
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2019/2020
Berikut ini yaitu tanggal-tanggal penting pelaksanaan UN tahun pelajaran 2019/2020 pada masing-masing Jenjang:
Ujian Nasional SMK/MAK
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 13 - 14 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 16 - 19 Maret 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 17 - 29 Maret 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 30 Maret 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Sabtu - Senin 1 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional SMA/MA Sederajat
  1. Sinkronisasi Data Jum'at - Sabtu 27 - 28 Maret 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 30 Maret - 2 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Sabtu 4 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Selasa - Rabu 7 - 8 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Selasa - Minggu 7 - 12 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 13 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 2 Mei 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket C/Ulya*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 2 - 3 April 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Selasa 4 - 7 April 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 1 - 12 April 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 April 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 17 April 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Minggu 18 - 19 April 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 19 - 21 April 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Rabu 22 April 2020
  9. Skoring Selasa - Senin 14 - 27 April 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Selasa 28 April 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di satuan pendidikan sabtu 2 Mei 2020

Ujian Nasional SMP/MTs
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 16 - 17 April
  2. Pelaksanaan Ujian Senin - Kamis 20 - 23 April
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 21 April - 3 Mei 2020, Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 4 Mei 2020
  4. Sinkronisasi Susulan Selasa 28 April 2020
  5. Pelaksanaan Susulan Rabu - Kamis 29 - 30 April 2020
  6. Pemindaian UN Susulan Kamis - Minggu 30 April - 3 Mei 2020
  7. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Senin 4 Mei 2020
  8. Skoring Selasa - Selasa 5 - 12 Mei 2020
  9. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  10. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Sabtu 5 Juni 2020
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha*
  1. Sinkronisasi Data Kamis - Jum'at 30 April - 1 Mei 2020
  2. Pelaksanaan Ujian Sabtu - Senin 2 - 4 Mei 2020
  3. Pemindaian Selasa - Minggu 3 - 12 Mei 2020
  4. Pengiriman Hasil Pemindaian Senin 13 Mei 2020
  5. Sinkronisasi Susulan Jum'at 8 Mei 2020
  6. Pelaksanaan Susulan Sabtu - Senin 9 - 11 Mei 2020
  7. Pemindaian UN Susulan Minggu - Selasa 10 - 12 Mei 2020
  8. Pengiriman Hasil Pemindaian Susulan Selasa 13 Mei 2020
  9. Skoring Rabu - Minggu 14 - 17 Mei 2020
  10. Penyerahan hasil UN ke Provinsi Rabu 3 Juni 2020
  11. Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan Kamis 5 Juni 2020
Ujian Nasional Ulangan
  1. UN Ulangan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
  2. UN Ulangan Program Paket B/Wustha Senin-Rabu 8-10 Juni 2020
  3. Pengumuman UN Ulangan Jumat 26 Juni 2020
Demikianlah informasi mengenai Revisi POS Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020, bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai acuan anda, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh).








Sumber https://www.infoguruku.net/

Minggu, 21 Mei 2017

Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional

View Article

PERMENDIKBUD RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional_ Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur perihal Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:
Ketentuan Peserta Ujian
Adapun ketentuan penerima ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yakni sebagai berikut:
  • Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh penerima didik pada final jenjang. 
  • Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana  Peserta didik pada final jenjang yang mengikuti Ujian tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya:
    • Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau jadwal paket kesetaraan; dan 
    • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru seluruh jadwal pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 
Ketentuan Bentuk Ujian 
Bentuk ujian yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini yakni sebagai berikut:
  • Pasal 5 ayat 1 menjelaskan perihal bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa: 
    • portofolio; 
    • penugasan; 
    • tes tertulis; dan/atau 
    • bentuk acara lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 
  • Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada final jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 
Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
  • Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    • (A) menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran; 
    • (B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
    • (C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
  • Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
  • Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 karakter A, untuk penerima didik: 
    • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX; 
    • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan jadwal 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII; 
    • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan jadwal 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII; 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
    • program paket A/ula, jadwal paket B/wustha, dan jadwal paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
  • Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 karakter e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
  • Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada final semester genap pada setiap final jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 

Ketentuannya  terdapat pada pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:

  • (1) UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. 
  • (2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
  • (3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. 

Ketentuan  Peserta dan Penyelenggara UN 

Pasal 11 
(1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh penerima didik pada final jenjang: 
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, jadwal paket B/wustha; 
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, jadwal paket C/ulya; dan 
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, jadwal paket C kejuruan. 
(2) Peserta didik pada final jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN. 
Pasal 12
  • (1)  Peserta didik yang berhalangan alasannya alasan tertentu sanggup mengikuti UN susulan. 
  • (2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. 
  • (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN. 

Pasal 13
  • (1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. 
  • (2) Penyelenggaraan UN bagi penerima didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. 

Pasal 14 
  • (1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 
  • (2) Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

Ketentuan Bahan UN 

Pasal 15 
  • (1) Kisi-kisi UN merupakan contoh dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 
  • (2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP. 
Pasal 16
  • (1) Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 
  • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh tubuh yang melakukan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan. 
Ketentuan Biaya Penyelenggaraan 

Pasal 17 
  • (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
  • (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik. 
Ketentuan Sertifikat 

Pasal 18 
  • (1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. 
  • (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: 
    • biodata siswa; dan 
    • nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. 
Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Jika anda berminat silahkan anda unduh pada link berikut ini: Link


Sumber https://www.infoguruku.net/

Selasa, 11 April 2017

Download Pos Un Semua Jenjang Tahun Pelajaran 2019/2020

View Article
Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020_ POS  UN  ini  mengatur  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah   dan   yang   sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat. 
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  • Ujian   Nasional   yang   selanjutnya   disebut   UN   adalah   kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
  • Ujian  Nasional  Berbasis  Komputer  yang  selanjutnya  disebut  UNBK adalah    UN   yang   menggunakan   komputer   sebagai   media   untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  • Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN ialah lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  • Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP ialah UN yang memakai naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan memakai pensil.
  • Program Wustha ialah forum pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara SMP (SMP).
  • Program  Ulya  adalah  lembaga  pendidikan  keagamaan  Islam  yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Pendidikan     Kesetaraan     adalah     pendidikan     non-formal     yang menyelenggarakan    pendidikan   setara   SMP/Madrasah   Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  • Ujian   Nasional   untuk   Pendidikan   Kesetaraan   adalah   kegiatan pengukuran    pencapaian  kompetensi  lulusan  pada  mata  pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  • UN Utama ialah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN kalau tidak berhalangan.
  • UN Susulan ialah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN    Utama   karena   alasan   tertentu   yang   dapat   diterima   oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  • Penyelenggara UN ialah forum berdikari dan profesional yang berwenang menciptakan kebijakan UN.
  • Pelaksana UN ialah forum yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan    kebijakan    UN    pada    tingkat    pusat,    provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan di luar negeri.
  • Badan  Standar  Nasional  Pendidikan  yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  • Satuan Pendidikan ialah forum pendidikan formal dan non-formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dan yang sederajat.
  • Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK ialah forum pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kolaborasi antara forum pendidikan ajaib yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan forum pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non-formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Jenjang Pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan  tingkat  perkembangan  peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Tim Teknis UNBK ialah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi    kewenangan   sebagai   koordinator   teknis   dalam   melaksanakan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  • Proktor  adalah  petugas  yang  diberi  kewenangan  untuk  menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  • Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  • Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan  menjamin  kelancaran  pelaksanaan  UNBK  atau  UNKP  di  ruang ujian.
  • Nilai UN ialah skor yang diperoleh peserta didik dari hasil UN.
  • Kisi-kisi UN ialah contoh dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  • Perangkat UN ialah naskah soal baik dalam bentuk dokumen digital maupun naskah tercetak, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension  (LC),  LJUN,  berita  acara,  daftar  hadir,  amplop,  tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  • Dokumen  UN  adalah  bahan  UN  yang  bersifat  rahasia,  terdiri  atas naskah soal, tanggapan peserta ujian, daftar hadir, gosip acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  • Dokumen pendukung UN ialah seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko gosip acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
  • Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  • Pendistribusian Bahan UN ialah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan kawasan tujuan.
  • Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan    Kementerian   dan   Pendidikan   dan   Kebudayaan   di Tingkat  Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP ialah panitia yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan    dan  Kebudayaan  yang  bertugas  melaksanakan  proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN.
  • Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  • Akreditasi   adalah   suatu   kegiatan   penilaian   kelayakan   satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal menurut kriteria yang telah ditetapkan untuk menawarkan penjaminan mutu pendidikan.
  • Badan   Akreditasi   Nasional   Sekolah/Madrasah   yang   selanjutnya disingkat BAN-S/M ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah    jalur   formal   dengan   mengacu   pada   standar   nasional pendidikan.
  • Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF ialah tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan satuan pendidikan anak  usia  dini  dan  pendidikan  non-formal  dengan  mengacu  pada standar nasional pendidikan.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM ialah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan aneka macam kegiatan berguru sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB ialah unit pelaksana    teknis  dinas  yang  menangani  urusan  pendidikan  pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.
  • Pemerintah ialah pemerintah pusat.
  • Pemerintah Daerah ialah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Jadwal UNBK SMK/MAK
  1. Senin, 16 Maret 2020    Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 17 Maret 2020    Matematika
  3. Rabu,18 Maret 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,19 Maret 2020 Teori Kejuruan
Jadwal unbk SMA/MA/SMAK/SMATK/UTAMA WIDYA PASRAMAN       
  1. Senin, 30 Maret 2020 Bahasa Indonesia
  2. Selasa,31 Maret 2020 Matematika
  3. Rabu,1 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,2 April 2020 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Paket C/Ulya
  1. Sabtu, 4 April 2020 Bahasa Indonesia
  2. Minggu,5 April 2020 Matematika
  3. Senin, 6 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Selasa,7 April 2020 Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Susulan SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman
  1. Mata Pelajaran Selasa, 7 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu,8 April 2020 Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan/Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK Susulan Paket C/Ulya
  • Sabtu,18 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  • Minggu, 19 April 2020 Bahasa Inggris dan Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNBK SMP/MTs
  1. Senin, 20 April 2020 Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 21 April 2020 Matematika
  3. Rabu, 22 April 2020 Bahasa Inggris
  4. Kamis,23 April 2020 IPA
Jadwal UNBK Susulan SMP/MTs

  1. Rabu, 29 April 2020 Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Kamis,30 April 2020 Bahasa Inggris dan IPA
Jadwal UNBK Paket B/Wustha
  1. Sabtu, 2 Mei 2020 Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Minggu,3 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  3. Senin, 4 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Alam dan Bahasa Inggris
Jadwal UNBK Susulan Paket B/Wustha
  1. Sabtu, 9 Mei 2020 Bahasa Indonesia dan Pendidikan Kewarganegaraan
  2. Minggu, 10 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Sosial dan Matematika
  3. Senin, 11 Mei 2020 Ilmu Pengetahuan Alam Bahasa Inggris
Jadwal UNKP

Jadwal UNKP SMK/MAK
Senin, 16 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
Selasa, 17 Maret 2020 dengan mata pelajaran Matematika
Rabu, 18 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris
Kamis, 19 Maret 2020 dengan mata pelajaran Teori Kejuruan

Jadwal UNKP Susulan SMK/MAK
  1. Selasa, 7 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu, 8 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Teori Kejuruan
Jadwal UNKP SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/ Paket C/Ulya
  • Senin, 30 Maret 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
  • Selasa, 31 Maret 2020 dengan mata pelajaran Matematika
  • Rabu, 1 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris
  • Kamis, 2 April 2020 dengan mata pelajaran Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNKP Susulan SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Paket C/Ulya
  1. Selasa,7 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Rabu, 8 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan
Jadwal UNKP SMP/MTs dan SMPLB Termasuk SPK

  1. Senin, 20 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia
  2. Selasa, 21 April 2020 dengan mata pelajaran Matematika
  3. Rabu, 22 April 2020 dengan mata pelajaran  Bahasa Inggris
  4. Kamis, 23 April 2020 dengan mata pelajaran IPA
Jadwal UNKP Susulan SMP/MTs dan SMPLB Termasuk SPK
  1. Rabu, 29 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika
  2. Kamis, 30 April 2020 dengan mata pelajaran Bahasa Inggris dan IPA
 Demikianlah informasi mengenai Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat buat semua. Untuk detail informasi mengenai Download POS (Prosedur Operasional Standar) Ujian Nasional (UN) semua Jenjang tahun Pelajaran 2019/2020 dapat anda unduh pada tautan berikut ini: LINK
Update  tertanggal 22 Januari 2020. 
Berdasarkan surat edaran BSNP yang bernomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang menyatakan bahwa Peraturan BSNP bernomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 ihwal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya ialah perturan BSNP yang bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020 ihwal POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020. Jika anda ingin mengunduh file ini untuk dijadikan referensi, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini (unduh)

Sumber https://www.infoguruku.net/

Kamis, 26 Mei 2016

Download Jadwal Ujian Nasional (Un) Mts Smp Sma Ma Smk Mak Tahun Pelajaran 2019/2020, Pdf

View Article


Download Jadwal Ujian Nasional (UN) MTs, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan DAN MAK Tahun Pelajaran 2019/2020_ Berdasarkan Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bernomor 0110/SDAR/BSNP/IX/2019. Berdasarkan edaran BSNP tersebut, telah ditetapkan jadwal pelaksanaan UN dan Prosedur Operasional Standar (POS) UN tahun pelajaran 2019/2020 sebagai pola pelaksanaan UN kedepan. Berikut ini yaitu rincian Jadwal Ujian Nasional (UN) MTs, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan DAN MAK Tahun Pelajaran 2019/2020:

Jadwal UNBK
Berikut ini rincian jadwal UN UNBK SMK/MAK tahun pelajaran 2019/2020:
  • Hari Senin, 16 Maret 2020 Pelajaran Bahasa Indonesia 
  • Hari Selasa, 17 Maret 2020 Pelajaran Matematika
  • Hari Rabu, 18 Maret 2020 Pelajaran Bahasa Inggris 
  • Hari Kamis, 19 Maret 2020 Pelajaran Teori Kejuruan
 Selanjutnya, Jadwal UN UNBK SMA/MA tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari senin, 30 Maret 2020 Pelajaran Bahasa Indonesia
  • Hari Selasa, 31 Maret 2020 Pelajaran Matematika
  • Hari Rabu, 1 April 2020 Pelajaran Bahasa Inggris
  • Hari Kamis, 2 April 2020 Pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan
Kemudian, Jadwal UN UNBK Paket C tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:

  • Hari Sabtu, 4 April 2019 Pelajaran Bahasa Indonesia
  • Hari Minggu, 5 April 2019 Pelajaran Matematika
  • Hari Senin, 6 April 2019 Pelajaran Bahasa Inggris 
  • Hari Selasa, 7 April 2019 Pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan
Terkait dengan Jadwal UN UNBK SMK/MAK dan SMA/MA susulan tahun pelajaran 2019/2020, kami sampaikan rincian jadwalnya sebagai berikut:
  • Hari Senin, 6 April 2020
    • Jam Pertama berupa Mata pelajaran Bahasa Indonesia
    • Jam Kedua berupa Mata Pelajaran Matemati
  •  Hari Selasa, 7 April 2020
    • Jam Pertama berupa Mata Pelajaran Bahasa Inggris
    • Jam Kedua berupa mata pelajaran Pilihan teori Kejuruan
Selanjutnya, terkait jadwal susulan UN UNBK Paket C tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari Senin, 27 April 2020 
    • Jam Pertama berupa Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
    • Jam Kedua berupa Mata Pelajaran Matematika
  • Hari Selasa, 28 April 2020 
    • Jam Pertama berupa mata pelajaran Bahasa Inggris
    • Jam Kedua berupa mata pelajaran Pilihan sesuai jurusan yang diujikan 
Kemudian, Jadwal UN UNBK SMP/MTs serta Paket B tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari senin, 20 April 2020 berupa mata pelajaran Bahasa Indonesia
  • Hari selasa, 21 April 2020 berupa Mata Pelajaran Matematika
  • Hari rabu, 22 April 2020 berupa Mata Pelajaran Bahasa Inggris 
  • Hari kamis, 23 April 2020 berupa Mata Pelajaran IPA
Jadwal UN UNBK SMP/MTs serta paket B susulan tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari senin, 27 April 2020
    • Jam pertama Bahasa Indonesia 
    • Jam kedua Matematika
  • Hari selasa, 28 April 2020
    • Jam pertama Bahasa Inggris 
    • Jam kedua IPA
Jadwal UNKP SMA/MA serta paket C tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari senin, 30 Maret 2020 berupa mata pelajaran bahasa indonesia
  • Hari selasa, 31 Maret 2020 berupa mata pelajaran matematika
  • Hari rabu, 1 April 2020 berupa mata pelajaran bahasa inggris
  • Hari kamis, 2 April 2020 berupa mata pelajaran pilihan sesuai jurusan yang diujikan 
Jadwal UNKP susulan SMA/MA serta paket C  tahun pelajaran 2019/2020 yaitu sebagai berikut:
  • Hari senin, 6 April 2020 
    • Jam pertama mata pelajaran bahasa Indonesia
    • Jam kedua mata pelajaran matematika
  • Hari selasa, 7 April 2020
    • Jam pertama mata pelajaran bahasa inggris 
    • jam kedua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan yang diujikan 
Jadwal UNKP SMP/MTs serta paket B tahun pelajaran 2019/2020
  • Hari rabu, 15 April 2020 pada jam 10.30-12.30 berupa mata pelajaran Bahasa Indonesia
  • Hari kamis, 16 April 2020 pada jam 10.30-12.30 berupa mata pelajaran matematika
  • Hari Senin, 20 April 2020 pada jam 10.30-12.30 berupa mata pelajaran bahasa inggris
  • Hari selasa, 21 April 2020 pada jam 10.30-12.30 berupa mata pelajaran IPA
Jadwal UNKP susulan SMP/MTs serta paket B  tahun pelajaran 2019/2020
  •  Hari senin, 27 April 2020
    • Jam pertama Bahasa Indonesia
    • Jam kedua matematika
  • Hari selasa, 28 April 2020
    • Jam pertama Bahasa Inggris
    • Jam kedua IPA
Selanjutnya, terkait dengan surat edaran BSNP terkait jadwal ujian nasional tahun 2020 (tahun pelajaran 2019/2020) tersebut, sanggup anda unduh pada tautan berikut ini
Demikianlah warta mengenai Download Jadwal Ujian Nasional (UN) MTs, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan DAN MAK Tahun Pelajaran 2019/2020, semoga bermanfaat buat semua

Sumber https://www.infoguruku.net/

Sabtu, 27 Februari 2010

Cara Mengubah Ukuran Foto Siswa Secara Bersamaan Di Microsoft Office Picture Manager

View Article
Berkaitan dengan Postingan yang menjelaskan perihal Cara Upload Photo Peserta UN di Laman UNBK tahun 2019, maka pada kesempatan kali ini kami menambahkan isu embel-embel mengenai cara me-resize (mengubah ukuran) foto secara bersamaan. Caranya cukup simple. Anda sanggup memakai cara berikut ini untuk mengubah ukuran foto.
  • Langkah pertama yang harus anda persiapkan ialah menyiapkan soft Copy foto siswa dalam satu folder. Contoh Folder Foto UN
  • Langkah berikutnya ialah silahkan buka kegiatan microsoft office Picture Manager kemudian pilih dan klik sajian "Add Picture Shortcut" yang tampil di sebelah kiri atas. Untuk lebih detailnya, perhatikanlah gambar berikut ini:



  • Langkah yang ketiga ialah silahkan tekan tombol keyboard ctrl + A untuk menseleksi semua gambar kemudian anda diperkenankan untuk klik sajian resize dan kemudian klik percentage of orriginal width x height. Entri dengan angka 70% kemudian klik OK

  • langkah final ialah menyimpan hasil pengerjaan resize foto anda dengan menekan tombol di keyboard CTRL + S atau bisa juga dengan menekan sajian file kemudian pilih save.
Demikian isu yang bisa kami share, agar bermanfaat buat anda semua
Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 09 Desember 2009

Cara Upload Foto Penerima Un Di Laman Unbk (Https://Unbk.Kemdikbud.Go.Id/) Tahun 2019

View Article

Cara Upload Photo Peserta UN di Laman UNBK tahun 2019_ salah satu kiprah Proktor dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019 yaitu mengunggah atau mengupload Foto penerima Ujian Nasional di laman UNBK (https://unbk.kemdikbud.go.id/). Penambahan hidangan upload kartu penerima ini telah ada pada laman UNBK pada periode tahun fatwa 2017/2018. Kemudian diperiode tahun fatwa 2018/2019, hidangan upload foto masih tetap diterapkan. Tujuannya mungkin mempermudah proktor dalam mengidentifikasi nomor penerima dan nama penerima ujian menurut foto peserta.
Menyikapi adanya proses upload foto dilaman UNBK, maka pada kesempatan kali ini kami akan menyebarkan warta mengenai Cara Upload Photo Peserta UN di Laman UNBK tahun 2019. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  • Pastikan anda sudah mengubah nama file foto siswa sekolah anda menurut username siswa yang disajikan di laman UNBK, pola : file A dengan nama Arliza, di rename menjadi P1010001300002343
  • Jika kualitas internet di wilayah anda kurang bagus, maka pastikan anda sudah me-resize ukuran foto anda menjadi ukuran foto dokumen kecil. Cara paling gampang me-resize ukuran foto secara bersamaan yaitu dengan memakai microsoft office picture manager.  Adapun caranya Dapat anda lihat pada postingan berikut: Cara Mengubah Ukuran Foto Siswa Secara Bersamaan dengan memakai microsoft office picture manager
  • Silahkan anda format foto yang telah anda rename kedalam bentuk zip.  Anda sanggup format foto kedalam bentuk zip satu persatu ataupun anda juga sanggup memformat foto secara keseluruhan dengan memakai aplikasi Rom Zipper. Aplikasi sanggup diunduh pada tautan berikut ini [unduhan]
  • Langkah berikutnya yaitu silahkan anda buka laman UNBK dengan memakai user dan password UNBK sekolah anda
  • Pilih dan klik hidangan simulasi, kemudian pilih dan klik hidangan Kartu Peserta Siswa guna memunculkan kotak obrolan "cetak kartu login". Silahkan anda klik hidangan cetak sesudah anda menjumpai tampilan kotak obrolan "cetak kartu login" 
  • Ketika anda menjumpai tampilan menyerupai gambar berikut, silahkan anda klik hidangan upload foto. 


  • Terdapat tiga hidangan dikala anda menampilkan kotak obrolan "upload". Menu "tambah"berfungsi menambahkan file foto penerima kedalam laman UNBK, hidangan "hapus" berfungsi menghapus file foto penerima kedalam laman UNBK dan hidangan "upload" berfungsi untuk upload foto penerima sesudah ditambahkan kedalam laman UNBK melalui tombol hidangan "tambah". Silahkan anda klik hidangan "tambah" dan sesudah data tampil, silahkan anda klik hidangan "Upload". Berikut ini kami terangkan dalam bentuk gambar:

  • silahkan tunggu proses upload sampai selesai.

  • jika sudah tamat upload, maka anda sudah meyelesaikan tahapan upload foto penerima UN di laman UNBK. Berikut kami tampilkan dalam gambar:



Demikianlah warta mengenai cara Upload foto Peserta UN di laman UNBK (https://unbk.kemdikbud.go.id/) tahun 2019. biar bermanfaat buat semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/