Kamis, 30 Juni 2016

Permendikbud No 44 Tahun 2019 : Wacana Ppdb 2020 ( Klarifikasi Lengkap!! )



 kemudian ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  Permendikbud No 44 Tahun 2019 : Tentang PPDB  2020 ( Penjelasan Lengkap!! )



Pada tanggal 10 Desember 2019 kemudian ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pertimbangan dari kebijakan gres ini yakni bahwa pelaksanaan penerimaan peserta didik gres belum sanggup dilaksanakan secara optimal di semua daerah; tata cara penerimaan peserta didik gres pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan belum sanggup mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat; dari pertimbangan itulah dijadikan sebagai dasar pertimbangan perlunya ada peraturan mendikbud Republik Indonesia Tentang PPDB.

Ketentuan Umum Permendikbud No 44 Tahun 2019

Pada Ketentuan Umum Permendikbud No 44 Tahun 2019, Dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB ditetapkan 5 Azas atau aturan yakni (nondiskriminatif;objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. ) Untuk Nondiskriminatif dikecualikan untuk sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender dan agama tertentu.
Tatacara PPDB 2020 Sesuai Permendikbud No 44 Th 2019

Taman Kanak – Kanak ( Taman Kanak-kanak )

Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:  berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Sekolah Dasar ( SD )

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:  7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi sanggup dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Sekolah Menengah Pertama ( SMP )

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP: berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan mempunyai ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 6 (enam) SD.

SMA dan SMK

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:  berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan mempunyai ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menuntaskan kelas 9 (sembilan) SMP.

SMK dengan bidang keahlian, jadwal keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan suplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Dari Syarat usia yang telah ditulis diatas harus dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Catatan
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar, sanggup melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  • Untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari syarat usia; dan ijazah atau dokumen lain ( catatan untuk SMP ).

Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut zonasi; afirmasi; perpindahan kiprah orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Jika terdapat sisa kuota dari 3 pelaksanaan PPDB diatas,maka  Pemerintah Daerah sanggup membuka jalur ke 4 yaitu prestasi.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur registrasi calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.  

Domisili calon peserta didik menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB. 

Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga  yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili. 

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur registrasi PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 

Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.  

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang diubahsuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di kawasan tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah manajemen masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dalam proses PPDB telah mendapatkan peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. 

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling usang 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka registrasi PPDB.
Dalam memutuskan wilayah zonasi pada setiap jenjang , Pemda melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 

Bagi Sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sanggup dilakukan menurut kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui forum penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara aturan apabila terbukti menggandakan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah dan Pemda wajib melaksanakan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan kiprah orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sanggup dipakai untuk anak guru.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling usang 3 (tiga) tahun semenjak tanggal registrasi PPDB.

Tahap Pelaksanaan PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang.

Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang mendapatkan pinjaman operasional Sekolah dihentikan memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh: melaksanakan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan melaksanakan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pengumuman Pendaftaran PPDB 2020

Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres dilakukan oleh Pemda bagi: satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan dana BOS.

Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres dilaksanakan paling lambat ahad pertama bulan Mei.
Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres paling sedikit memuat info sebagai berikut: persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran;  jalur registrasi yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan kiprah orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi; jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman registrasi penerimaan calon peserta didik gres bisa melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan memakai prosedur dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang diharapkan sesuai dengan persyaratan ke laman registrasi PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan prosedur dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam hal tidak tersedia kemudahan jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui prosedur luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang diharapkan sesuai dengan persyaratan.

Seleksi

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan kiprah orang tua/wali untuk calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemda kabupaten/kota.

Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 

Seleksi calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD dihentikan dilakukan menurut tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Seleksi calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. 

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir memakai usia peserta didik yang lebih renta menurut surat keterangan lahir atau sertifikat kelahiran.
Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan tidak memakai jalur registrasi PPDB. 

Seleksi calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengah kejuruan dengan mempertimbangkan nilai UN. Selain mempertimbangkan nilai UN proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:  hasil tes talenta dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan talenta minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

Jika Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah Menengah kejuruan yang bersangkutan.

Apabila menurut hasil seleksi PPDB, Sekolah mempunyai jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah zonasi terdekat. 

Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain sanggup melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan diatas dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, kalau Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak mempunyai lahan; dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur perpindahan kiprah orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan menurut jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh Sekolah.

Pengumuman Penetapan

Pengumuman penetapan peserta didik gres dilakukan sesuai dengan jalur registrasi dalam PPDB.  Penetapan peserta didik gres dilakukan menurut hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Dalam hal ini kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta didik gres dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dalam tahap pelaksanaan PPDB sanggup melaksanakan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik gres yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan mengatakan dokumen orisinil yang diharapkan sesuai dengan persyaratan.

Perpindahan Peserta Didik

Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu kawasan kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu kawasan provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.

Jika terdapat perpindahan peserta didik maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri No 44 Tahun 2019.

Peserta didik setara SD di negara lain sanggup pindah ke SD di Indonesia sehabis memenuhi: surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;  surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Peserta didik setara SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di negara lain sanggup diterima di SMP, SMA, atau Sekolah Menengah kejuruan di Indonesia setelah: menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang mengambarkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menuntaskan pendidikan jenjang sebelumnya;  surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;  surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan  lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.









Sumber https://www.gurune.net/

Artikel Terkait