Jumat, 17 Februari 2012

Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Proteksi Tunjangan Hari Raya Pns, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun Dan Akseptor Tunjangan



DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN_ Pada kesempatan kali ini kami akan memperlihatkan info terkait Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Seperti yang telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa: 
  • PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiuan dan Penerima Tunjuangan diberikan Tunjangan Hari Raya. (Pasal 2 Ayat 1)
  • Tunjangan hari Raya Bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat NEgara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan hari raya (Pasal 3 Ayat 1)
  • Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua)bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan donasi hari raya (Pasal 3 Ayat 2)
  • Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya adalah:
    • Bagi PNS, Perajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, donasi keluarga, dan donasi jabatan atau donasi umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, donasi keluarga, donasi jabatan atau donasi umum dan donasi kinerja;
    • untuk peserta pensium mencakup pensiun pokok, donasi keluarga, dan atau donasi komplemen penghasilan 
    • Penerima donasi sebesar donasi sesuai peraturan perundang-undangan
  • Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh)hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (Pasal 4 Ayat 1)
Untuk info yang lebih detail mengenai PP Nomor 36 tahun 2019, silahkan anda unduk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2019 pada tautan berikut ini:
Demikanlah info mengenai PP Nomor 36 tahun 2019  tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan, supaya bermanfaat buat semua.
Sumber https://www.infoguruku.net/

Artikel Terkait