Tampilkan postingan dengan label Panduan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Panduan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 Juli 2014

Logo Dan Tema Hut Kemerdekaan Ri Tahun 2019

View Article


Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI Tahun 2019_ Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekan RI yang ke 74 Tahun 2019 sebentar lagi akan digelar. Peringatan ini tentunya menjadi momen bagi kita untuk sanggup menysukuri nikmat Kemerdekaan yang Tuhan berikan kepada kita. Hal yang mungkin sanggup kita lakukan guna menysukuri nikmat kemerdekaan ialah dengan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan kita, serta mengisi kegiatan kita dengan kegiatan konkret menyerupai mengikuti upacara proklamasi kemerdekaan dengan khidmat.
Sebagai guru, tentunya kita juga perlu tahu Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI tahun 2019. Melalui Surat Edaran Mensesneg bernomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 bahwa tema HUT Kemerdekaan RI tahun 2019 ialah Menjadi SDM Unggul Indonesia Maju. Tema ini merupakan edisi revisi dari tema sebelumnya yang disampaikan melalui surat edaran bernomor B-681/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 berupa tema "Menuju Indonesia Unggul".
Berikut ini ialah kutipan lengkap surat edaran Mensesneg bernomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 bahwa tema HUT Kemerdekaan RI tahun 2019 
Dengan hormat, menyusuli surat kami sebelumnya 23 Juli 2019 nomor B-681/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 perihal Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Kemerdekaan Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan penyempurnaan tema yang akan dipakai dalam rangkaian kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik lndonesia. Tema semula Menuju lndonesia Unggul, menjadi SDM Unggul lndonesia Maju
Lalu bagaimana dengan Logo HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 tahun 2019? Tentunya logo ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam surat edaran bernomor B-779/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 yaitu sebagai berikut  

Selanjutnya, bagi anda yang membutuhkan file Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI tahun 2019, anda sanggup unduh pada tautan berikut ini [Download disini]
File Logo juga sanggup unduh pada tautan berikut ini [Download disini]
File surat Edaran Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan Tahun 2019 [Download disini]
File Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 174 tahun 2019 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 [download disini]
Pedoman Visual [download]
Pedoman Peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI RI Tahun 2019 [download disini]
Demikian informasi perihal Logo dan Tema HUT Kemerdekaan RI Tahun 2019. Semoga bermanfaat buat semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 18 November 2013

Tanya Jawab Seputar Training Guru Tahun 2019

View Article

Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019_ Postingan kali ini membahas perihal buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Buku ini memperlihatkan isu yang akurat kepada guru dalam menjalankan kewajiban serta mendapat hak yang sesuai. Buku ini meliputi seputar pertanyaan perihal beban kerja guru, pertolongan profesi guru, pengembangan karir guru sebagai PNS serta penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Berikut ini ialah cuplikan seputar pembinaan guru tahun 2019:
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Apa saja beban kerja guru?
Jawab : Beban kerja Guru meliputi kegiatan/tugas utama pokok:
  • merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • membimbing dan melatih akseptor didik; dan
  • melaksanakan  tugas  tambahan  yang  melekat  pada  fungsi  sekolah/madrasah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan.
Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?
Jawab : Ya.  Guru  harus  berada  di  sekolah  paling  sedikit  37,5  (tiga  puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad untuk melaksanakan kiprah pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Pelaksanaan pembelajaran ialah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
Berapa  jumlah  jam  tatap  muka  yang  menjadi  beban  kerja  Guru ketika melaksanakan pembelajaran?
Jawab : Beban  kerja  Guru  untuk  melaksanakan  pembelajaran  paling  sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu,  yang  merupakan  bagian  jam  kerja  dari  jam  kerja  sebagai  pegawai  yang  secara  keseluruhan  paling  sedikit  37,5  (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Apakah  guru  yang  mendapat  tugas  tambahan  dan  tugas  pelengkap lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit  24  (dua  puluh  empat)  jam  tatap  muka  dan  paling  banyak  40  (empat  puluh)  jam  tatap  muka  dalam  I  (satu)  minggu?
Jawab : Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan kiprah pelengkap sebagai berikut:
  • 12 (dua belas) jam tatap muka untuk kiprah pelengkap wakil kepala satuan pendidikan; ketua acara keahlian satuan pendidikan;   kepala   perpustakaan   satuan   pendidikan;   kepala  laboratorium,  bengkel,  atau  unit  produksi  satuan  pendidikan; 
  • 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan  pendidikan  yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusi atau pendidikan terpadu.Sedangkan  bagi  guru  dengan  tugas  tambahan  lainnya  paling  banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk kiprah pelengkap lain
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat kiprah tambahan?
Jawab : Guru yang mendapat kiprah pelengkap ialah guru yang selain mengajar, juga mendapat tugas-tugas sebagai berikut:
  • wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua acara keahlian satuan pendidikan;
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
  • tugas pelengkap selain aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Apa yang dimaksud dengan kiprah pelengkap selain aksara a hingga dengan aksara e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?
Jawab Tugas pelengkap lain yang dimaksud antara lain ialah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki-nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah 
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab : Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan kiprah manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah    kepala    sekolah    tidak    lagi    melaksanakan    pembelajaran tatap muka?
Jawab : Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan  atau  untuk  mengisi  kekosongan  guru,  kepala  satuan  pendidikan  dapat  melaksanakan  tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk  memenuhi  kebutuhan  Guru  pada  satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab : Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan kiprah pengawasan, pembimbingan, dan training profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga harus melaksanakan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu?
Jawab : Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab: NUPTK   kepanjangan   Nomor   Unik   Pendidik   dan   Tenaga   Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan  verval  NUPTK  pada  Aplikasi  Verval  PTK  PDSPK,  setelah  itu  melakukan  perbaikan  data  NUPTK  pada  SIMTUN,  dan  berkoordinasi  juga  dengan  operator  dapodik  sekolah,  dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.
Bagaimana alur penerbitan NUPTK?



 SERTIFIKASI GURU
Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan suatu profesi layaknya profesi lain. Oleh alasannya ialah itu, biar sanggup dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.
Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi ialah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya ialah Pasal 8: guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya ialah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan aturan lainnya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan banyak sekali peraturan perundang-undangan perihal pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai acara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi ialah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan acara yang benar, bahwa apapun yang dilakukan ialah untuk mencapai kualitas. Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka berguru kembali ini bertujuan untuk mendapat pelengkap ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapat ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah berguru dan telah mendapat pelengkap ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapat pertolongan profesi, melainkan untuk sanggup memperlihatkan bahwa yang bersangkutan telah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi ialah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh akta profesi kecuali mempersiapkan diri dengan berguru yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru ialah acara pendidikan yang diselenggarakan sehabis acara sarjana atau sarjana terapan untuk mendapat akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG menurut kelompok target yaitu:
  • PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
  • PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan ialah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Siapa saja yang sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015 dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan ialah sebagai berikut:
  • memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
  • Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan selesai tahun 2015;
  • memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  • terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan ialah guru yang secara resmi diangkat dan telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen diberlakukan.
Siapa yang memutuskan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Guru menyebutkan bahwa jumlah akseptor didik acara pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap acara studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap acara studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.
Apakah guru kejuruan yang sudah mendapat akta profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapat akta pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru gaji dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.
Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru gaji yang sanggup disertifikasi ialah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru gaji dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang mempunyai di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan akseptor mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru sanggup mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru sanggup mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bagaimana prosedur rekrutmen calon akseptor sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen akseptor sertifikasi ialah sebagai berikut:
  • Kemdikbud mengumumkan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
  • Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melaksanakan pendaftaran seleksi acara PPG secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan acara studi PPG yang dipilih. 
  • Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
  • Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi manajemen dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan kemudian dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan selesai dokumen.
  • Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik sanggup mengikuti pendaftaran online.
Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam akseptor sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak sanggup mengikuti sertifikasi guru alasannya ialah se suai UU Guru dan Dosen akseptor sertifikasi guru dalam jabatan ialah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.
Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per ahad menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:

Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per ahad tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
Apakah guru boleh mendapat akta lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang sanggup memperoleh lebih dari satu akta pendidik, namun hanya dengan satu nomor pendaftaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 Berapa usang berlakunya akta pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan kiprah sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
 Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik kemudian diangkat menjadi guru PNS, bagaimana akta pendidik yang telah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku bila guru tersebut menjadi PNS dan akta pendidik sanggup dipakai untuk memperoleh pertolongan profesi bila guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.
Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang telah mempunyai akta pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.
Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih kiprah mengajar ke Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran, bagaimana akta pendidik dan pertolongan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan akta pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD ialah guru kelas, sehingga ketika guru alih kiprah sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa dipakai untuk memperoleh pertolongan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
Guru matapelajaran pada Sekolah Menengah Pertama pindah ke Sekolah Menengan Atas dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut mempunyai surat perihal perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap sanggup memperoleh pertolongan profesi sehabis memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
Bagaimana cara memutuskan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 sanggup mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.
Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan akseptor Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 perihal Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil berguru mahasiswa meliputi:
  1.  penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
  2. proses dan produk PPL;
  3. uji kompetensi; dan
  4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa akseptor yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh akta pendidik yang berlaku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian akseptor Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian akseptor Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta sanggup mengikuti penilaian tahap kedua sehabis akseptor mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan menurut hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau acara keahlian PPG melalui proses standard setting dengan memakai metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa acara PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
  • pemahaman terhadap akseptor didik, dengan indikator esensial: memahami akseptor didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal akseptor didik.
  • perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori berguru dan pembelajaran; memilih taktik pembelajaran menurut karakteristik akseptor didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran menurut taktik yang dipilih.
  • pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • perancangan dan pelaksanaan penilaian hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan penilaian (assesment) proses dan hasil berguru secara berkesinambungan dengan banyak sekali metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil berguru untuk memilih tingkat ketuntasan berguru (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas acara pembelajaran secara umum, pengembangan akseptor didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi akseptor didik untuk pengembangan banyak sekali potensi akademik; dan memfasilitasi akseptor didik untuk berbagi banyak sekali potensi nonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi mempunyai indikator esensial: memahami materi didik yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak andal pendidikan yang memperlihatkan koreksi seharusnya lebih cocok dipakai istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional ialah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali akseptor didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan akseptor didik, mempunyai indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan akseptor didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali akseptor didik dan masyarakat sekitar.
 Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; besar hati sebagai guru; dan mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang sampaumur mempunyai indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan mempunyai etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif mempunyai indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan akseptor didik, sekolah, dan masyarakat serta memperlihatkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa mempunyai indikator esensial: mempunyai sikap yang besar lengan berkuasa positif terhadap akseptor didik dan mempunyai sikap yang disegani.
Akhlak mulia dan sanggup menjadi contoh mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan mempunyai sikap yang diteladani akseptor didik.
Apa yang akan dilakukan seorang guru sehabis memperoleh akta pendidik?
Jawab:
Guru yang telah mempunyai akta pendidik harus terus melaksanakan peningkatan kompetensinya melalui banyak sekali kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, alasannya ialah prinsip fundamental ialah guru harus merupakan a learning person, berguru sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang akta pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus memakai wadah guru yang sudah ada, menyerupai kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.
Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK ialah isu data guru dan tenaga kependidikan menurut hasil entri data  pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
  • Guru sanggup memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
  • Guru sanggup memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
  • Guru sanggup memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
  • Guru sanggup mengetahui banyak sekali isu terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS ( GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK sanggup diakses?
Jawab :
Info GTK sanggup diakses oleh guru sehabis operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.
Berapa usang masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data menurut Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).
Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut sanggup di jalan masuk pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang sanggup mengakses Info GTK?
Demikianlah isu terkait Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Kami berharap isu ini bermanfaat buat rekan guru semua. Adapun cuplikan  Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019 sanggup anda baca pada tautan berikut ini:


Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 11 Februari 2013

Pedoman Tata Cara Dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019

View Article
Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019_ Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan membuatkan informasi mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 8 rahun 2019. Pedoman ini dibentuk menurut pertimbangan bahwa guna melakukan ketentuan yang ada didalam Pasal 17 Permenpan bernomor 38 tahun 2018 tentang tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara wacana Pedoman Tata

Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, perlu diketahui bersama bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan tersebut di seluruh Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN di masing-masing instansi.
Secara teknis Kebijakan umum dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan tata cara dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilaksanakan oleh BKN.
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
A. Koheren
Adapun Kriteria yang dipakai sebagai standar dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah bersumber dari sistem merit. 
B. Kelayakan
Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hendaklah disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN.
C. Akuntabel
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
D. Dapat ditiru 
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sanggup ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu serta lokus pengukurannya.
E. Multi-Dimensional

Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

Selanjutnya, perlu diperhatikan juga bahwa Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi yaitu diukur dimensi Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, dan Disiplin. Penjabaran masing-masing dimensi yaitu sebagai berikut: 
(1) Dimensi Kualifikasi dipakai untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi hingga jenjang paling rendah. Dimensi Kualifikasi diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang dipakai yaitu jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS, meliputi:
  • Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Di bawah SLTA
Adapun bobot evaluasi pada dimensi kualifikasi adalah sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga); 
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.
(2) Dimensi Kompetensi dipakai untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan kiprah jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Selanjutnya, Indikator yang dipakai yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis; dan
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
Adapun Instrumen Pengukuran pada diklat kepemimpinan bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat fungsional bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan telah mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan pembinaan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Selanjutnya, Instrumen Pengukuran pada diklat teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot evaluasi sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung kiprah dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung kiprah dan fungsi jabatannya;
  • Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukungtugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung kiprah jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Terkait Instrumen Pengukuran pada seminar / workshop /kursus / magang / sejenisnya bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang telah mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional yang belum mengikuti seminar / workshop / kursus /magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang /sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti seminar/workshop / kursus / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir
(3) Dimensi Kinerja dipakai untuk mengukur data/informasi mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta sikap PNS. Dimensi Kinerja diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
Indikator yang dipakai yaitu riwayat hasil penilaian kinerja yang meliputi sebagai berikut:
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
  • Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
Sedangkan Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) hingga dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; 
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) hingga dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) hingga dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) hingga dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang mempunyai nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.Dimensi Disiplin dipakai untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat eksekusi yang pernah diterima PNS.
(4) Dimensi Disiplin diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang dipakai yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
  • Hukuman disiplin ringan;
  • Hukuman disiplin sedang; dan
  • Hukuman disiplin berat.
Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot penilaiannya sebagai berikut:
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang mempunyai riwayat tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang mempunyai riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat.
Demikianlah informasi terkait Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019, adapun. Informasi detail mengenai Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Professionalitas Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 dapat anda unduh pada tautan berikut ini. Kami berharap bahwa informasi ini memberi manfaat buat semua.


Sumber https://www.infoguruku.net/

Jumat, 17 Februari 2012

Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Proteksi Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun Dan Akseptor Tunjangan

View Article


DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada kesempatan kali ini kami akan memperlihatkan info terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa: 
  • PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
  • Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan donasi hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
  • Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya adalah:
    • Bagi PNS, Perajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, donasi keluarga, dan donasi jabatan atau donasi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, donasi keluarga, donasi jabatan atau donasi umum dan donasi kinerja;
    • untuk peserta pensium mencakup pensiun pokok, donasi keluarga, dan atau donasi komplemen penghasilan 
    • Penerima donasi sebesar donasi sesuai peraturan perundang-undangan
  • Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)
Untuk info yang lebih detail mengenai PP Nomor 36 tahun 2019, silahkan anda unduk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 pada tautan berikut ini:
Demikanlah info mengenai PP Nomor 36 tahun 2019  tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, supaya bermanfaat buat semua.
Sumber https://www.infoguruku.net/

Minggu, 08 Januari 2012

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nuptk 2019

View Article
Berikut ini kami sampaikan gosip mengenai  PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) PENGELOLAAN NUPTK 2019

Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2019_ Berikut ini kami sampaikan gosip mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2019. Petunjuk ini secara detail sanggup anda unduh pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id atau anda sanggup baca pada cuplikan isi dari Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2019 dibawah ini:
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bab dari pengelolaan master tumpuan pendidik dan tenaga kependidikan yang sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 dimana penerbitan dan pengelolaan master tumpuan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk menunjukkan pola kepada semua pihak yang terlibat biar mempunyai pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 wacana petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan hingga ketika ini yaitu Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan biar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon akseptor NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada ketika pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK
nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. 
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku. 
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK yaitu tunjangan nomor NUPTK kepada calon akseptor NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sehabis diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sehabis itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). 
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan. 
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jikalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). 
  5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyelidiki semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK. 

Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK
Adapun persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar. 
  2. PTK tersebut belum mempunyai NUPTK
  3. PTK tersebut bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN
  4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir; 
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat

Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK: 
  1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan wacana nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4. 
  2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bab daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4. 
  3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bab daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan agenda mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
  4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan agenda mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun pedoman 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun pedoman 2018/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yaitu tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19. (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4. 
  5. Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jikalau fotokopi harus dilegalisir cap lembap oleh instansi terkait. 
  6. Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud yaitu guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti. 
  7. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4. 
  8. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4. 
  9. Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 wacana Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2018 wacana Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan. 
  10. Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli.  Untuk KTP harus scan dokumen orisinil berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, sanggup melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.  Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen orisinil berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap lembap oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan yaitu surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibentuk bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi). 
  11. Yang berhak melaksanakan pengakuan SK Pengangkatan yaitu pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana kiprah (Plt)). 
  12. Masa berlaku SK Pengangkatan; Masa berlaku SK Pengangkatan diubahsuaikan dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang memutuskan satu tahun anggaran, ada pula yang memutuskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diubahsuaikan dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang memutuskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu hingga keluar SK Pembaruan. 
  13. Yang dimaksud agenda khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 yaitu guru yang mengikuti agenda Kemendikbud yang bukan agenda regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh agenda reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut yaitu lulus pretes PPG dan lulus PPG.

Penonaktifan NUPTK 
Seseorang PTK yang alasannya sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki. 
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK yaitu sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan 
  3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital. 
  4. Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK 

Reaktivasi NUPTK
Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK yaitu sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan 
  3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital
Klaim NUPTK
Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah: 
  1. NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain; 
  2. NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik; 
  3. Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta). 
  4. PTK yang pindah kiprah pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan); 
  5. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima; 
  6. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima; 
  7. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima; 
  8. PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

Demikianlah gosip mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK 2019, semoga bermanfaat buat semua. Bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai referensi, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Sumber tumpuan :  http://sdm.data.kemdikbud.go.id

Sumber https://www.infoguruku.net/

Jumat, 06 Agustus 2010

Cara Entri Daftar Hadir Versi 2.1 Di Laman Http://Hadir.Gtk.Kemdikbud.Go.Id/V.2.1/ Tahun 2019

View Article
Cara Entri Daftar Hadir Versi 2.1 di Laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1/ tahun 2019_ Aplikasi Hadir GTK secara online tahun 2019 ini telah mengalami pembaharuan versi. Tentunya pembaharuan versi ini dibutuhkan sanggup lebih mempermudah sekolah dalam mengentri daftar hadir. Bagi anda yang hendak mengentri Hadir GTK Versi 2.1 di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1 silahkan anda lakukan hal-hal berikut ini:
A. Persiapan Awal 
Sebagai langkah persiapan awal sebelum anda login dan entri daftar hadir GTK, ada baiknya anda persiapakan hal-hal berikut:
  • Siapkan data username dan Password Dapodik beserta NPSN sekolah anda guna terusan login ke laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1.
  • Persiapkan PC/Laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet 
B. Entri Daftar Hadir GTK di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1
 Adapun cara entri daftar hadir GTK di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1 yaitu sebagai berikut:
  • Silahkan anda kunjungi laman hadir GTK pada tautan berikut ini
  • Langkah berikutnya yaitu silahkan anda entri data berupa NPSN, user ID, Password dan isyarat captcha yang tampil dilayar anda. 

  • Setelah anda berhasil login, anda akan melihat tampilan dashboard dari Hadir GTK versi 2.1 yang menjelaskan gosip kehadiran dari guru dan tenaga kependidikan pada hari dan tanggal tersebut. Berikut ini yaitu teladan tampilan dashboard hadir GTK dari sekolah kami: 

  •  Untuk entri daftar hadir pada versi ini, anda sanggup menentukan sajian kelengkapan sekolah. Pada sajian kelengkapan sekolah, terdapat beberapa fitur diantaranya sebagai berikut:
    • fitur izin pegawai: fitur ini dipakai untuk entrian data izin pegawai. Untuk mengaktifkan fitur tersebut, silahkan anda pilih dan klik nama pegawai yang berada di sebelah kiri dimenu daftar pegawai, kemudian entri surat izin yang berada di sebelah kanan pada sajian izin pagawai melalui tombol tambah izin.

    • untuk mengaktifkan sajian operasional sekolah, silahkan anda klik sajian operasional sekolah. Pada sajian ini menyajikan gosip waktu penyelenggaraan sekolah, hari libur kerja, jam kerja serta jam istirahat. Untuk melaksanakan pengaturan jam kerja dan waktu istirahat. Setelah entri Jam, silahkan anda gunakan tombol tab untuk berpindah dari jam pertama ke jam berikutnya atau dari waktu keluar istirahat pertama ke masuk sehabis istirahat pertama dan berikutnya.
    •  Untuk mengaktifkan entri kehadiran, silahkan anda lakukan langkah-langkah berikut ini:
      •  Silahkan anda pilih tanggal yang berada disebelah kiri guna menentukan tanggal kehadiran
      • Setelah anda melihat tampilan daftar nama-nama guru isi jam masuk dan jam keluar. Catatan: Jika ada perubahan pada kolom tiba dan atau kolom pulang, maka check box akan berubah warna
          Perhatikan warna checkbox berikut ini :
      •  Jika anda melihat checkbox berwarna abu-abu tandanya data tidak akan disimpan,
      •  Jika anda melihat checkbox berwarna biru tandanya data perubahan akan disimpan.

Demikianlah gosip mengenai cara entri daftar hadir versi 2.1 dilaman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2.1 , biar bermanfaat buat semua. 

Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 18 Januari 2010

Download Panduan Ekstrakurikuler Wajib Kepramukaan Di Sd Tahun 2018, Pdf

View Article
Sejak acara extra pramuka yang digulirkan oleh pemerintah pada tahun 2014 bersamaan dengan pelaksanaan kurikulum 2013 mengalami banyak sekali problematika dalam penerapannya. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

merilis sebuah Buku Panduan Eksktrakurikuler Wajib Kepramukaan yang nantinya diselenggarakan oleh semua sekolah jenjang SD.
Di Kurikulum 2013 disebutkan bahwa Pendidikan Keperamukaan telah ditetapkan sebagai sebuah acara ekstrakurikuler yang wajib. Ini berarti bahwa pendidikan kepramukaan menjadi sebuah acara ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement)psikologis-sosial-kultural perwujudan dari perilaku dan keterampilan kurikulum 2013
Dalam pencapaian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar sebagaimana yang dimaksudkan dalam kurikulum 2013, KI dan KD bisa diwujudkan melalui integrasi acara antara intrakurikuler, kokurikuler dan extrakurikuler. Melalui Kegiatan extrakurikuler, siswa sanggup menemukan dan berbagi potensinya, memfasilitasi bakat, minat serta kreatifitas siswa yang berbeda-beda.
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan mempunyai tujuan biar supaya siswa bisa menguatkan abjad spiritual dan sosialnya. Disamping itu biar supaya siswa mempunyai kefahaman kebangsaan dan kenegaraan Indonesia yang mantap serta kokoh kecakapan diri sehingga siswa bisa hidup ditengah-tengah masyarakat kelak.
Sesuai latarbelakang yang disebutkan diatas, maka pelaksanaan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan harus senantiasa memperhatikan aspek penumbuhan kebijaksanaan pekerti guna mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan abjad yakni: religius, integritas, nasionalis, sanggup bangun diatas kaki sendiri serta gotong-royong.
Oleh alasannya yakni itu, perlu kiranya dibuatkan panduan yang sifatnya simpel dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan keparamukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di SD yang bernafaskan penumbuhan kebijaksanaan pekerti guna penguatan pendidikan karakter. Link berikut ini yakni panduan ektrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan di SD tahun 2018 yang berekstensikan PDF. Anda sanggup mengunduh buku panduan tersebut melalui link dibawah ini
download panduan ektrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan SD tahun 2018
Adapun manfaat dari buku panduan ini adalah:
  • Panduan ini menunjukkan citra mengenai ekstrakurikuler Wajib pendidikan kepramukaan secara kasatmata biar bisa di implementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan 
  • Memberikan aba-aba atau aliran yang terang serta gampang dijalankan
  • Menjadi contoh bagi pelaksanaan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan.
Demikianlah info yang sanggup kami berikan mengenai Download Panduan Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di SD tahun 2018 pdf. semoga bermanfaat buat semua

Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 09 Desember 2009

Cara Upload Foto Penerima Un Di Laman Unbk (Https://Unbk.Kemdikbud.Go.Id/) Tahun 2019

View Article

Cara Upload Photo Peserta UN di Laman UNBK tahun 2019_ salah satu kiprah Proktor dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019 yaitu mengunggah atau mengupload Foto penerima Ujian Nasional di laman UNBK (https://unbk.kemdikbud.go.id/). Penambahan hidangan upload kartu penerima ini telah ada pada laman UNBK pada periode tahun fatwa 2017/2018. Kemudian diperiode tahun fatwa 2018/2019, hidangan upload foto masih tetap diterapkan. Tujuannya mungkin mempermudah proktor dalam mengidentifikasi nomor penerima dan nama penerima ujian menurut foto peserta.
Menyikapi adanya proses upload foto dilaman UNBK, maka pada kesempatan kali ini kami akan menyebarkan warta mengenai Cara Upload Photo Peserta UN di Laman UNBK tahun 2019. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  • Pastikan anda sudah mengubah nama file foto siswa sekolah anda menurut username siswa yang disajikan di laman UNBK, pola : file A dengan nama Arliza, di rename menjadi P1010001300002343
  • Jika kualitas internet di wilayah anda kurang bagus, maka pastikan anda sudah me-resize ukuran foto anda menjadi ukuran foto dokumen kecil. Cara paling gampang me-resize ukuran foto secara bersamaan yaitu dengan memakai microsoft office picture manager.  Adapun caranya Dapat anda lihat pada postingan berikut: Cara Mengubah Ukuran Foto Siswa Secara Bersamaan dengan memakai microsoft office picture manager
  • Silahkan anda format foto yang telah anda rename kedalam bentuk zip.  Anda sanggup format foto kedalam bentuk zip satu persatu ataupun anda juga sanggup memformat foto secara keseluruhan dengan memakai aplikasi Rom Zipper. Aplikasi sanggup diunduh pada tautan berikut ini [unduhan]
  • Langkah berikutnya yaitu silahkan anda buka laman UNBK dengan memakai user dan password UNBK sekolah anda
  • Pilih dan klik hidangan simulasi, kemudian pilih dan klik hidangan Kartu Peserta Siswa guna memunculkan kotak obrolan "cetak kartu login". Silahkan anda klik hidangan cetak sesudah anda menjumpai tampilan kotak obrolan "cetak kartu login" 
  • Ketika anda menjumpai tampilan menyerupai gambar berikut, silahkan anda klik hidangan upload foto. 


  • Terdapat tiga hidangan dikala anda menampilkan kotak obrolan "upload". Menu "tambah"berfungsi menambahkan file foto penerima kedalam laman UNBK, hidangan "hapus" berfungsi menghapus file foto penerima kedalam laman UNBK dan hidangan "upload" berfungsi untuk upload foto penerima sesudah ditambahkan kedalam laman UNBK melalui tombol hidangan "tambah". Silahkan anda klik hidangan "tambah" dan sesudah data tampil, silahkan anda klik hidangan "Upload". Berikut ini kami terangkan dalam bentuk gambar:

  • silahkan tunggu proses upload sampai selesai.

  • jika sudah tamat upload, maka anda sudah meyelesaikan tahapan upload foto penerima UN di laman UNBK. Berikut kami tampilkan dalam gambar:



Demikianlah warta mengenai cara Upload foto Peserta UN di laman UNBK (https://unbk.kemdikbud.go.id/) tahun 2019. biar bermanfaat buat semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/