Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Juni 2018

Cara Melaporkan Dana Bos Secara Online Di Laman Bos Kemdikbud (Https://Bos.Kemdikbud.Go.Id/)

View Article
Cara Melaporkan dana BOS secara Online dilaman BOS Kemdikbud (https://bos.kemdikbud.go.id/)_ Berdasarkan Surat Edaran bernomor 0271/C/KU/2020 prihal Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 bahwa salah satu kewajiban dari sekolah yaitu melaksanakan pelaporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/  selambat-lambatnya pada tanggal 20 Januari 2020. Surat edaran ini kami kutip dari laman Dapodikdasmen. Adapun kutipan surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
  • Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020.
  • Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data sebagai berikut:
  • Nomor rekening BOS
  • Nama rekening BOS
  • Nama bank
  • Kantor cabang bank
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
  • Kode Pos Sekolah
  • LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk segera mengisi laporan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan melaksanakan verifikasi terhadap kebenaran data dimaksud.
  • Dinas Pendidikan melaksanakan validasi data terhadap poin 2 a-f dan jumlah siswa pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
  • Berdasarkan hal tersebut di atas selanjutnya akan ditarik data pada tanggal 20 Januari 2020 melalui laman bos.kemdikbud.go.id dan data tersebut akan dituangkan dalam SK penetapan peserta BOS Triwulan 1 Tahun 2020.
Terkiat dengan edaran tersebut, kami berusaha membuatkan informasi mengenai beberapa hal yang harus dilakukan oleh sekolah saat hendak melaporkan penggunaan dana BOS nya secara online dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa layanan BOS online merupakan layanan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sanggup dipakai oleh sekolah dalam melaksanakan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS disekolah tersebut secara online.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan pelaporan secara rutin akan realisasi penggunaan dana BOS dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/, tentunya tidak mengalami kendala. Akan tetapi, bagi sekolah yang gres saja melaksanakan pelaporan BOS secara online di laman tersebut, tentunya ini menjadi kendala. Lalu bagaimanakah cara yang melaporkan laporan realisasi penggunaan BOS secara online di laman https://bos.kemdikbud.go.id/? berikut ini yaitu beberapa langkah yang mungkin sanggup membantu anda semua:
  • Langkah pertama yaitu mempersiapkan data yang dibutuhkan untuk pelaporan BOS secara online.
  • Langkah kedua yaitu persiapkan alat dan koneksi jaringan, mengingat laporan BOS secara online hanya sanggup dilakukan dalam posisi daring (dalam jaringan)
  • Langkah berikutnya yaitu silahkan anda kunjungi laman resmi Portal BOS Online yang beralamatkan di https://bos.kemdikbud.go.id/ kemudian klik sajian LOGIN SEKOLAH



  •  Ketika anda menjumpai kotak isian SSO (single SignOn) Dapodikdasmen menyerupai gambar dibawah ini, silahkan anda login dengan memakai user (email) dan password dapodik anda


  • Jika anda menjumpai gambar menyerupai gambar dibawah ini, silahkan cek list captcha (v) I'm not a robot lalu klik sajian proses


  • Guna melaksanakan pelaporan, silahkan anda klik sajian Tambah. Perhatikan gambar berikut:


  •  Langkah berikutnya yaitu menentukan tahun pelaporan pada kolom isian tahun, menentukan triwulan pada kolom triwulan, entri penerimaan dana serta jumlah pengunaan dana perkomponen pada masing-masing kolom isian. Jika tidak ada penggunaan dana pada komponen tertentu, maka silahkan dikosongkan saja.



  •  Jika sudah tamat entri data, silahkan anda klik sajian PROSES


  • Selanjutnya, jikalau laporan anda berhasil disimpan oleh system, maka laporan sekolah anda akan ditampilkan pada dashboard.
  • Untuk melihat LIST REPORT SEKOLAH: Silahkan anda pilih sajian TAHUN, lalu pilih sajian TRIWULAN kemudian klik sajian TAMPILKAN


  • Selanjutnya, Jika anda akan merubah data penggunaan BOS perkomponen, silahkan anda klik sajian edit menyerupai gambar dibawah ini. Menu edit sanggup dipakai untuk meng edit data penggunaan dana per komponen yang telah dibuat.

Demikianlah informasi  mengenai Cara Melaporkan dana BOS secara Online dilaman https://bos.kemdikbud.go.id/. Semoga bermanfaat buat semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/

Rabu, 16 Mei 2018

Download Juknis Bos Madrasah Tahun 2020/2021

View Article


Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah serta Juknis Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) RA tahun 2020/2021_ Kementerian Agama melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pendis bernomor 7330 tahun 2019. Keputusan ini berkaitan dengan Juknis Pengelolaan BOP untuk RA serta BOS untuk Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal serta Bantuan Operasional Sekolah mempunyai bantuan yang penting terhadap peningkatan kanal pendidikan di Indonesia. Kementerian Agama dalam hal ini telah melaukan perubahan tujuan semenjak tahun 2009,  pendekatan dan orientasi kegiatan BOP serta BOS tidak hanya fokus pada luasnya kanal pendidikan, melainkan juga fokus terhadap peningkatan mutu dari madrasah. Sehingga dalam konteks ini, BOP/BOS diperlukan juga sanggup menjadi salah satu instrumen yang efektif guna peningkatan mutu pembelajaran. 
BOP/BOS Madrasah mempunyai tujuan untuk membantu pendanaan biaya operasional dan non personalisa pada RA/Madrasah dalam meningkatkan mutu pembelajaran serta pemenuhan sebagian SNP. Selain itu BOP/BOS juga bertujuan meringankan beban biaya pendidikan terutama bagi akseptor didik pada RA/Madrasah dari keluarga tidak bisa dengan membantu tagihan biaya pendidikan.
BOP/BOS ditujukan kepada sekolah-sekolah yang mempunyai izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2020. Ketentuan paling sedikit 1 tahun sanggup dikecualikan bagi RA yang berada pada wilayah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian atau forum yang berwenang. Sedangkan ketentuan paling sedikit 1 tahun dikecualikan juga untuk madrasah yang berada pada tempat 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh forum yang berwenang. Ketentuan berikutnya ialah RA atau madrasah yang belum mendapat izin operasional, akseptor didikanya dilarang dititipkan kepada RA/Madrasah yang telah mendapat izin operasional dengan tujuan semoga akseptor didik tersebut sanggup diberikan dana BOP/BOS melalui RA/Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut.
BOP/BOS disalurkan kepada sekolah dengan ketentuan satuan biaya sebagai berikut:
  • RA sebesar 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap satu tahun
  • MI sebesar 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun
  • MTs sebesar 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun
  • MA dan MAK sebesar 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per satu akseptor didik setiap tahun.
Selanjutnya, prosedur penyaluran BOP dan BOS diatur melalui prosedur berikut:
  • Penyaluran dana BOP/BOS tahun anggaran 2020 diberikan untuk masa 12 bulan periode Januari hingga Desember 2020
  • Penyaluran dana BOP/BOS bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan dalam dua tahap atau tiap semester, yaitu tahap 1 (Januari - Juni 2020) dan Tahap II (Juli - Desember 2020) 
  • Penyaluran dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi satkernya dilakukan melalui alokasi DIPA Satker KAnter Kemenag Kabupaten/Kota setempat
  • Penyaluran dana BOS pada MTsN, MAN dan MAKN dilakukan melalui alokasi DIPA pada masing-masing satuan kerja madrasah negeri tersebut.
Demikianlah gosip penting mengenai Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. Bagi anda yang membutuhkan juknis ini, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:


Sumber https://www.infoguruku.net/

Jumat, 06 April 2018

Dua Hal Penting Yang Perlu Dilakukan Oleh Sekolah Terkait Pre Cut Off Bos 2020

View Article
Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020_ Ditahun 2020, terdapat perubahan dalam sketsa penyaluran dana BOS. Sesuai dengan surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off Boss tahun 2020, terdapat dua hal yang perlu dilakukan oleh sekolah diantaranya adalah:


  • Satuan Pendidikan memberikan laporan penggunaan BOS Tahun 2019 melalui laman bos.kemdikbud.go.id selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2020
  • Satuan Pendidikan melaksanakan perivikasi melalui laman bos.kemdikbud.go.id sebelum tanggal 20 Januari 2020 untuk atribut data seperti:
    • Nomor Rekening BOS
    • Nama Rekening BOS
    • Nama Bank
    • Kantor Cabang bank
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah
    • Kode Pos Sekolah
Terkait dengan dua hal tersebut diatas, maka perlu kiranya sekolah memberikan pelaporan penggunaan dana BOS serta updating data yang berkaitan dengan atribut rekening sekolah dilaman bos.kemdikbud.go.id. Adapun langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
A. CARA UPDATING DATA YANG BERKAITAN DENGAN ATRIBUT DATA REKENING  SEKOLAH
Adapun cara updating data yang berkaitan dengan Atribut data rekening sekolah yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik hidangan login sekolah

  • Langkah berikutnya yaitu login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Setelah berhasil login, silahkan ceklist (v) captcha I'm not a robot kemudian klik hidangan proses. 

  • Langkah selanjutnya yaitu silahkan anda Pilih hidangan profil sekolah
  • Lalu kemudian pilih hidangan update rekening bank

  • Langkah selanjutnya yaitu mengentri data entrian atribut berupa berupa Nomor Rekening BOS, Nama Rekening BOS,Nama Bank,Kantor Cabang bank, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah, Kode Pos Sekolah kemudian klik hidangan simpan

B. Cara Menyampaikan Laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud; https://bos.kemdikbud.go.id
Adapun cara memberikan laporan BOS dilaman BOS Kemendikbud yaitu sebagai berikut:
  • Langkah pertama adalah, silahkan anda kunjungi laman BOS https://bos.kemdikbud.go.id kemudian klik hidangan login sekolah 
  • Langkah kedua yaitu login dengan memakai user dapodik sekolah anda. 
  • Langkah berikutnya yaitu klik hidangan lapor kemudian klik hidangan tambah untuk menambahkan laporan. 
  • Selanjutnya, silahkan isi data entrian yang diharapkan pada laporan BOS. Pada entrian data Penggunaan dana perkomponen, kalau tidak ada penggunaan pada komponen tersebut, maka boleh dikosongkan. Adapun data entrian yang terdapat pada pelaporan BOS online yaitu sebagai berikut:
    • Triwulan: Pilih tahun triwulan serta pada triwulan keberapa yang akan kita isi laporannya 
    • Penerimaan Dana; silahkan masukkan jumlah dana BOS yang telah diterima. 
    • Silahkan entri data penggunaan dana perkomponen menyerupai Buku teks K-13 untuk siswa, Buku teks K-13 untuk Guru, Buku teks Kurikulum 2006 untuk siswa dan guru, Pengembangan perpustakaan lainnya, aktivitas dalam rangka penerimaan siswa baru, aktivitas pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa, aktivitas penilaian pembelajaran, pengelolahan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan administrasi sekolah, langganan daya dan jasa, pemeliharan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran gaji serta pembelian atau perawatan alat multi media pembelajaran.
    • Langkah terakir yaitu klik hidangan proses. 
Demikanlah informasi mengenai Dua hal penting yang perlu dilakukan oleh sekolah terkait pre cut off BOS tahun 2020, semoga bermanfaat buat anda dan kalau anda berminat unduh surat edaran yang bernomor 0271/C/KU/2020, silahkan anda unduh pada slide berikut ini:





    sumber :https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Minggu, 21 Mei 2017

    Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional

    View Article

    PERMENDIKBUD RI Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Dan Ujian Nasional_ Permendikbud RI Nomor 43 Tahun 2019 ini mengatur perihal Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berikut ini beberapa ketentuan yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019:
    Ketentuan Peserta Ujian
    Adapun ketentuan penerima ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yakni sebagai berikut:
    • Ketentuan pertama tertulis pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana pasal ini menyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan diikuti oleh penerima didik pada final jenjang. 
    • Ketentuan yang kedua tertulis pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019. Dimana  Peserta didik pada final jenjang yang mengikuti Ujian tersebut haruslah memenuhi persyaratan diantaranya:
      • Telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang atau jadwal paket kesetaraan; dan 
      • Memiliki laporan lengkap evaluasi hasil berguru seluruh jadwal pembelajaran yang telah ditempuh pada jenjang pendidikan tersebut. 
    Ketentuan Bentuk Ujian 
    Bentuk ujian yang akan dilaksanakan pada satuan pendidikan berdasarkan permendikbud nomor 43 tahun 2019 ini yakni sebagai berikut:
    • Pasal 5 ayat 1 menjelaskan perihal bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa: 
      • portofolio; 
      • penugasan; 
      • tes tertulis; dan/atau 
      • bentuk acara lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 
    • Pada pasal 5 ayat 2 menjelaskan bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada final jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan. 
    Ketentuan Kelulusan Peserta Didik 
    Terdapat beberapa ketentuan Kelulusan Peserta Didik yang perlu di perhatikan oleh semua satuan pendidikan baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
    • Ketentuan Kelulusan Peserta Didik diatur pada pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
      • (A) menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran; 
      • (B) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan 
      • (C) mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
    • Selanjutnya pada Pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa Kelulusan penerima didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 
    • Pasal 7 ayat 1 juga menjelaskan bahwa Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 karakter A, untuk penerima didik: 
      • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah/sekolah dasar teologi kristen dan sekolah dasar luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas I hingga kelas VI; 
      • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah pertama luar biasa apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX; 
      • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik, sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan jadwal 3 (tiga) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII; 
      • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan jadwal 4 (empat) tahun apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XIII; 
      • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/ sekolah menengah pertama teologi kristen dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah teologi kristen/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik yang menerapkan sistem kredit semester apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
      • program paket A/ula, jadwal paket B/wustha, dan jadwal paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
    • Bagi sekolah yang menerapkan sistem kredit semester, ketentuan Kelulusannya diatur pada Pasal 7 ayat 2, dimana pasal ini menjelaskan bahwa Satuan Pendidikan yang menerapkan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat 1 karakter e harus mempunyai izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 
    • Pasal 8 (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada final semester genap pada setiap final jenjang. (3) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
    • Pasal 9 Satuan Pendidikan wajib memberikan nilai Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. 
    KETENTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 

    Ketentuannya  terdapat pada pasal 10 Permendikbud ini, yaitu:

    • (1) UN merupakan evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. 
    • (2) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. 
    • (3) UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima didik pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian. 

    Ketentuan  Peserta dan Penyelenggara UN 

    Pasal 11 
    (1) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) wajib diikuti oleh penerima didik pada final jenjang: 
    • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama teologi kristen, jadwal paket B/wustha; 
    • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah agama kristen/sekolah menengah agama katolik/sekolah menengah teologi kristen, jadwal paket C/ulya; dan 
    • sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, jadwal paket C kejuruan. 
    (2) Peserta didik pada final jenjang sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa tidak wajib mengikuti UN. 
    Pasal 12
    • (1)  Peserta didik yang berhalangan alasannya alasan tertentu sanggup mengikuti UN susulan. 
    • (2)  Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti yang sah. 
    • (3) Untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, penerima didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengulang UN. 

    Pasal 13
    • (1) UN diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi. 
    • (2) Penyelenggaraan UN bagi penerima didik pada satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN. 

    Pasal 14 
    • (1) Pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). 
    • (2) Dalam hal UNBK tidak sanggup dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas. 

    Ketentuan Bahan UN 

    Pasal 15 
    • (1) Kisi-kisi UN merupakan contoh dalam pengembangan dan perakitan naskah soal Ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. 
    • (2) Kisi-kisi UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSNP. 
    Pasal 16
    • (1) Penggandaan dan distribusi materi UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 
    • (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian materi UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh tubuh yang melakukan kiprah di bidang penelitian dan pengembangan. 
    Ketentuan Biaya Penyelenggaraan 

    Pasal 17 
    • (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
    • (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari penerima didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai penerima didik. 
    Ketentuan Sertifikat 

    Pasal 18 
    • (1) Setiap penerima didik yang telah mengikuti UN akan mendapat akta hasil UN. 
    • (2) Sertifikat hasil UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: 
      • biodata siswa; dan 
      • nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan. 
    Demikianlah sekilas informasi mengenai PERMENDIKBUD Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan Dan Ujian Nasional. Jika anda berminat silahkan anda unduh pada link berikut ini: Link


    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Kamis, 02 Maret 2017

    Mekanisme, Alur Dan Aktivitas Pendataan Data Calon Penerima (Dcp) Ujian Nasional 2020

    View Article
    Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020_ Pada kesempatan kali ini kami akan menyebarkan isu mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ketika ini proses pendataan Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 masih berlangsung. Tentunya proses pendaataan Calon Peserta Ujian Nasional 2020 harus melalui prosedur pendataan yang ada. Adapun Mekanisme pendataan calon penerima (DCP) Ujian Nasional 2020 yaitu sebagia berikut:
    Mekanisme Pendaataan
    • Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola    data    satuan    pendidikan    SMA/MA,    SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
    • Dinas     Pendidikan     Kota/Kabupaten     dan     Kantor     Kemenag Kota/Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
    • Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN
    • Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
    • Pendataan  jenjang  Paket  B  dan  Paket  C  (SKB/PKBM)  melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
    • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
    • Pengelola     pendataan     UN     tingkat     Provinsi/Kota/Kabupaten melaksanakan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN serta data pengukuhan (BAN S/M).
    • Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok    Pesantren         dilakukan         di         laman pdun.data.kemdikbud.go.id..
    • Proses unggah file *.DZ jenjang Sekolah Menengah Pertama yang terdapat Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengah Pertama Induk dilakukan di dua kawasan yaitu Sekolah Menengah Pertama Induk dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka dengan file yang sama.
    • Proses unggah file *.DZ aktivitas PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
    • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) dilakukan dalam proses DNS.
    • Perbaikan data siswa dilakukan pada ketika proses registrasi calon penerima UN melalui prosedur Verval PD untuk nama siswa, kawasan lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, aktivitas studi/kompetensi keahlian, isyarat penerima jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).
    • Calon penerima yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak mempunyai SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib mempunyai Surat Keterangan Penyetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
    • Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
    • Pengkodean nomer penerima UN untuk isyarat sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk isyarat nomer urut siswa.


    • Biodata penerima UNBK bersumber dari laman BIOUN.
      Bila ada perbedaan antara Biodata Peserta UNBK dengan BIOUN, maka:
      • Diberikan  peringatan  di  login  satuan  pendidikan  pada  laman UNBK
      • Bila pada ketika akan dilaksanakan gladi higienis dan UNBK utama masih terdapat perbedaan data akan dilakukan penarikan secara otomatis
      Pada jenjang Sekolah Menengah kejuruan yang mempunyai aktivitas 4 tahun:
      • Peserta asuh kelas 4/13 tidak di daftarkan dalam bioun
      • Kode     sekolah     angka     besar     (09XX)     yang     sebelumnya diperuntukkan siswa kelas 3/12 yang lulus tahun berikutnya sudah tidak dipakai lagi
      • Seluruh siswa kelas 3/12 baik aktivitas 3 tahun dan 4 tahun didaftarkan ke dalam isyarat sekolah angka kecil
       
    • Penambahan satuan pendidikan memakai isyarat sekolah secara otomatis, dimulai dari 1001 setiap kabupaten
    Alur proses pengolahan data calon penerima ujian nasional melalui prosedur DAPODIK/EMIS-PDUN


    • Satuan Pendidikan memuktahirkan data siswa pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD,   mengunduh File *.DZ/*.EZ, Berita Acara/DCP dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id;
    • Satuan  Pendidikan  menyerahkan  BA  dan  DCP  ke  Pengawas Satuan Pendidikan untuk di verifikasi dan validasi data calon penerima UN (CAPESUN)
    • Satuan Pendidikan mendaftarkan CAPESUN ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ, BA, dan DCP;
    • Kota/kabupaten    atau   Cabang   Dinas    pendidikan    provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) kemudian mengunduh dan mencetak DNS;
    • Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke   Dinas   Pendidikan   Kota/Kabupaten   atau   Cabang   Dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan file *.DZ/*.EZ (BILA PERBAIKAN INDENTITAS SISWA) sesudah dimuktahirkan di sistim DAPODIK/EMIS atau Verval PD untuk diunggah ke laman pendataan UN (BIOUN);
    • Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengunggah data file *.DZ/*.EZ ke laman pendataan UN (BIOUN) setelah    Satuan     Pendidikan     mengisi     mata     uji     pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK/Paket C/Ulya) serta mengunduh dan mencetak kembali DNS;
    • Dinas   pendidikan   provinsi   melakukan   proses   penomoran penerima UN, mencetak, dan mendistribusikan DNT dan kartu penerima ujian melalui Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
      JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) 
    • Penyerahan DCP    s.d 15 Des 2019
    • Pencetakan, distribusi, validasi dan verifikasi DNS    s.d 31 Des 2019 
    • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d 15 Januari 2020 (SMA sederajat)
    • Cetak dan distribusi DNT dan KPU s.d s.d 31 Januari 2020 (SMP sederajat)
    • Pemeliharaan Provinsi s.d 17 Februari 2020    Provinsi
    • Pemeliharaan Pusat 18 Februari 2020–selesai Pusat


    Demikianlah isu mengenai Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020.  Untuk lebih detailnya, silahkan anda unduh juknis Pendataan Calon Peserta UN 2020 yang memuat  Mekanisme, Alur dan Jadwal Pendataan Data Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional 2020 pada tautan berikut ini:
    Juknis Capesun 2020
    Panduan Pendataan SD
    Panduan Pendataan SMP/MTS
    Panduan Pendataan Sekolah Menengan Atas


    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Sabtu, 21 Januari 2017

    Link Unduhan Dan Panduan Instalasi Aplikasi Dapodikdasmen 2020.A Patch 2

    View Article

    Link Unduhan dan Panduan Instalasi Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a Patch 2 _ Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a Patch 2 telah rilis beberapa ketika yang kemudian sebagai tindaklanjut atas laporan-laporan adanya bugs pada aplikasi tersebut. Patch 2 merupakan aplikasi dalam bentuk updater. Terdapat dua langkah yang sanggup operator sekolah kerjakan terkait Patch 2 Aplikasi Dapodikdasmen ini. Cara tersebut yakni sebagai berikut:
    1. Unduh dan Instal Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a Patch 2
    Jika anda ingin melaksanakan pembaruan ke 2020.a Patch 2 secara manual, langkah berikut ini sanggup anda lakukan:
    a) Unduh file 2020.a Patch 2 pada hidangan unduhan pada laman: dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
    b) Lakukan instalasi hingga dengan selesai.
    c) Lakukan refresh (Ctrl + F5).
    2. Melakukan Pembaruan secara ONLINE
    Guna melaksanakan pembaruan secara online, step berikut ini sanggup anda lakukan:
    • Pastikan komputer terkoneksi internet.
    • Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.a atau versi 2020.a Patch 1
    • Masuk pada hidangan Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
    • Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2020.a Patch 2) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
    • Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melaksanakan update pembaruan.
    • Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
    • Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).
    Selanjutnya, berikut ini kami sampaikan link unduhan Aplikasi Dapodikdasmen 2020.a Patch 2 (updater): Link


    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Jumat, 23 September 2016

    Download Aplikasi E-Rapor Sd Versi 1.0 Dan Panduan Penggunaannya

    View Article

    Aplikasi Erapor SD Versi 1.0 tahun pelajaran 2019/2020 telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Tentunya satuan pendidikan jenjang sekolah dasar sanggup memakai aplikasi tersebut sebagai aplikasi cetak rapor dan sanggup mempermudah guru kelas dalam mencetak rapor siswanya masing-masing. 
    Ketentuan utama penggunaan apliksi E-rapor Versi 1.0 yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu komputer yang dijadikan server utama sudah tertanam aplikasi dapodik. Kaprikornus jangan berharap aplikasi E-rapornya jalan, kalau tidak ada aplikasi dapodik yang sudah terinstal dikomputer tersebut.
    Adapun ketentuan lain dari servernya adalah:
    • Porsesor yang dipakai sebagai server setara dengan dual core
    • Operating system yang dipakai yaitu XP/7/8/10 baik yang 32 bit atau 64 bit. Recomended server adalah windows 7 keatas atau win server 2012
    • RAM yang dipakai yaitu RAM dengan kapasitas minimal 2 GB dan disarankan 4 GB
    • Ruang kosong yang ada pada drive C minimal 1 GB
    • Sangat disarankan memakai browser " Chrome"
    Selanjutnya berikut ini juga kami sampaikan bagan kerja Admin erapor pada tahun anutan 2019/2020:
    • Melakukan instalasi dapodik
    • Melakukan logiin sebagai admin
    • Ubah pasword atau sanggup juga menambahkan admin
    • Ambil data dapodik 
    • Generate user 
    • Entri data sekolah 
    • Input data berupa data bank sekolah
    • Input data kunci soal 
    • Input balasan penerima ujian 
    • kirim data analisis ke kerserver pusat 
    • melakukan backup serta restor data.
    Lalu bagaimana cara login ke erapor SD Versi 1.0? Hal yang paling dasar yang perlu dilakukan yaitu mempersiapkan browser guna saluran ke alamat url erapor. Silahkan buka browser dengan memakai browser yang disarankan. Silahkan ketik alamat url localhost: 5173. Jika memakai sistem menyebarkan jaringan, silahkan entri alamat ip: port erapor, sebagai contoh: 192.168.0.201:5173 pada browser yang disediakan.
    username yang dipakai yaitu admin dengan pasword: 123456 dengan legvel usernya yaitu sekolah. user sesuai dengan semester berjalan. 
    Guna memperlihatkan citra yang lebih terperinci mengenai erapor, silahkan anda download isu erapor dibawah ini:
    d. Download panduan penilaian
    Demikianlah isu mengenai download Aplikasi E-Rapor SD Versi 1.0 dan Panduan Penggunaannya. Semoga bermanfaat bagi semuanya

    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Minggu, 14 Agustus 2016

    Cara Cek Informasi Gtk Tahun 2019 Dilaman Http://Info.Gtk.Kemdikbud.Go.Id/

    View Article
    Cara Cek Info GTK tahun 2019 dilaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id/_ Pada postingan kali ini membahas mengenai bagaimana cara cek Info GTK tahun 2019 atau cara cek SKTP tahun 2019/2020 melalui laman info GTK. Adapun cara yang perlu anda lakukan yakni sebagai berikut:
    • Pertama, anda harus menyiapkan account PTK berupa user Id (email PTK) dan password yang tardata pada aplikasi dapodik anda. Terkait hal ini, silahkan anda berkoordinasi dengan operator disekolah anda guna mendapat user id dan password yang digunakan sebagai kunci kanal info GTK. 
    • Langkah berikutnya yakni silahkan anda kunjungi laman info GTK yang beralamatkan pada tautan berikut ini http://info.gtk.kemdikbud.go.id
    • Langkah yang ketiga yakni silahkan anda entri account PTK anda beserta pasword pada kolom yang disediakan kemudian entri arahan captcha yang tertulis pada gambar

    • Langkah berikutnya yakni silahkan anda login. 
    Demikianlah info perihal Cara Cek Info GTK atau cara cek SKTP tahun pelajaran 2019/2020 melalui laman info GTK, biar ulasan kami ini bermanfaat buat anda semua.
    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Sabtu, 16 April 2016

    Trik Mengatasi Update Versi Ketika Sincron Dapodik 2020

    View Article
    Trik Mengatasi Update Versi Saat Sincron Dapodik 2020_ Pada kesempatan kali ini kami membahas mengenai trik Update Versi Saat Sincron Dapodik 2020. Postingan ini dibutuhkan sanggup membantu rekan-rekan operator yang gagal dalam melaksanakan sincronisasi dapodik versi 2020. Berikut ini kami deskripsikan langkah-langkahnya:
    • Pastikan bahwa browser yang anda miliki yaitu browser yang up to date
    • Pastikan juga anda telah menghapus riwayat penelusuran /history browser pada browser anda.
    • Pastikan bahwa koneksi internet anda stabil
    • Silahkan anda download file update sincronsisasi pada tautan berikut ini (Link)
    • Silahkan anda extract file tersebut, sehingga muncul file menyerupai yang kami deskripsikan dalam gambar berikut ini:


    • Silahkan copy dan replace kedua file diatas (index.php dan sincronisasi.php) ke folder "synch_dikdas", yang terletak pada Data (C). Program Files (x86) atau Program Files>Dapodik>Dataweb>"synch_dikdas" menyerupai gambar berikut ini

    • Langkah terakhir yaitu merefresh aplikasi dapodik dengan menekan tombol ctrl + F5 , kemudian silahkan lakukan proses sincronisasi. 
    Demikianlah info mengenai trik mengatasi update versi ketika sincron Dapodik versi 2020. Semoga bermanfaat buat semua.

    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Jumat, 18 Desember 2015

    Download Instrumen Pmp Daring Tahun 2019

    View Article
    Download Instrumen PMP Daring tahun 2019_ Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang dikenal dengan istilah PMP tahun 2019 telah dirilis beberapa hari yang lalu. Aplikasi ini dibentuk guna mendukung proses penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Dirjen Dikdasmen tahun anutan 2019/2020. 
    Aplikasi PMP untuk dikala ini masih dalam versi daring, oleh alhasil diharapkan quota internet yang cukup guna mengisi beberapa questionaire PMP tahun 2019. Guna mengisi banyaknya questionaire PMP, ada baiknya anda membaca dulu instrumen PMP Daring tahun 2019. Instrumen ini memperlihatkan citra pertanyaan yang muncul pada PMP Daring. Nah, Pada kesempatan kali ini, kami akan menyebarkan gosip mengenai Download Instrument PMP Daring tahun 2019. Kami berharap, instrumen ini memperlihatkan manfaat bagi anda ataupun siswa anda dalam mengisi questionaire PMP daring. 
    Informasi embel-embel yang sanggup kami sampaikan ialah bagaimana mengisi atau Login PMP daring tahun 2019? Berikut kami berikan step-stepnya:
    A. Login dengan Akun Dapodik
    Adapun langkah-langkah login dengan akun operator sekolah ialah sebagai berikut:

     
    • Langkah berikutnya ialah menentukan tahun pendaataan yaitu tahun pendataan 2019


    • Langkah berikutnya ialah menentukan dan mengeklik sajian pengaturan administrasi pengguna. Pada langkah ini, silahkan anda lakukan pengaturan pengguna yang sanggup saluran pada laman PMP daring. 
    • Setelah anda selesai melaksanakan pengaturan pengguna pada administrasi pengguna berarti anda telah selesai memperlihatkan hak saluran pengguna guna mengisi questionaire PMP Daring. Jika tugas anda sebagai kepala sekolah, anda sanggup mengisi questionaire dengan hak saluran login berupa user dapodik sekolah anda. Anda sanggup menentukan dan mengeklik sajian Kuesioner, kemudian silahkan anda isi semua kuesioner hingga selesai.
    B. Login Sebagai PTK
    • Langkah pertama ialah kunjungi laman http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id:1745/Beranda
    • Langkah kedua ialah silahkan anda login dengan memakai akun dapodik sekolah anda.
    • Langkah berikutnya ialah menentukan dan mengeklik sajian pengaturan, pilih dan klik sajian tukar pengguna, kemudian pilih nama PTK yang bersangkutan. 

    • Langkah terakhir ialah menentukan dan mengeklik sajian kuesioner. Silahkan anda isi semua kuesioner hingga selesai.
    Perlu kami tambahkan gosip mengenai dashboard PMP. Dashboard PMP mempunyai beberapa sajian dan sub menu. Menu yang ada dalam Dashboard PMP ialah sajian beranda, pengaturan (berupa pengaturan profil, administrasi pengguna serta tukar pengguna), sajian kuesioner, sajian peringkat pengisian, sajian rapor mutu, sajian verval dan hasil supervisi, sajian notifikasi, sajian sentra unduhan serta sajian laporan dan saran.
    Bagi anda yang membutuhkan instrumen PMP daring tahun 2019 sebagai tumpuan bacaan sebelum isi kuesioner PMP, anda sanggup unduh pada tautan berikut ini:
    a. Link Donwload Instrumen PMP Daring tahun 2019 Jenjang SD
    b. Link Donwload Instrumen PMP Daring tahun 2019 Jenjang SMP
    c. Link Donwload Instrumen PMP Daring tahun 2019 Jenjang SMA
    d. Link Donwload Instrumen PMP Daring tahun 2019 JenjangSMK


    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Selasa, 29 September 2015

    Cara Tambah Penerima Asuh Pindahan Pada Aplikasi Dapodik 2020

    View Article
    Cara Tambah Peserta Didik Pndahan pada Aplikasi Dapodik 2020_ Postingan Kali ini melengkapi postingan sebelumnya yaitu  Cara Tambah Peserta Didik Baru pada Aplikasi Dapodik 2020 secara online pada laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
    Seperti yang kita fahami bersama bahwa perpindahan siswa gres antar sekolah merupakan hal yang biasa terjadi. Alasan klasik  yang paling sering kita dengar ialah alasannya ialah mengikuti orang renta yang pindah domisili. Terkait hal tersebut, guna memasukkan siswa kedalam aplikasi dapodik, perlu melaksanakan penarikan data pokok siswa tersebut dari sekolah asal kemudian mensincronkan aplikasi dapodik pada sekolah yang dituju. 
    Terkait dengan menarik data penerima bimbing pindahan, pada postingan kali ini kami menunjukkan beberapa step yang mungkin sanggup dijadikan rujukan tarik penerima bimbing pindahan dari sekolah lain. Adapun step-stepnya ialah sebagai berikut:
    • Silahkan anda persiapkan data penerima bimbing pindahan pada sekolah anda
    • Silahkan anda kunjungi alamat berikut https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/, kemudian login dengan memakai username serta password dapodik anda. Setelah anda entri data user dan password, jangan lupa pilih dan klik sajian "Kelola Data Sekolah"
    • Selanjutnya pilih dan klik sajian " Kelolah Data Pokok" menyerupai yang tertera pada gambar berikut ini:

    • Langkah berikutnya ialah silahkan anda klik sajian "Peserta Didik" dan sub tab sajian "Tambah Peserta". Berikut kami contohkan dalam gambar:

    •  Selanjutnya, silahkan anda pilih sajian "Pindah/Mutasi" guna menampilkan rujukan pencarian siswa menurut propinsi, kabupaten, kecamatan, sekolah asal, serta rombel tujuan. Silahkan anda pilih rujukan propinsi, kabupaten, kecamatan, sekolah asal serta rombel tujuan dari penerima bimbing pindahan tersebut. Setelah selesai, silahkan anda klik sajian tampilan. Menu ini berfungsi menampilkan data penerima bimbing pindahan/ mutasi. Silahkan anda pilih nama siswa yang mutasi ke sekolah anda dengan mencentang pada kotak isian centang yang ada disebelah kiri. Lakukan penyimpanan jikalau pemilihan penerima bimbing telah dilakukan dengan mengeklik tombol simpan. Tombol ini terletak pada bab bawah. Berikut ini kami terangkan dalam gambar:

     Keterangan Gambar:
    1. Silahkan anda pilih propinsi dari sekolah asal siswa pindahan tersebut
    2. Silahkan anda pilih kabupaten dari sekolah asal siswa pindahan tersebut
    3. Silahkan anda pilih Kecamatan dari sekolah asal siswa pindahan tersebut
    4. Silahkan anda pilih Sekolah asal siswa pindahan tersebut
    5. Sikahkan anda pilih rombel tujuan dari siswa tersebut
    6. Silahkan anda pilih dan klik sajian tampilan
    7. Silahkan anda checklist siswa pindahan tersebut
    8. Silahkan anda simpan dengan mengeklik sajian simpan.
    Demikanlah warta yang sanggup kami sampaikan terkait Cara Tambah Peserta Didik Pndahan pada Aplikasi Dapodik 2020. Semoga bermanfaat buat semua.

    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Senin, 01 Juni 2015

    Cara Tambah Akseptor Ajar Gres Pada Aplikasi Dapodik 2020 Secara Online Pada Laman Https://Data.Dikdasmen.Kemdikbud.Go.Id/

    View Article
    CARA TAMBAH PESERTA DIDIK BARU PADA APLIKASI DAPODIK 2020 SECARA ONLINE_ Berikut ini kami sampaikan gosip mengenai cara tambah peserta didik gres secara online ke dalam aplikasi dapodik 2020. Informasi ini dibutuhkan sanggup menjadi rujukan bagi anda yang berperan sebagai operator sekolah yang hendak melaksanakan tambah peserta didik gres secara online di laman administrasi dapodik yang beralamatkan di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. 
    Sebagai operator sekolah, pekerjaan tambah peserta didik secara online pada laman administrasi dapodik merupakan pekerjaan yang harus dilakukan saat memasuki tahun anutan gres dengan aplikasi dapodik versi baru. 
    Pada Aplikasi Dapdoik versi 2020 terdapat salah satu fitur yang dinonaktifkan fungsinya bagi operator sekolah dalam melaksanakan penambahan peserta didik baru. Lalu bagimanakah cara input data siswa baru? Berikut ini ialah rujukan perihal bagaimana cara input data siswa gres berdasarkan bapak Yusuf Rohmat
    • Bagi siswa kelas satu SD, teknik penambahan peserta didiknya sanggup memakai dua teknik yaitu tarik data peserta didik dari tingkat PAUD/TK pada laman administrasi dapodik atau sanggup juga menambahkan secara manual pada aplikasi dapodik.
    • Bagi siswa kelas tujuh (7) Sekolah Menengah Pertama dan 10 SMA/SMK, teknik penambahan peserta didik sanggup dilakukan melalui tarik data peserta didik pada administrasi dapodik dari sekolah asalnya.
    • Bagi siswa gres yang berasal dari luar dapodik, khususnya dari jenjang MI, MTs ataupun Sekolah Luar Negeri, teknik penambahan peserta didiknya sanggup dilakukan melalui laman administrasi dapodik yang beralamatkan di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dengan persetujuan dari dinas pendidikan setempat.
    • Bagi kawasan yang telah terintegrasi system penerimaan peserta didik gres secara online ke dapodik, maka teknik penamabahan peserta didiknya tidak perlu melaksanakan tarik peserta didik dari laman administrasi dapodik sebab siswa gres tersebut sudah muncul pada aplikasi dapodik secara otomatis. Adapun daftar kabupaten/kota/provinsi yang telah melaksanakan migrasi data penerimaan peserta didik gres secara online kedalam dapodik ialah sebagai berikut: 

    sumber gambar:bapak yusuf rohmat

    Lalu terkait dengan postingan kami mengenai bagaimana cara tambah peserta didik gres pada aplikasi Dapodik 2020 secara online melalui laman administrasi dapodik? Berikut ini penjelasannya:
    • Hal pertama ialah persiapkan username dan password anda guna jalan masuk kelaman administrasi dapodik 
    • Langkah berikutnya ialah silahkan anda kunjungi laman berikut ini https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
    • Ketika tampil halaman awal menyerupai gambar dibawah ini, silahkan login dengan memakai user dan password dapodik anda kemudian pilih dan klik sajian kelola data sekolah



    • Langkah berikutnya ialah menentukan dan mengeklik kelolah data pokok menyerupai yang tampil dalam gambar berikut ini:

    • langkah berikutnya ialah memilik dan mengeklik sajian peserta didik kemudian dilanjutkan dengan memilik dan mengeklik tombol sajian tambah peserta didik menyerupai yang tertera dalam gambar berikut ini:


    • Pada tampilan berikutnya terdapat dua sajian yang disajikan dalam administrasi dapodik. Pertama ialah sajian peserta didik gres yang fungsinya untuk menambahkan peserta didik gres secara online, selanjutnya yang kedua ialah sajian pindah/mutasi yang dipakai untuk menarik siswa pindahan atau mutasi dari sekolah sebelumnya. 


    • Guna melaksanakan penambahan peserta didik gres yang datanya bersumber dari data dapodik, silahkan anda klik sajian peserta didik gres dengan pilihan sajian sumber data ialah tarik PD Dapodik. Namun, kalau anda ingin melaksanakan penambahan peserta didik gres yang datanya bersumber dari data diluar dapodik menyerupai data Emis, maka anda sanggup menentukan sajian sumber data "tambah PD diluar dapodik". Terkait dengan cara tarik peserta didik gres di tahun anutan gres 2019/2020, maka sumber data yang musti anda pilih ialah tarik PD Dapodik. Namun Apabila sekolah anda sudah melaksanakan sinkronisasi dapodik dengan rombel peserta didik yang akan ditarik sudah dibentuk sebelumnya, maka langkah menambahkan nama peserta didik gres dengan sumber data tambah PD diluar Dapodik juga sanggup dilakukan. Jika sekolah anda belum melaksanakan sincronisasi dapodik, maka notifikasi yang muncul ialah Sekolah terbaca tidak mempunyai rombel pada semester aktif Untuk sanggup menambahkan peserta didik diluar dapodik, pastikan sekolah sudah menyiapkan rombel terlebih dahulu. Terkait notifikasi ini, silahkan anda lengkapi pembelajaran dan rombel pada aplikasi dapodik kemudian lakukan sincron dapodik.

    •  silahkan anda lakukan penambahan peserta didik gres dengan sumber data tarik PD dapodik. Lengkapi pengisian propinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Sekolah asal serta tahun lulus. Langkah berikutnya ialah silahkan anda pilih dan klik sajian tampilkan. Tunggu proses menampilkan data peserta didik baru. Jika sudah tampil, silahkan anda pilih dan klik tombol ceklist nama siswa kemudian pilih simpan. Menu simpan terdapat pada pecahan bawah, berikut ini kami tampilkan dalam gambar:
    Keterangan Gambar:
    1. Silahkan pilih sumber data yang bersumber dari data dapodik
    2. Silahkan anda pilih provinsi sekolah asal peserta didik yang akan ditarik
    3. Silahkan anda pilih kabupaten/kota sekolah asal peserta didik yang akan ditarik
    4. Silahkan anda pilih Kecamatan sekolah asal peserta didik yang akan ditarik
    5. Silahkan anda pilih sekolah asal peserta didik 
    6. Silahkan anda pilih tahun lulus peserta didik 
    7. Pilih dan klik sajian tampilkan 
    8. Pilih dan Checklist nama siswa yang akan ditarik 
    9. Pilih dan klik sajian simpan
    Demikianlah cara tambah peserta didik gres pada aplikasi dapodik 2020 secara online pada laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Semoga bermanfaat buat semua.
    Sumber https://www.infoguruku.net/

    Minggu, 01 Februari 2015

    Tata Cara Login Kawan Siplah Memakai Akun Kepala Sekolah Dan Bendahara Sekolah

    View Article
    Tata Cara Login Mitra SIPLAH memakai Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah_ Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang beralamatkan di https://siplah.kemdikbud.go.id/ merupakan sistem elektronik yang sanggup dipakai oleh pihak sekolah dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring yang sumber dananya dari dana BOS.  Diharapkan dengan SIPlah sanggup meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektifitas serta pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa sekolah. Dengan SIPlah juga dibutuhkan pengadaan lebih transparan serta membuka peluang pelaku perjuangan leibh banyak sehingga transaksi sanggup terkonsentrasi pada tingkat harga yang lebih rendah.

    Saat ini terdapat lima Mitra SIPlah  dan satu calon kawan SIPlah yang tercantum dalam laman https://siplah.kemdikbud.go.id/. Berikut ini ialah lima kawan SIPlah dan calon kawan SIPlah:
    A. Mitra SIPlah
    • PT. Pesona Edukasi
    • PT. Eureka BookHouse
    • PT. Metraplasa
    • PT. Ladang Karya Husada
    • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
    B. Calon Mitra SIPlah
    • PT Global Digital Niaga
      Slanjutnya, bagi sekolah yang hendak melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah, berikut ini kami sertakan tata cara login Mitra SIPlah dengan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah:
      • Langkah pertama ialah memutahirkan Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik. Langkah ini dilakukan apabila sekolah anda belum melaksanakan pemutahiran data akun kepala sekolah dan bendahara sekolah di aplikasi dapodik. Adapun cara "Bagaimana memutahirkan akun kepala sekolah dan bendahara sekolah di aplikasi dapodik? silahkan anda baca referensinya pada tautan dibawah ini:
      • Langkah berikutnya ialah silahkan login SIPlah dengan memakai akun Kepala Sekolah ataupun bendahara sekolah ke laman https://bos.kemdikbud.go.id/  kemudian pilih sajian SIPlah yang terletak pada sajian bab bawah. Berikut ini kami contohkan dalam gambar:


      Catatan:
      Anda juga sanggup login SIPlah dengan memakai akun kepala sekolah atau bendahara sekolah pada laman SIPlah yang beralamatkan di https://siplah.kemdikbud.go.id/. Langkahnya Kunjungi alamat SIPlah tersebut, kemudian Pilih salah satu kawan yang anda tunjuk.
      • Langkah terakhir ialah pilih salah satu kawan SIPlah yang anda tunjuk. Dalam hal ini kami mencontohkan untuk berhubungan dengan PT Pesona Edukasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Hal yang kami lakukan ialah mengunjungi laman Mitra SIPlah pesona edu yang beralamatkan di https://siplah.pesonaedu.id/  dengan memakai akun Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah.
      Baca Juga :
      Edaran dan Pedoman Umum SIPlah 2019



      Jika proses login anda berhasil, tentunya anda akan melihat notifikasi gambar menyerupai dibawah ini. Akan tetapi kalau anda belum berhasil, maka kami menyarankan biar supaya anda updating data akun kepala sekolah dan bendahara anda pada aplikasi dapodik.

      Demikianlah warta mengenai tata cara Login Mitra SIPlah dengan memakai akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Semoga warta ini bermanfaat buat anda semua.


      Sumber https://www.infoguruku.net/

      Selasa, 23 Desember 2014

      Download Instrumen E-Monitoring Santunan Guru Dikdas 2019

      View Article
      Download Instrumen E-Monitoring Tunjangan Profesi Guru Dikdas Tahun 2019_ Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, “Kementerian dan Pemda melaksanakan monitoring dan penilaian penyaluran unjangan profesi, tunjangan khusus, dan pelengkap penghasilan guru PNSD” dan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS, “Kegiatan pengendalian pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui pemantauan dan penilaian oleh instansi terkait”.
      Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melaksanakan monitoring dan penilaian penyaluran tunjangan profesi secara online melalui laman: http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/e-monitoring_tunjanganprofesi. Ada pun responden yang mengisi instrumen ini terdiri atas; pengelola tunjangan profesi dinas pendidikan kabupaten/kota, operator tunjangan profesi dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru PNS akseptor tunjangan profesi, guru bukan PNS akseptor tunjangan profesi, dan operator sekolah jenjang pendidikan dasar. Hal tersebut sesuai dengan edaran Ditjen GTK perihal pemberitahuan Monitoring dan penilaian Penyaluran Tunjangan Profesi secara online" yang bernomor 6197/B3.1/GT/2019.



      E-Monitoring yaitu sebuah sistem yang di pergunakan untuk memonitor tunjangan profesi guru pendidikan dasar. Tujuan Utama dari e-monitoring yaitu menjaring data serta informasi terkait efisiensi, efektivitas serta dampak yang timbul dari dukungan tunjangan profesi guru jenjang pendidikan dasar pada tahun 2019.
      Dalam pelaksanaanya, pengisian e-monitoring tunjangan profesi dilakukan secara daring. Untuk itu dibutuhkan susukan internet yang cukup guna mengisi semua Instrumen Monitoring. Bagi anda yang akan mengisi questionaire tersebut, anda sanggup eksklusif mengunjungi url E-Monitoring Tunjangan Profesi Guru Dikdas Tahun 2019 atau anda sanggup mengunjungi beberapa link yang kami sajikan pada postingan kali ini.
      Selanjutnya, pada kesempatan ini juga kami akan membagikan informasi terkait Instrumen Monitoring apa saja yang dipakai oleh http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/ buat rekan guru PNS Penerima Tunjangan Profesi? Berikut ini yaitu deretan pertanyaan yang ada pada Instrumen Monitoring bagi guru PNS SD/SDLB/SMP/SMPLB:
      a. Instrumen Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi



      b. Instrumen Dampak Penyaluran Tunjangan Profesi



      c. Instrumen Kendala



      d. Instrumen saran



      Demikanlah informasi mengenai donwload instrumen e-monitoring tunjangan guru dikdas, kalau anda berminat download instrumen, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
      Adapun surat Pemberitahuan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Tunjangan Profesi Secara Online dari Ditjen GTK sanggup anda unduh pada tautan berikut ini 
      Tambahan Informasi:
      Berikut ini yaitu link unduhan untuk instrumen kepala sekolah. Instrumen sanggup diunduh disini 
      Link unduhan untuk instrumen pengelolah tunjangan profesi sanggup diunduh disini


      Sumber https://www.infoguruku.net/

      Kamis, 13 November 2014

      Contoh Sk Tim Bos 2019

      View Article


      CONTOH SK TIM BOS 2019_ Dalam pengelolahan dana BOS yang diterima oleh masing-masing forum maka dibutuhkan SK yang mengayomi seluruh personil tim pengelolah BOS. SK juga sanggup dijadikan dasar bagi tim pengelolah BOS guna mencairkan, mengelola, serta menciptakan laporan pertanggungjawaban dana BOS.
      Berdasarkan Permendikbud No. 3 tahun 2019 bahwa harus ada TIM BOS Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Adapun kewenangan pembentukkan TIM BOS Sekolah diserahkan kepada masing-masing sekolah. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang menjadi pola dalam penyusunan keanggotaan TIM BOS Sekolah. Ketentuan tersebut mengacu pada Lampiran 1 Permendikbud No. 3 Tahun 2019. TIM BOS Sekolah terdiri dari:
      • Penanggung Jawab dalam TIM BOS Sekolah yaitu Kepala Sekolah. 
      • Anggota. Anggota dalam TIM BOS Sekolah terdiri dari bendahara, satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur komite sekolah serta satu orang dari unsur orang tua/wali akseptor didik diluar komite sekolah yang dipilih oleh kepala dan komite sekolah dengan tetap memperhatikan dapat dipercaya serta menghidari adanya konflik kepentingan
      Tentunya sebagai TIM BOS Sekolah, dalam melaksanakan kiprah serta tanggungjawabnya, TIM BOS bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain. Ada beberapa kiprah dan tanggungjawab dari TIM BOS Sekolah yaitu diantaranya :
      • Mengisi, mengirim dan memutakhirkan data secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan undang-undang;
      • Memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
      • Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data akseptor didik yang ada;
      • Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
      • Menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
      • Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
      • Secara formal dan material bertanggung jawab atas penggunaan BOS Reguler yang diterima;
      • Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
      Dalam memenuhi kiprah dan tanggungjawab TIM BOS Sekolah, berikut ini kami sampaikan contoh SK TIM BOS Sekolah:

      PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI
      DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
      SMP NEGERI 13 MUARO JAMBI

      Jl. Bougenvile No. 01 Desa Marga Manunggal Jaya, Kec. Sungai Bahar, Kab. Muaro Jambi KP 36365 NPSN. 10502818 NSS. 201100707013 Telp. (0743) 77240046 email: smpnegeri13mj@gmail.com
      ==============================================================

      KEPUTUSAN
      KEPALA Sekolah Menengah Pertama NEGERI 13 MUARO JAMBI
      Nomor : 800/ 028 /SMPN.13/MJ/PDK/I/2019


      TENTANG
      SUSUNAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
      Tahun 2019


      Menimbang :
      a. Bahwa wajib berguru bertujuan menunjukkan pendidikan minimal bagi warga Negara Indonesia untuk sanggup membuatkan potensi dirinya biar sanggup berdikari di dalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
      b. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu;
      c. Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud pada aksara a dan aksara b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ihwal Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2016;
      Mengingat :
      1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan;
      2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
      3 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
      4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan;
      5. Undang-undang Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar;
      6. Undang-undang Nomor 48 tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan;
      7. Keputusan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
      Memperhatikan : Rapat Majelis Guru, Tata Usaha Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Muaro Jambi bersama Komite Sekolah tanggal 02 Januari 2019;
      Menetapkan :
      Pertama : Bahwa Guru/Pegawai sebagai Panitia Susunan Tim Manajemen BOS pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Muaro Jambi Tahun 2019 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini;
      Kedua : Bahwa Guru/Pegawai sebagai Panitia Susunan Tim Manajemen BOS yang telah ditunjuk dan ditetapkan bertanggung jawab dan kelancaran kiprah yang diserahkan padanya dan dalam melaksanakan kiprah harus berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
      Ketiga : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan & apabila di kemudian hari ada kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

      Ditetapkan di: Marga Manunggal Jaya
      Pada tanggal : 07 Januari 2019


      Yuliani Yusuf,S.Pd
      NIP.xxxxxxxxxxx





      Tembusan disampaikan Kepada Yth :
      1. Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi di Sengeti;
      2. Pengawas/Pembina Sekolah;
      3. Sdr. Yang bersangkutan untuk sanggup dilaksanakan;
      4. _________Arsip____________


      Demikianlah isu mengenai Contoh SK TIM BOS 2019. Semoga bermanfaat buat semua.  Bagi anda yang membutuhkan file SK TIM BOS 2019, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini

      Sumber https://www.infoguruku.net/