Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2013

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Ihwal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 Ihwal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk

View Article

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK_ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikeluarkan mengingat beberapa pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini ialah sebagai berikut:
  • bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta asuh baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah tempat dalam melakukan penerimaan peserta asuh baru; 
  • bahwa tata cara penerimaan peserta asuh gres sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah
Point penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 adalah  Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Adapun perubahan ketentuannya ialah sebagai berikut:

  • Perubahan ketentun pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 sehingga pasal 16  ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melakukan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) abjad a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

  • Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut: 
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta asuh tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 , sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 berbunyi sebagai berikut

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

  • Terakhir ialah perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) abjad b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sehingga Pasal 41 ayat (1) abjad b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menunjukkan hukuman kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemda yang menciptakan peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
Demikianlah isu mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 wacana PPDB, semoga bermanfaat buat anda semua. Dibawah ini kami menyertakan link Permendikbud tersebut biar supaya anda bisa jadikan sebagai rujukan bacaan.



Sumber https://www.infoguruku.net/

Senin, 07 Mei 2012

Adminstrasi Ppdb Tahun Fatwa 2019/2020

View Article

Adminstrasi PPDB tahun Ajaran 2019/2020_Sobat infoguruku, pada kesempatan kali ini kami akan membuatkan gosip mengenai administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang kita kenal dengan nama PPDB semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA ditahun anutan 2019/2020
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa acara PPDB merupakan rangkaian acara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru yang selalu dilaksanakan sebelum memasuki tahun anutan baru. Tentunya ini semua tingkatan sekolah berusaha menyiapkan aneka macam perangkat manajemen PPDB sehingga memudahkan bagi rekan yang ditunjuk sebagai panitia PPDB. 
Pada dasarnya, manajemen PPDB yang kami posting ialah adminsitrasi PPDB tahun lalu, akan tetapi kami berharap ini menjadi acuan Administrasi PPDB tahun anutan 2019/2020. Adapun Administrasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun anutan 2019/2020 dapat anda baca pada tautan berikut ini: 

  • Juknis PPDB Kemendikbud tahun anutan 2019/2020, info lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini
  • Juknis PPDB Madrasah tahun anutan 2019/2020, info lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini
  • Contoh dokumen SK PPDB PSB tahun anutan 2018/2019, info lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini
  • Contoh dokumen Rencana Penerimaan Peserta Didik Baru tahun anutan 2018/2019, info lengkap dapat dilihat pada tautan berikut ini
Demikianlah gosip mengenai manajemen PPDB, biar bermanfaat buat semua.

Sumber https://www.infoguruku.net/

Kamis, 13 Januari 2011

Download Rujukan Sk Ppdb Psb Tahun Anutan 2018/2019

View Article
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 akan segera kita laksanakan. Tentunya masing-masing jenjang harus mempersiapkan berkas manajemen yang berkaitan dengan event PPDB tersebut. Dan salah satu berkas yang harus dipersiapkan ialah Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah perihal PPDB. Surat ini menjadi hal yang penting sebagai salah satu syarat yang harus ada didalam pelaksanaan PPDB tahun anutan 2018/2019. 
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, maka kami ingin mengembangkan salah satu tumpuan format SK PPDB tahun anutan 2018/2019. SK ini kami buat dalam format word, sehingga sanggup anda rubah sesuai dengan kebutuhan sekolah anda. 
Berikut ini ialah tumpuan tampilan SK yang kami bagikan:
di bawah ini ialah tumpuan rincian kiprah panitia PPDB tahun anutan 2018/2019
Demikianlah isu mengenai tumpuan SK PPDB PSB tahun anutan 2018/2019. Jika anda menghendaki file tersebut, anda sanggup unduh pada tautan dibawah ini
Download file  
Bagi anda yang menginginkan file blangko kosongnya anda sanggup unduh pada tautan berikut ini
Update terbaru berikut ini merupakan tumpuan SK PPDB PSB Tahun Ajaran 2019/2020 yang sanggup anda gunakan sebagai referensi Contoh SK PPDB PSB tahun Ajaran 2019/2020. Berikut ini ialah kutipan dari Contoh SK PPDB PSB tahun Ajaran 2019/2020:


 


Bagi anda yang berminat unduh file tumpuan SK PPDB tahun anutan 2019/2020, anda sanggup unduh pada tautan berikut ini. Demikianlah isu yang kami sampaikan terkait Download tumpuan SK PPDB PSB tahun anutan 2019/2020. Semoga bermanfaat buat anda semua.
Sumber https://www.infoguruku.net/